Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri RI di Mahan Agung. Jum’at, (23/4/2021).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan & Kesra, Kaban Kesbangpol, Kepala BPBD, Kadis PMDes & Transmigrasi, Kadis Kesehatan, dan Kasat Pol PP.
Seperti diketahui untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19, PPKM dan PPKM Berbasis Mikro diperpanjang ke Tahap VI (20 April – 3 Mei 2021).
Dalam perpanjangan ini, PPKM Mikro diperluas ke 5 provinsi lain, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Total di Tahap VI ini PPKM Mikro diberlakukan di 25 provinsi berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 9/2021.