Ini Penjelasan Warek II UIN Soal Perbedaan Waktu Pembayaran UKT

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Wakil Rektor (Warek) II Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menanggapi perbedaan batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara Surat Edaran (SE), kalender akademik, serta pada SIARIL yang menyebabkan mahasiswa bingung.

Warek II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN RIL Dr. Safari Daud, M.Sos.I menjelaskan, perbedaan tanggal tersebut merupakan hal yang wajar.

“Biasa namanya manusia pasti ada kelirunya, bukan karena kesalahan sistem tetapi memang dari PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi),” jelas dia, Selasa (10/01/2023).

Perbedaan ini, lanjutnya, antara jadwal pembayaran UKT pada SE dengan nomor surat B-316/Un.16/PK/KU.00.1/01/2023 mengenai Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa UIN RIL Semester Genap Tahun Ajaran (T.A) 2022/2023 mulai 04 Januari hingga 03 Februari 2023.

Sedangkan, unggahan pada Sabtu (06/08) lalu di Instagram resmi UIN RIL @uinradenintan mengenai Kalender Akademik UIN RIL Semester Genap T.A 2022/2023, jadwal pembayaran yang tertera mulai 02–20 Januari 2023.

Baca Juga :  Lepas Mahasiswa Magang ke Malaysia, Ini Pesan Dekan FEBI

Selain itu, batasan pembayaran yang tertera di Sistem Informasi Akademik Raden Intan Lampung (SIARIL) mulai 02–31 Januari 2023 pukul 21.00.

Warek II juga meminta mahasiswa untuk mengikuti SE yang telah ditandatangani oleh beliau.

“Nanti akan saya minta perbaiki dan ikuti saja surat edaran pembayaran UKT yang saya tandatangani,” tambahnya.

Baca Juga :  Rektor Unila Prof Lusi Ikuti Rakor dan Semnas Badan Keahlian DPR RI

Rizkiana Wahyuningsih mahasiswa semester tiga Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) menanggapi hal tersebut perlu diminimalisir agar tidak membingungkan mahasiswa.

“Harusnya kesalahan seperti ini perlu diminimalisir, agar tidak membingungkan mahasiswa. Apalagi, biasanya orang tua kalau diberitahu soal pembayaran UKT, pasti yang ditanyakan akhir pembayarannya karena kondisi finansial. Jika seperti ini menurut saya kesannya kurang profesional,” ujarnya. (Naz)

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Akan Buka Lomba Baca Puisi Esai
Mahasiswa Bukan Penonton: Fatikhatul Khoiriyah Serukan Peran Nyata di Tengah Bangsa
Mengenal MACI: Ruang Informasi Publik yang Edukatif dan Terpercaya
Prof Abdul Haris: PMII Benteng Moral dan Intelektual Bangsa
PKN PMII ke-19 Tahun 2025, Soroti Disiplin Intelektualisme dan Disiplin Moral Kader
Reses di Lampung Tengah Munir Abdul Haris Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Salurkan PIP
AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik Bahas RUU KUHAP yang Dinilai Berpotensi Langgar HAM
Piil Pesenggiri sebagai Etos Gerakan KOPRI: Emansipasi, Martabat, dan Identitas Perempuan Lampung

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Kadisdikbud Lampung Akan Buka Lomba Baca Puisi Esai

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Mahasiswa Bukan Penonton: Fatikhatul Khoiriyah Serukan Peran Nyata di Tengah Bangsa

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Mengenal MACI: Ruang Informasi Publik yang Edukatif dan Terpercaya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Prof Abdul Haris: PMII Benteng Moral dan Intelektual Bangsa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:10 WIB

PKN PMII ke-19 Tahun 2025, Soroti Disiplin Intelektualisme dan Disiplin Moral Kader

Berita Terbaru