KSSL Nilai Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Rawa Selapan Ciderai Keadilan

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Sebanyak lembaga tergabung dalam Koalisi Satu Suara Lampung (KSSL) untuk keadilan bagi korban kekerasan seksual, menyayangkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan memutus terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) nonaktif Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.

Terdakwa BAP, dinyatakan bebas dari segala tuntutan pada nomor perkara 67/Pid.B/2022/PN Kla atas kasus kekerasan seksual terhadap mantan staf desanya RF (20) pada sidang putusan, Rabu (21/6/2022) sore lalu.

Putusan Majelis Hakim tersebut, menurut koalisi, tidak menunjukkan komitmen untuk menciptakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di Lampung.

Tim penasihat hukum Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Afrintina, mengatakan putusan majelis hakim PN Kalianda tersebut sebagai kemunduran penegakkan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, yakni di tengah komitmen pemerintah untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU nomor 12 tahun 2022 pada 12 April lalu.

“Kami menyayangkan masih adanya hakim mempertanyakan saksi melihat peristiwa kekerasan seksual, dan proses pemeriksaan yang menyudutkan korban sebagai pemicu pelaku melakukan kekerasan seksual,”kata Afrintina dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga :  Lampung Darurat Pencabulan, Tindak Tegas Oknum Guru SD Cabul

Menurut Afrintina, hal itu bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum.

“Minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual, seringkali membuat korban sulit mendapat keadilannya. Berdasar dari pengalaman kami (DAMAR) pendampingan terhadap korban, tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian kekerasan seksual,” ungkapnya.

Selanjutnya kekerasan seksual dilakukan secara privat, yakni terjadi hanya adanya korban dan pelaku, menggunakan relasi kuasa yang dimiliki untuk memperdaya korban.

Perbedaan pandangan hakim dalam memutus bebas terdakwa BAP tersebut, lanjut Afrintina, menunjukkan masih minimnya hakim yang responsif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual.

“Alat bukti yang dihadirkan penuntut umum berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, lalu delapan saksi petunjuk serta visum et psikiatrum yang menunjukkan korban trauma berat tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara a quo,”terangnya.

Baca Juga :  Konflik Gajah - Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden

Dukung JPU Kasasi

Direktur Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi, menyayangkan hasil putusan hakim yang tidak responsif pada korban. Untuk memastikan keadilan terhadap korban, kami Koalisi Satu Suara Lampung akan mengambil langkah yakni mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya kasasi.

Kemudian berkoordinasi dengan jaksa untuk mengusulkan ahli pidana yang responsif terhadap korban kekerasan seksual dalam penyusunan draf memori kasasi.

“Diharapkan JPU mengajukan kasasi, agar majelis hakim ditingkat kasasi dapat memperbaiki kesalahan penilaian fakta didalam perkara tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara proposional sesuai perbuatannya dengan menerapkan amanat Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017,”ungkapnya.

Selain itu, kata Ana, akan menyurati dan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutus bebas terdakwa kekerasan seksual tidak terbukti bersalah. Kemudian mensurati Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan proses peradilan, dan mendesak pemerintah daerah melalui Dinas PPPA memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikis korban.

“Kami akan mengajak seluruh elemen masyarkat untuk mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilannya. Galangan dukungan dengan petisi, dialog dengan ahli, kampanye media sosial dan aksi damai,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Lampung Sita Harta Rp38,5 Miliar dari Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

Adapun Koalisi Satu Suara Lampung untuk keadilan korban kekerasan seksual meliputi:

1. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
2. Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Kota Bandarlampung
3. Korps PMII Puteri (KOPRI) Cabang Bandarlampung
4. Ikatan Pelajar Muhamadiayah-IPMAWATI Lampung
5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung
6. Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung
7. Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR
8. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung
9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung
10. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung
11. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
12. Advokat Perempuan Lampung (APL)
13. Muli’s Leadership (Mulead) Lappung
14. Aliansi Laki-laki Baru Wilayah Lampung
15. Gerakan Perempuan Lampung
16. Wahana Cita Indonesia
17. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia
18. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)
19. Institut Pengembangan Organisasi dan Riset DAMAR (IPOR)
20. Forum Komunikasi Partisipasi Masyarakat untuk Kesejahteraan Perempuan
dan Anak (FORKOM PUSPA).

Berita Terkait

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan
PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas
Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda
Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:15 WIB

PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB