Pencabutan HGU Cerminkan Sikap Kurang Kedepankan Prinsip Kepatutan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (dinamik.id)-Tindakan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU)yang diperoleh secara resmi melalui lelang negara mencerminkan sikap yang kurang mengedepankan prinsip kepatutan yang semestinya selalu dijunjung tinggi oleh pejabat pemerintah.

Dalam negara hukum, menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Ali Rido, setiap kewenangan tidak hanya harus dijalankan berdasarkan aturan formal, tetapi juga dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepantasan, dan etika publik.

Baca Juga :  Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

“Ketika pejabat bertindak secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip kepantasan, hal itu tidak hanya mereduksi makna jabatan sebagai amanah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum,” tegas Ali Rido.

Ali Rido pun berpandangan setiap langkah yang diambil pemerintah terhadap suatu jenis usaha harus mempertimbangkan berbagai aspek apalagi jika usaha tersebut menyerap pekerja yang banyak serta terkait dengan komoditas pangan strategis.

Baca Juga :  Pertaruhan Nasib Puluhan Ribu Pekerja dan Industri Gula Dibalik Pencabutan HGU SGC

Lewati Berbagai Proses

Sementara itu, Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios)/Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mhd Zakiul Fikri mengatakan, pemerintah atau menteri tidak boleh main membatalkan HGU begitu aaja.

Dia harus melewati berbagai proses yang juga sudah diatur misalnya dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, melibatkan banyak pihak, termasuk harus melibatkan subjek yang haknya akan dicabut dan ahli hukum pertanahan untuk dimintai pandangan soal rencana pembatalan tersebut.

Baca Juga :  Unila Lantik Pengurus UKM Tahap Pertama

Soal itu HGU hasil lelang, memang lelang merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah yang menyebabkan seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas tanah. “Jadi tidak bisa dibatalkan begitu saja,” katanya. (Pin)

Berita Terkait

Usung Ecopreneurship dan Inovasi IPTEK, Universitas Saburai Terjunkan 191 Mahasiswa KKN
KNPI Lampung Dukung Presiden Prabowo Sikat Pejabat ‘Gerogoti’ Negara
Iqbal KNPI Apresiasi Suksesnya Munas Hipmi di Lampung
KNPI Apresiasi Lampung Tuan Rumah Munas HIPMI, Iqbal Ajak Pemuda Jaga Kondusifitas
UIN Raden Intan Siap Bantu Fasilitas untuk HPN dan Porwanas PWI di Lampung 2027
Kanwil Kemenag Lampung Salurkan Bantuan Bedah Rumah Marbot di Pesawaran
Qurban dan Nilai Kemanusiaan
Kakanwil Kemenag Lampung Zulkarnain: Madrasah Bekali Siswa Ilmu, Akhlak, dan Daya Saing

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Usung Ecopreneurship dan Inovasi IPTEK, Universitas Saburai Terjunkan 191 Mahasiswa KKN

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:15 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Prabowo Sikat Pejabat ‘Gerogoti’ Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Iqbal KNPI Apresiasi Suksesnya Munas Hipmi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 20:06 WIB

KNPI Apresiasi Lampung Tuan Rumah Munas HIPMI, Iqbal Ajak Pemuda Jaga Kondusifitas

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:34 WIB

UIN Raden Intan Siap Bantu Fasilitas untuk HPN dan Porwanas PWI di Lampung 2027

Berita Terbaru

Berita

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Jun 2026 - 18:08 WIB