JPPR Lampung Minta KPU Tak Loloskan Parpol Pencatut NIK

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung menyoroti adanya 84 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut partai politik tanpa sepengetahuan warga pemilik NIK.

Manager Pemantauan JPPR Lampung Ahlun Nazar menerangkan dari hasil koordinasi dirinya dengan Ketua JPPR Lampung Anggi Barozi, JPPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi secara profesional.

“KPU harus menghapus nama-nama masyarakat yang dicatut dalam kepengurusan parpol. Ini namanya pengurus fiktif, parpol tidak boleh mencatut NIK warga tanpa sepengetahuan dijadikan pengurus parpol,” tegas Ahlun Nazar, Rabu, 31 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta KPU untuk memverifikasi kembali nama-nama kepengurusan yang dilampirkan. “Jangan sampai hanya karena kepentingan untuk memenuhi pendaftaran administrasi agar parpol terdaftar, malah merugikan warga karena asal catut NIK,” ujarnya.

Ahlun mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK dan namanya di dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL) secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Baca Juga :  Petahana di Lampung Berpotensi Tergelincir di Pilkada 2024

Bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan ke dalam anggota partai politik tertentu untuk pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahapan pendaftaran partai politik di KPU.

“Bila merasa NIK dan namanya dicatut dapat melaporkannya ke Bawaslu atau JPPR Lampung dan kami siap untuk meneruskannya,” tegas Ahlun.

Sebelumnya, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah menerangkan, hingga saat ini sudah ada 84 orang yang membuat laporan ke Bawaslu Lampung perihal pencatuttan NIK oleh Parpol.

“Dari 84 orang tersebut, ada 10 orang yang berasal dari Staff Bawaslu,” ujarnya ditemui usai rapat kordinasi evaluasi hasil pencermatan daftar anggota parpol potensi ganda verifikasi administrasi, Selasa (30/8/2022).

Hanya saja, hingga saat ini, status pelapor tersebut masih dalam status Memenuhi Syarat (MS) meski sudah menyampaikan sanggahan. Sehingga, masyarakat banyak yang komplain, dan mempertanyakan kapan nama mereka terhapus dari Sipol.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Paparkan Bahaya Politik Uang dan Hoax Jelang Pemilu 2024

“Nah kita kan tidak bisa jawab, karena itu kewenangan KPU RI. Jadi banyak yang tanya, ‘kapan akan dihapus karena kita kan ASN’,” katanya.

Selain itu, menurut Hermansyah, akses sipol saat ini juga sulit, dan apabila mengapload surat sanggahan sulit dan sering gagal. Kemudian penghapusan nama juga masih belum tahu kapan akan dihapus.

“Masyarakat maunya, setelah diupload surat sanggahan, saat itu juga dihapus. Kita juga sering akses Sipolnya semakin dibatasi,” tandasnya. (Randy/Red)

Berikut rincian laporan NIK masyarakat yang dicatut oleh Parpol di 15 kabupaten/kota:

Bandar Lampung: 4 Laporan
Metro: 7 Laporan
Lampung Selatan: 13 Laporan
Lampung Utara: 9 Laporan
Lampung Barat: 2 Laporan
Lampung Timur: 1 Laporan
Lampung Tengah: 10 Laporan
Mesuji: 5 Laporan
Waykanan: 4 Laporan
Pringsewu: 6 Laporan
Tanggamus: 6 Laporan
Pesawaran: 4 Laporan
Pesisir Barat: 1 Laporan
Tulang Bawang: 9 Laporan
Tulang Bawang Barat: 3 Laporan
Total: 84 Laporan

Berita Terkait

Siti Khoiriah : Peran Strategis Perempuan dalam Mewujudkan Pilkada Bersih dan Transparan
Bawaslu Bandar Lampung Ajak Perempuan Aktif Kawal Pilkada 2024
Jihan Nurlela: Sinergi Relawan dan Program Unggulan Jadi Kunci Kemajuan Tanggamus
Arinal Djunaidi: PDI-P Tidak Bisa Dibeli, Solid untuk Menangkan Ardjuno di Pilkada Lampung
Jelang Debat Pertama, Mirza – Jihan Konsultasi Dengan Akademisi dan Serap Masukan Masyarakat
KPU RI Umumkan 7 Komisioner KPU Lampung periode 2024-2029
Polres Mesuji Lakukan Pam Kampanye Dua Paslon Kada di Wilayah Tanjung Raya
Temui Tokoh Lamtim, Cagub Arinal Djunaidi Berencana Membangun Pelabuhan di Labuhan Maringgai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:33 WIB

Siti Khoiriah : Peran Strategis Perempuan dalam Mewujudkan Pilkada Bersih dan Transparan

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Bawaslu Bandar Lampung Ajak Perempuan Aktif Kawal Pilkada 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Arinal Djunaidi: PDI-P Tidak Bisa Dibeli, Solid untuk Menangkan Ardjuno di Pilkada Lampung

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Jelang Debat Pertama, Mirza – Jihan Konsultasi Dengan Akademisi dan Serap Masukan Masyarakat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:27 WIB

KPU RI Umumkan 7 Komisioner KPU Lampung periode 2024-2029

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pj Gubernur Lampung Samsudin Apresiasi Kejuaraan VMBC 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:18 WIB

Pilkada 2024

Bawaslu Bandar Lampung Ajak Perempuan Aktif Kawal Pilkada 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 10:51 WIB