Pemkot Bandar Lampung Menunggu Itikad Baik PTBA

Kamis, 3 Maret 2022 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri BUMN Erick Thohir dan Walikota Eva Dwiana turun dalam operasi pasar murah minyak goreng dan gula yang diselenggarakan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN Group) di PKOR Wayhalim

Menteri BUMN Erick Thohir dan Walikota Eva Dwiana turun dalam operasi pasar murah minyak goreng dan gula yang diselenggarakan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN Group) di PKOR Wayhalim

Bandar Lampung (dinamik.id)–Pemerintah Kota Bandar Lampung menuntut PT Bukit Asam (PTBA) membayar kompensasi atas kereta api babaranjang pengangkut batu bara yang melintas jalur kota. Pemkot menunggu itikad baik PTBA dalam rangka membantu percepatan pembangunan di ibukota Provinsi Lampung ini.

Wali Kota Eva Dwiana mengungkapkan tuntutan itu merupakan hasil koreksi penataan kota. Sehingga, lanjutnya, wajar BPKAD menuntut ada kontribusi berupa dana kompensasi.

Baca Juga :  Momen Pj Bupati Sulpakar, Mendadak Jadi Photografer di Acara HUT RI ke 78

Namun sayang belum ada respon dari perusahaan BUMN yang bergerak dibidang pertambangan itu. Pihaknya saat ini masih menunggu respon baik dari PTBA terkait tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada. Ini kita hanya koreksi, wajar BPKAD ngomong seperti itu. Tinggal respon dari merekanya,” kata dia saat diwawancarai di sentra vaksinasi pada halaman Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis, 3 Maret 2022.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Catat Rekor MURI untuk Sekubal Terbesar di Dunia

Ia menyampaikan, dana kompensasi direncanakan akan dipergunakan untuk menjalankan program prioritas pemerintah. Saat ini dirinya sedang fokus membenahi pembangunan seperti drainase dan jalan.

“Kalau untuk pendidikan dan kesehatan sudah top, sekarang tinggal bagaimana mempercantik kota Bandar Lampung,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala BPKAD Ramdan menyebut Kota Bandar Lampung dirugikan dari perlintasan kereta api babaranjang pengangkut batu bara miliki PTBA. Sebab mengganggu aktifitas masyarakat karena kemacetan yang ditimbulkan.

Baca Juga :  IKWI Lampung Apresiasi Program Gerebek Sungai Walikota Bandar Lampung

Menurut Ramdan, Pemkot Bandar Lampung hanya menerima CSR berupa Kendaraan Damkar dan Ekskavator. “Kontribusinya paling tidak Rp5 milyar per bulan dari dampak yang ada,” tegas dia. (Randy)

Berita Terkait

Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba
ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital
PWI Tanggamus Jalin Sinergi dengan Polres Perkuat Kamtibmas dan Tangkal Hoaks
Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025
Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung
PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 
Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat
Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 17:04 WIB

Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba

Kamis, 20 November 2025 - 20:58 WIB

ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital

Selasa, 18 November 2025 - 16:34 WIB

PWI Tanggamus Jalin Sinergi dengan Polres Perkuat Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

Senin, 17 November 2025 - 12:48 WIB

Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025

Rabu, 12 November 2025 - 14:22 WIB

Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba

Selasa, 25 Nov 2025 - 17:04 WIB

DPRD Bandar Lampung

Wiwik Anggraini Sosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila di Sepang Jaya

Selasa, 25 Nov 2025 - 12:51 WIB

DPRD Bandar Lampung

Dedi Yuginta: Orang Tua dan Guru Perlu Bentengi Anak di Era Digitalisasi

Selasa, 25 Nov 2025 - 12:48 WIB