Ini Penjelasan Warek II UIN Soal Perbedaan Waktu Pembayaran UKT

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Wakil Rektor (Warek) II Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menanggapi perbedaan batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara Surat Edaran (SE), kalender akademik, serta pada SIARIL yang menyebabkan mahasiswa bingung.

Warek II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN RIL Dr. Safari Daud, M.Sos.I menjelaskan, perbedaan tanggal tersebut merupakan hal yang wajar.

“Biasa namanya manusia pasti ada kelirunya, bukan karena kesalahan sistem tetapi memang dari PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi),” jelas dia, Selasa (10/01/2023).

Perbedaan ini, lanjutnya, antara jadwal pembayaran UKT pada SE dengan nomor surat B-316/Un.16/PK/KU.00.1/01/2023 mengenai Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa UIN RIL Semester Genap Tahun Ajaran (T.A) 2022/2023 mulai 04 Januari hingga 03 Februari 2023.

Sedangkan, unggahan pada Sabtu (06/08) lalu di Instagram resmi UIN RIL @uinradenintan mengenai Kalender Akademik UIN RIL Semester Genap T.A 2022/2023, jadwal pembayaran yang tertera mulai 02–20 Januari 2023.

Baca Juga :  Cegah Penyakit Tidak Menular dan Hipertensi, Puskesmas Sumber Makmur Mesuji Lakukan Kegiatan Prolanis

Selain itu, batasan pembayaran yang tertera di Sistem Informasi Akademik Raden Intan Lampung (SIARIL) mulai 02–31 Januari 2023 pukul 21.00.

Warek II juga meminta mahasiswa untuk mengikuti SE yang telah ditandatangani oleh beliau.

“Nanti akan saya minta perbaiki dan ikuti saja surat edaran pembayaran UKT yang saya tandatangani,” tambahnya.

Baca Juga :  Pesan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Mahasiswa Baru Unila: 'Harus Berprestasi'

Rizkiana Wahyuningsih mahasiswa semester tiga Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) menanggapi hal tersebut perlu diminimalisir agar tidak membingungkan mahasiswa.

“Harusnya kesalahan seperti ini perlu diminimalisir, agar tidak membingungkan mahasiswa. Apalagi, biasanya orang tua kalau diberitahu soal pembayaran UKT, pasti yang ditanyakan akhir pembayarannya karena kondisi finansial. Jika seperti ini menurut saya kesannya kurang profesional,” ujarnya. (Naz)

Berita Terkait

Hakrab ITSNU Lampung Jadi Ajang Penguatan Solidaritas Mahasiswa Teknologi Informasi
Pahlawan Tak Lahir dari Penindasan: Suara Perlawanan dari Rumah Ideologi Klasika
Wabup Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Madya dan Wira
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
Pemprov dan Puspaga Pinggungan Sebuai Perkuat Kapasitas Konselor di Lampung
Selamat!!! Oking Ganda Miharja Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya
Sukses Gelar Karya dan Luncurkan Buku, TBM Mekar Utama Tutup Festival Literasi Anak Desa Bumi Harjo 2025
Kekerasan Perempuan, Tubuh, dan Relasi Kuasa Tajuk Majelis Jum’at Klasika

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:53 WIB

Hakrab ITSNU Lampung Jadi Ajang Penguatan Solidaritas Mahasiswa Teknologi Informasi

Selasa, 11 November 2025 - 12:52 WIB

Pahlawan Tak Lahir dari Penindasan: Suara Perlawanan dari Rumah Ideologi Klasika

Jumat, 7 November 2025 - 22:20 WIB

Wabup Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Madya dan Wira

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Senin, 3 November 2025 - 19:33 WIB

Pemprov dan Puspaga Pinggungan Sebuai Perkuat Kapasitas Konselor di Lampung

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB