BPJN Lampung Harus Batalkan Kontrak Longsoran Bengkunat-Sanggi Rp30 M

Rabu, 22 September 2021 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshoot login saat memberikan klausul dan klu sanggahan oleh PPK BPJN Lampung Masudi.

Bongkar Sengkarut Lelang Proyek APBN di Lampung

Bandarlampung — Kontrak pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi, Ruas BTS Kota Liwa-SP GN Kemala, Ruas BTS Bengkulu-Pugung Tampak, Ruas Bukit Kemuning-Padang Tambak dengan pagu Rp30 miliar harus ditinjau ulang dan dibatalkan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, proses lelang pekerjaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Lampung bersumber dari APBN itu disinyalir syarat KKN.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Universitas Lampung Budiono saat dimintai pendapatnya melalui sambungan telepon, Rabu, 22 September 2021.

Bukan hanya itu, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya turun untuk melihat proses lelang dari awal hingga penetapan, dari semula dimenangkan PT Belibis Raya Group hingga akhirnya yang menjadi pemenang berkontrak PT Green Diamond Indonesia.

“Semuanya sudah punya tugas masing-masing, siapa tugasnya apa. Dan lazimnya yang melakukan sanggahan itu bukan tugas PPK, melainkan pihak terkait dalam hal ini pihak rekanan, apalagi sanggahan itu dilakukan secara pribadi. Takutnya ada konflik kepentingan,” kata dia saat dihubungi, Rabu (22/9).

Baca Juga :  Desa Margomulyo Tubaba Target Ungguli Lomba Desa Provinsi Lampung

Dia menyarankan agar KPA (kuasa pengguna anggaran) untuk turun langsung pada proses sengkarut lelang proyek nasional ini.

“Bisa saja pemenang tender proyek ini dibatalkan jika ada pihak yang merasa keberatan dalam proses ini. Dan KPA harus turun tangan, karena lagi-lagi oknum PPK ikut terlibat langsung,” ungkapnya.

Klausul sanggahan PT Greend Diamond Indonesia yang dilakukan menggunakan akun login LPSE PPK atas nama Masudi, diduga sebagai bentuk intervensi yang sangat jelas melanggar Perpres No 12/2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Proyek Penanganan Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi, Ruas BTS Kota Liwa-SP GN Kemala, Ruas BTS Bengkulu-Pugung Tampak, Ruas Bukit Kemuning-Padang Tambak sebelumnya juga sempat disorot oleh Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) Donni Prana Jaya.

Doni menilai, dugaan sanggahan yang dilakukan oknum PPK jelas tidak dibenarkan. Sebab, semua lelang proyek baik APBD dan APBN mengacu pada Perpres No. 12/2021.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan Kepri Jajaki Kerjasama Pembangunan Berbagai Sektor Strategis

“Kami menduga adanya permainan dimana PPK atas nama Masudi disinyalir login untuk menyanggah. Sementara PPK itu dilarang login dan berkomunikasi dengan Pokja ULP, apalagi dengan rekanan,” ungkap Doni Prana Jaya.

Proyek nasional ini, semula dimenangkan oleh PT Belibis Raya Group dengan nilai penawaran Rp24.036.973.400 sempat disanggah oleh PT Green Diamond Indonesia (GDI) menggunakan akun login Masudi yang diketahui sebagai PPK BP2JN Lampung pada tanggal 13 Juli 2021 pukul 13.55 WIB.

Lalu pada tanggal 13 Juli 2021 sanggahan tersebut ditolak oleh Pokja Pemilihan 28 TA 2021 dibuktikan dengan surat Nomor : JS/POKJA28/kb19/BM27.021/21.07.13.

Kemudian pada kenyataannya pemenang berkontrak berubah menjadi PT Green Diamond Indonesia, yang melakukan sanggahan tapi telah ditolak oleh Pokja dengan nilai penawaran Rp24.658.920.000,” jelasnya seraya menunjukan bukti surat penolakan sanggahan dan kontrak. (Bay)

Berita Terkait

IWO Lampung Terima Penghargaan Anugerah Be Strong dari Universitas Lampung
Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Gagal Bayar dan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
Dishub Tubaba Ajukan Pengadaan Kendaraan Roda 2 dan 4 Tahun 2025
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Sudin Ajak Kader Kerja Keras
Orkes Bada Isya Hadirkan ‘Suaka Luka’: Simfoni Kerinduan dan Harapan
Fraksi PKB Bandar Lampung Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD, Ahmad Muqhis : Untuk Efisiensi dan Kaderisasi
KNPI dan OKP Gelar Silaturahmi dengan IKMAPAL Bahas Indonesia Emas 2045
TAUFIK HIDAYAT: PILKADA SERENTAK PROVINSI LAMPUNG BERJALAN LANCAR DAN DAMAI
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:44 WIB

IWO Lampung Terima Penghargaan Anugerah Be Strong dari Universitas Lampung

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:24 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Gagal Bayar dan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan

Senin, 13 Januari 2025 - 13:24 WIB

Dishub Tubaba Ajukan Pengadaan Kendaraan Roda 2 dan 4 Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:21 WIB

HUT ke-52 PDI Perjuangan, Sudin Ajak Kader Kerja Keras

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:19 WIB

Orkes Bada Isya Hadirkan ‘Suaka Luka’: Simfoni Kerinduan dan Harapan

Berita Terbaru

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir

Bandar Lampung

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir

Senin, 20 Jan 2025 - 23:42 WIB