Tanggamus (dinamik.id) : Ketua Umum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) DPD Tanggamus Umroh,mempertanyakan Statmen Kabid Tata Lingkungan yang mengatakan tidak menemukan kerusakan lingkungan sekitar pantai di lokasi rencana pembagunan tempat wisata Karang Putih di Pekon Putih Doh beberapa waktu lalu
Menurut Umroh Statmen yang di lontarkan Kabid Tata Lingkungan tersebut tidak berdasar atau tidak masuk akal,bagaimana mungkin melihat tanpa ada kajian terlebih dahulu,apapun bentuk nya setiap kegiatan ataupun pembangunan pasti ada dampak nya apalagi ini bangunan yang berdiri di pesisir pantai jelas itu ada dampak lingkungan nya “Ucap Umroh
Lanjut Umroh berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009
Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.
Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”Tegas Umroh
Terakhir Umroh mengatakan Seharus nya Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Tanggamus harus bijak jangan asal bicara untuk memberi statmen harus berdasarkan data dan kajian sesuai fakta lapangan”Tutup Umroh. (UM)