Ketua Umum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) DPD Tanggamus Mempertanyakan Statmen Kabid Tata Lingkungan (DLH) Kabupaten Tanggamus

Sabtu, 3 Juli 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GPN, Umroh

Tanggamus (dinamik.id) : Ketua Umum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) DPD Tanggamus Umroh,mempertanyakan Statmen Kabid Tata Lingkungan yang mengatakan tidak menemukan kerusakan lingkungan sekitar pantai di lokasi rencana pembagunan tempat wisata Karang Putih di Pekon Putih Doh beberapa waktu lalu

Menurut Umroh Statmen yang di lontarkan Kabid Tata Lingkungan tersebut tidak berdasar atau tidak masuk akal,bagaimana mungkin melihat tanpa ada kajian terlebih dahulu,apapun bentuk nya setiap kegiatan ataupun pembangunan pasti ada dampak nya apalagi ini bangunan yang berdiri di pesisir pantai jelas itu ada dampak lingkungan nya “Ucap Umroh

Baca Juga :  Gelar Sosper Aprilliati Minta Seluruh Masyarakat Ikut Berperan Aktif Menangani Covid-19

Lanjut Umroh berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009
Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  PSPSPN Nikomas Gemilang dan DKML Banten Beri Bantuan Untuk akorban Banjir

Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”Tegas Umroh

Baca Juga :  NasDem Lampung Bagikan Minyak dan Kurma untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan

Terakhir Umroh mengatakan Seharus nya Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Tanggamus harus bijak jangan asal bicara untuk memberi statmen harus berdasarkan data dan kajian sesuai fakta lapangan”Tutup Umroh. (UM)

Berita Terkait

Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!
Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027
SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027
Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran
Pengurus HKPW Cabang Lampung Resmi Dilantik, Perkuat Silaturahmi Alumni Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Di Lampung
Karang Taruna Tegineneng Desak Evaluasi SPPG Trimulyo Usai Dugaan Keracunan MBG

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalankan Amanah Rakyat, Anggota DPR Fraksi Golkar Aprozi Alam Salurkan KIP Madrasah se Lampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:42 WIB

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:03 WIB

Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027

Berita Terbaru

Provinsi

Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:56 WIB