PRINGSEWU (dinamik.id) – Pemkab Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaunching sistem digitalisasi dalam pembayaran pajak daerah berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dengan cara, BALAPAN (Bayakh Anjak Lamban, Pindai, Aman dan Nyaman) di halaman Kantor Bapenda Pringsewu, Selasa (30/8/2022).
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya mengatakan, sejalan berjalannya waktu dan semangat reformasi dan pembangunan di era globalisasi yang berkembang saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk memberikan kesempatan serta kemudahan kepada masyarakat dan dunia usaha agar ikut berperan serta dalam mengelola pembangunan.
Salah satunya dengan cara memanfaatkan kemajuan teknologi yang terus berkembang, terutama mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meski Pringsewu masih memerlukan perbaikan di segala bidang demi memajukan pembangunan, yang tentunya membutuhkan dana besar, dan salah satu sumber dana yang sangat potensial adalah pendapatan daerah yang berasal dari sektor pajak. Dimana pajak merupakan kontribusi yang cukup besar guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah serta mendukung laju pembangunannya,” katanya.
Menurut Adi Erlansyah, Pemkab Pringsewu melalui Bapenda telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak guna menggali potensi PAD. Bahkan pada tahun 2022 penerimaan PAD Pringsewu ditargetkan naik dari Rp. 129.244.302.143 menjadi Rp.132.605.750.000.
“Dan guna mendukung peningkatan tersebut, berbagai upaya untuk mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki telah dilakukan diantaranya, melakukan inovasi-inovasi dan trobosan khususnya di bidang IT guna meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pelaporan data wajib pajak hingga penyetoran,” ujarnya.
Adi Erlansyah berharap dengan adanya inovasi pembayaran pajak melalui sistem QRIS ini pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Pringsewu semakin profesional, akuntabel dan transparan.
Selain itu juga, mengingatkan kepada seluruh kepala OPD untuk dapat menerapkan prinsip 100-0-100, yaitu 100% benar dalam perencanaan, 0 % kesalahan serta 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Tony Noor Tjahjono mengatakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ataupun retribusi menggunakan QRIS selaras dengan upaya Bank Indonesia dalam mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran melalui program Elektrofikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Di Provinsi Lampung telah dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (TP2DD) di 15 kabupaten/kota dan satu di tingkat provinsi pada tahun 2021 lalu”, katanya.
Tony menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Satgas P2TD, penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah berdampak positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Dimana pemda dengan status digital terbukti telah berhasil dan memiliki realisasi PAD yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemda lain yang statusnya maju ataupun berkembang.
Pada kesempatan itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto mengatakan, dengan adanya program tersebut merupakan langkah awal dalam melakukan pengelolaan pajak daerah yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
“Dengan dilaunchingnya program ini ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah, serta memberikan kemudahan bagi pengelola pajak yaitu Bapenda Pringsewu, dalam melakukan pengelolaan pajak daerah agar lebih profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu juga dilakukan uji coba pembayaran PBB melalui QRIS e-SPPT,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Tony Noor Tjahjono, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah, Forkopimda dan kepala instansi vertikal lainnya, kepala Bapenda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, instansi perbankan dan lembaga keuangan serta pembiayaan, para camat dan kapekon/lurah se-Kabupaten Pringsewu. (PON/RED)