JPPR Lampung Minta KPU Tak Loloskan Parpol Pencatut NIK

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung menyoroti adanya 84 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut partai politik tanpa sepengetahuan warga pemilik NIK.

Manager Pemantauan JPPR Lampung Ahlun Nazar menerangkan dari hasil koordinasi dirinya dengan Ketua JPPR Lampung Anggi Barozi, JPPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi secara profesional.

“KPU harus menghapus nama-nama masyarakat yang dicatut dalam kepengurusan parpol. Ini namanya pengurus fiktif, parpol tidak boleh mencatut NIK warga tanpa sepengetahuan dijadikan pengurus parpol,” tegas Ahlun Nazar, Rabu, 31 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta KPU untuk memverifikasi kembali nama-nama kepengurusan yang dilampirkan. “Jangan sampai hanya karena kepentingan untuk memenuhi pendaftaran administrasi agar parpol terdaftar, malah merugikan warga karena asal catut NIK,” ujarnya.

Ahlun mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK dan namanya di dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL) secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Baca Juga :  JPPR Lampung Minta Seleksi PPK Berlangsung Transparan

Bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan ke dalam anggota partai politik tertentu untuk pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahapan pendaftaran partai politik di KPU.

“Bila merasa NIK dan namanya dicatut dapat melaporkannya ke Bawaslu atau JPPR Lampung dan kami siap untuk meneruskannya,” tegas Ahlun.

Sebelumnya, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah menerangkan, hingga saat ini sudah ada 84 orang yang membuat laporan ke Bawaslu Lampung perihal pencatuttan NIK oleh Parpol.

“Dari 84 orang tersebut, ada 10 orang yang berasal dari Staff Bawaslu,” ujarnya ditemui usai rapat kordinasi evaluasi hasil pencermatan daftar anggota parpol potensi ganda verifikasi administrasi, Selasa (30/8/2022).

Hanya saja, hingga saat ini, status pelapor tersebut masih dalam status Memenuhi Syarat (MS) meski sudah menyampaikan sanggahan. Sehingga, masyarakat banyak yang komplain, dan mempertanyakan kapan nama mereka terhapus dari Sipol.

Baca Juga :  JPPR Lampung dan Bawaslu Bersinergi Kawal Tahapan Pemilu 2024

“Nah kita kan tidak bisa jawab, karena itu kewenangan KPU RI. Jadi banyak yang tanya, ‘kapan akan dihapus karena kita kan ASN’,” katanya.

Selain itu, menurut Hermansyah, akses sipol saat ini juga sulit, dan apabila mengapload surat sanggahan sulit dan sering gagal. Kemudian penghapusan nama juga masih belum tahu kapan akan dihapus.

“Masyarakat maunya, setelah diupload surat sanggahan, saat itu juga dihapus. Kita juga sering akses Sipolnya semakin dibatasi,” tandasnya. (Randy/Red)

Berikut rincian laporan NIK masyarakat yang dicatut oleh Parpol di 15 kabupaten/kota:

Bandar Lampung: 4 Laporan
Metro: 7 Laporan
Lampung Selatan: 13 Laporan
Lampung Utara: 9 Laporan
Lampung Barat: 2 Laporan
Lampung Timur: 1 Laporan
Lampung Tengah: 10 Laporan
Mesuji: 5 Laporan
Waykanan: 4 Laporan
Pringsewu: 6 Laporan
Tanggamus: 6 Laporan
Pesawaran: 4 Laporan
Pesisir Barat: 1 Laporan
Tulang Bawang: 9 Laporan
Tulang Bawang Barat: 3 Laporan
Total: 84 Laporan

Berita Terkait

12 DPD II Golkar Antarkan Rekomendasi Dukungan untuk Hi Aprozi Alam ke Plt Ketua Golkar Lampung
Panggil Bea Cukai, Pansus Tata Niaga Singkong Telusuri Dampak Impor Terhadap Petani Lokal
Komisi I DPRD Lampung Dukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
Ayo Ikut Soekarno Fun Run 2025, Raih Medali Eksklusif Bergambar Bung Karno dan Doorprize Menarik!
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi
Dipimpin Aprozi Alam, Musda XI Golkar Lampung Siap Digelar 23 Februari
DPD II Golkar Kabupaten/Kota Inginkan Hi Aprozi Alam Pimpin Golkar Lampung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:01 WIB

12 DPD II Golkar Antarkan Rekomendasi Dukungan untuk Hi Aprozi Alam ke Plt Ketua Golkar Lampung

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:26 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:26 WIB

Ayo Ikut Soekarno Fun Run 2025, Raih Medali Eksklusif Bergambar Bung Karno dan Doorprize Menarik!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:20 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:33 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi

Berita Terbaru