KSSL Nilai Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Rawa Selapan Ciderai Keadilan

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Sebanyak lembaga tergabung dalam Koalisi Satu Suara Lampung (KSSL) untuk keadilan bagi korban kekerasan seksual, menyayangkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan memutus terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) nonaktif Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.

Terdakwa BAP, dinyatakan bebas dari segala tuntutan pada nomor perkara 67/Pid.B/2022/PN Kla atas kasus kekerasan seksual terhadap mantan staf desanya RF (20) pada sidang putusan, Rabu (21/6/2022) sore lalu.

Putusan Majelis Hakim tersebut, menurut koalisi, tidak menunjukkan komitmen untuk menciptakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di Lampung.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Afrintina, mengatakan putusan majelis hakim PN Kalianda tersebut sebagai kemunduran penegakkan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, yakni di tengah komitmen pemerintah untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU nomor 12 tahun 2022 pada 12 April lalu.

“Kami menyayangkan masih adanya hakim mempertanyakan saksi melihat peristiwa kekerasan seksual, dan proses pemeriksaan yang menyudutkan korban sebagai pemicu pelaku melakukan kekerasan seksual,”kata Afrintina dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga :  Dinamika Pilgub Lampung 2024, Jihan: Makin Penasaran atau Makin Mengerucut?

Menurut Afrintina, hal itu bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum.

“Minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual, seringkali membuat korban sulit mendapat keadilannya. Berdasar dari pengalaman kami (DAMAR) pendampingan terhadap korban, tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian kekerasan seksual,” ungkapnya.

Selanjutnya kekerasan seksual dilakukan secara privat, yakni terjadi hanya adanya korban dan pelaku, menggunakan relasi kuasa yang dimiliki untuk memperdaya korban.

Perbedaan pandangan hakim dalam memutus bebas terdakwa BAP tersebut, lanjut Afrintina, menunjukkan masih minimnya hakim yang responsif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual.

“Alat bukti yang dihadirkan penuntut umum berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, lalu delapan saksi petunjuk serta visum et psikiatrum yang menunjukkan korban trauma berat tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara a quo,”terangnya.

Baca Juga :  Meski Diguyur Hujan, Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah

Dukung JPU Kasasi

Direktur Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, Ana Yunita Pratiwi, menyayangkan hasil putusan hakim yang tidak responsif pada korban. Untuk memastikan keadilan terhadap korban, kami Koalisi Satu Suara Lampung akan mengambil langkah yakni mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya kasasi.

Kemudian berkoordinasi dengan jaksa untuk mengusulkan ahli pidana yang responsif terhadap korban kekerasan seksual dalam penyusunan draf memori kasasi.

“Diharapkan JPU mengajukan kasasi, agar majelis hakim ditingkat kasasi dapat memperbaiki kesalahan penilaian fakta didalam perkara tersebut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa secara proposional sesuai perbuatannya dengan menerapkan amanat Peraturan MA Nomor 3 tahun 2017,”ungkapnya.

Selain itu, kata Ana, akan menyurati dan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutus bebas terdakwa kekerasan seksual tidak terbukti bersalah. Kemudian mensurati Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan proses peradilan, dan mendesak pemerintah daerah melalui Dinas PPPA memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikis korban.

“Kami akan mengajak seluruh elemen masyarkat untuk mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilannya. Galangan dukungan dengan petisi, dialog dengan ahli, kampanye media sosial dan aksi damai,” tegasnya.

Baca Juga :  Atlit Judo Binaan Polres Mesuji, Wakili Kontingen Provinsi Lampung di PON Aceh-Sumut XXI/2024

Adapun Koalisi Satu Suara Lampung untuk keadilan korban kekerasan seksual meliputi:

1. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
2. Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Kota Bandarlampung
3. Korps PMII Puteri (KOPRI) Cabang Bandarlampung
4. Ikatan Pelajar Muhamadiayah-IPMAWATI Lampung
5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung
6. Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung
7. Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR
8. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung
9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung
10. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung
11. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
12. Advokat Perempuan Lampung (APL)
13. Muli’s Leadership (Mulead) Lappung
14. Aliansi Laki-laki Baru Wilayah Lampung
15. Gerakan Perempuan Lampung
16. Wahana Cita Indonesia
17. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia
18. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)
19. Institut Pengembangan Organisasi dan Riset DAMAR (IPOR)
20. Forum Komunikasi Partisipasi Masyarakat untuk Kesejahteraan Perempuan
dan Anak (FORKOM PUSPA).

Berita Terkait

Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling
Perjamuan Prosa : Diseminasi Karya Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung
Polda Lampung Gandeng Infokyai dalam Meningkatkan Literasi Digital di Kalangan Masyarakat dan Bhabinkamtibmas
Pendampingan Ditjenpas, LPKA Kelas II Bandar Lampung Bertekad Hadirkan Pendidikan Berkualitas bagi Anak Binaan
“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan
Lantik 51 Pejabat Baru Pemkot Bandar Lampung, Eva Dwiana Pesan Jaga Amanah dan Bekerja Maksimal
PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama
PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 13:19 WIB

Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Perjamuan Prosa : Diseminasi Karya Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Polda Lampung Gandeng Infokyai dalam Meningkatkan Literasi Digital di Kalangan Masyarakat dan Bhabinkamtibmas

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Pendampingan Ditjenpas, LPKA Kelas II Bandar Lampung Bertekad Hadirkan Pendidikan Berkualitas bagi Anak Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:40 WIB

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan

Berita Terbaru