Lampung Selatan (Dinamik.id) – Pemilihan Umum (Pemilu) sejatinya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pesta demokrasi ini merupakan momentum yang tepat untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam menentukan pilihan, baik itu memilih presiden dan wakil presiden; wakil rakyat di parlemen baik pusat maupun daerah; serta kepala daerah, baik gubernur, wali kota, atau bupati.
Pemilu juga merupakan pesta demokrasi lima tahunan yang wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki hak pilih. Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang apatis terhadap Pemilu. Meski ikut serta dalam pesta demokrasi ini, partisipasi mereka sering kali bukan karena kesadaran diri, melainkan karena politik uang dan alasan lainnya.
Perubahan zaman yang semakin maju juga memengaruhi generasi muda, yang sering terpapar pola hidup hedonistik dan acuh terhadap Pemilu. Para siswa dan siswi sekolah menengah atas yang merupakan pemilih pemula potensial bahkan terkadang tidak memahami apa itu Pemilu.
Menilik permasalahan serius yang dihadapi masyarakat Indonesia terkait Pemilu, baik itu politik uang, apatisme masyarakat, sikap acuh generasi muda, dan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih, diperlukan kerja keras dari penyelenggara Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur dengan rinci tugas dan kewenangan KPU. Namun, masih diperlukan terobosan cerdas dan kerja ekstra dari para penyelenggara Pemilu agar pesta demokrasi dapat berjalan kondusif dan paripurna.
Tugas dan Kewenangan KPU
Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU memiliki tugas sebagai berikut:
1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu.
5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon terpilih serta membuat berita acaranya.
9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
3. Menetapkan peserta pemilu.
4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta untuk pemilu anggota DPR, dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta pemilu.
7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye Pemilu.
12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan tugas dan kewenangan KPU di atas, KPU selaku penyelenggara wajib melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pemilu agar tingkat partisipasi terus meningkat. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan peran serta dari banyak pihak, seperti organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, dan instansi-instansi lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Pemilih Pemula
Berkaca pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, sejumlah survei menunjukkan bahwa generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok pemilih dengan proporsi terbesar. Pemilih muda atau pemilih milenial adalah mereka yang berusia antara 17 hingga 37 tahun. Pada Pemilu Serentak 2024, jumlah pemilih muda mengalami peningkatan.
Berdasarkan data dari situs web KPU RI pada Pemilu Serentak 2019, jumlah pemilih muda sudah mencapai 70-80 juta jiwa dari total 193 juta pemilih. Ini berarti sekitar 35-40 persen pemilih muda memiliki kekuatan dan pengaruh besar terhadap partisipasi pemilihan kepala daerah nanti, khususnya di Lampung.
Memahami pemilih pemula dan perangkat yang dapat menjangkaunya adalah sebuah keuntungan, terutama dengan keberadaan media digital seperti media sosial saat ini. Media sosial menjadi alat yang ampuh untuk menggaet pemilih pemula. Strategi sosialisasi menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Telegram diharapkan dapat menjadi jembatan penghubung.
Perilaku pemilih pemula yang cenderung tidak peduli dan labil terhadap dunia politik berdampak pada partisipasi. Dengan adanya pendidikan pemilih atau sosialisasi, diharapkan pemilih pemula berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya karena Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, KPU juga wajib melakukan sosialisasi secara intensif ke sekolah-sekolah terkait pentingnya partisipasi pemilih pemula, terlebih jumlah mereka saat ini semakin mayoritas.
Melalui edukasi yang dilakukan secara intensif oleh penyelenggara Pemilu terhadap masyarakat, diharapkan terbentuk karakter masyarakat yang jujur dan peduli, sehingga mereka akan datang ke tempat pemungutan suara dengan niat suci dan murni dari hati untuk memilih pemimpin, bukan karena iming-iming uang.
Penulis Aktivis Politik: Erlan Heryanto