BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung menyoroti adanya 84 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut partai politik tanpa sepengetahuan warga pemilik NIK.
Manager Pemantauan JPPR Lampung Ahlun Nazar menerangkan dari hasil koordinasi dirinya dengan Ketua JPPR Lampung Anggi Barozi, JPPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi secara profesional.
“KPU harus menghapus nama-nama masyarakat yang dicatut dalam kepengurusan parpol. Ini namanya pengurus fiktif, parpol tidak boleh mencatut NIK warga tanpa sepengetahuan dijadikan pengurus parpol,” tegas Ahlun Nazar, Rabu, 31 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta KPU untuk memverifikasi kembali nama-nama kepengurusan yang dilampirkan. “Jangan sampai hanya karena kepentingan untuk memenuhi pendaftaran administrasi agar parpol terdaftar, malah merugikan warga karena asal catut NIK,” ujarnya.
Ahlun mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK dan namanya di dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL) secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan ke dalam anggota partai politik tertentu untuk pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahapan pendaftaran partai politik di KPU.
“Bila merasa NIK dan namanya dicatut dapat melaporkannya ke Bawaslu atau JPPR Lampung dan kami siap untuk meneruskannya,” tegas Ahlun.
Sebelumnya, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah menerangkan, hingga saat ini sudah ada 84 orang yang membuat laporan ke Bawaslu Lampung perihal pencatuttan NIK oleh Parpol.
“Dari 84 orang tersebut, ada 10 orang yang berasal dari Staff Bawaslu,” ujarnya ditemui usai rapat kordinasi evaluasi hasil pencermatan daftar anggota parpol potensi ganda verifikasi administrasi, Selasa (30/8/2022).
Hanya saja, hingga saat ini, status pelapor tersebut masih dalam status Memenuhi Syarat (MS) meski sudah menyampaikan sanggahan. Sehingga, masyarakat banyak yang komplain, dan mempertanyakan kapan nama mereka terhapus dari Sipol.
“Nah kita kan tidak bisa jawab, karena itu kewenangan KPU RI. Jadi banyak yang tanya, ‘kapan akan dihapus karena kita kan ASN’,” katanya.
Selain itu, menurut Hermansyah, akses sipol saat ini juga sulit, dan apabila mengapload surat sanggahan sulit dan sering gagal. Kemudian penghapusan nama juga masih belum tahu kapan akan dihapus.
“Masyarakat maunya, setelah diupload surat sanggahan, saat itu juga dihapus. Kita juga sering akses Sipolnya semakin dibatasi,” tandasnya. (Randy/Red)
Berikut rincian laporan NIK masyarakat yang dicatut oleh Parpol di 15 kabupaten/kota:
Bandar Lampung: 4 Laporan
Metro: 7 Laporan
Lampung Selatan: 13 Laporan
Lampung Utara: 9 Laporan
Lampung Barat: 2 Laporan
Lampung Timur: 1 Laporan
Lampung Tengah: 10 Laporan
Mesuji: 5 Laporan
Waykanan: 4 Laporan
Pringsewu: 6 Laporan
Tanggamus: 6 Laporan
Pesawaran: 4 Laporan
Pesisir Barat: 1 Laporan
Tulang Bawang: 9 Laporan
Tulang Bawang Barat: 3 Laporan
Total: 84 Laporan