Pencabutan HGU Cerminkan Sikap Kurang Kedepankan Prinsip Kepatutan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (dinamik.id)-Tindakan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU)yang diperoleh secara resmi melalui lelang negara mencerminkan sikap yang kurang mengedepankan prinsip kepatutan yang semestinya selalu dijunjung tinggi oleh pejabat pemerintah.

Dalam negara hukum, menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Ali Rido, setiap kewenangan tidak hanya harus dijalankan berdasarkan aturan formal, tetapi juga dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepantasan, dan etika publik.

Baca Juga :  Topik Sanjaya Terpilih Sebagai Presma STKIP PGRI Bandar Lampung

“Ketika pejabat bertindak secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip kepantasan, hal itu tidak hanya mereduksi makna jabatan sebagai amanah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum,” tegas Ali Rido.

Ali Rido pun berpandangan setiap langkah yang diambil pemerintah terhadap suatu jenis usaha harus mempertimbangkan berbagai aspek apalagi jika usaha tersebut menyerap pekerja yang banyak serta terkait dengan komoditas pangan strategis.

Baca Juga :  Pertaruhan Kedaulatan Negara Demi Kepentingan Sesaat

Lewati Berbagai Proses

Sementara itu, Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios)/Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mhd Zakiul Fikri mengatakan, pemerintah atau menteri tidak boleh main membatalkan HGU begitu aaja.

Dia harus melewati berbagai proses yang juga sudah diatur misalnya dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, melibatkan banyak pihak, termasuk harus melibatkan subjek yang haknya akan dicabut dan ahli hukum pertanahan untuk dimintai pandangan soal rencana pembatalan tersebut.

Baca Juga :  Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Soal itu HGU hasil lelang, memang lelang merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah yang menyebabkan seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas tanah. “Jadi tidak bisa dibatalkan begitu saja,” katanya. (Pin)

Berita Terkait

Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan
Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru
Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa
Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa
SELAMAT! 374 Siswa SMA YP Unila Berhasil Lolos Perguruan Tinggi hingga Luar Negeri
Keren Nih! Plt Bupati Lamteng Kunjungi Rumah Literasi Kalirejo Book Party
Majelis Jum’at Klasika Bahas Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Masyarakat
Wagub Lampung dr Jihan Tekankan Aktivis PMII Mampu Isi Ruang Strategis

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:41 WIB

Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:11 WIB

SELAMAT! 374 Siswa SMA YP Unila Berhasil Lolos Perguruan Tinggi hingga Luar Negeri

Berita Terbaru