Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (dinamik.id)-Pencabutan mendadak Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektar di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merusak kredibilitas Indonesia, baik di dalam negeri dan juga di dunia internasional, yang telah dipercaya IMF (Dana Moneter Internasional) sebagai “titik terang global”.

Dengan pencabutan HGU yang diperoleh melalui lelang resmi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam hal ini Menteri Keuangan, mungkin IMF dan Bank Dunia akan mengevaluasi kembali penilaian risiko mereka jika lelang yang telah disetujui Negara tidak lagi dihormati.

Sebagaimana diketahui, aset SGC diperoleh dari lelang oleh BPPN Tahun 2001 melalui pengawasan ketat oleh IMF dan Bank Dunia untuk menyelesaikan krisis utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho mengatakan, dengan pencabutan sertifikat tanah HGU SGC, Negara memberi sinyal bahwa kontrak kedaulatan tingkat tinggi pun dapat dibatalkan. Hal ini, menurutnya, merusak kredibilitas Indonesia yang diperoleh dengan susah payah.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp500 Juta untuk Bedah Rumah di APBD 2025

Apalagi saat berbicara pada gelaran World Economic Forum tanggal 22 Januari di Davos, Swiss, Presiden Prabowo mengundang para pemangku kepentingan global untuk bermitra dengan Indonesia, namun tindakan domestiknya menceritakan kisah yang berbeda.

“Di Davos Kepala Negara menyatakan tidak ada investasi tanpa kepastian hukum yang adil. Bersamaan dengan itu, Kementerian ATR/BPN mencabut HGU SGC tanpa putusan pengadilan, tanpa persidangan perdata,” katanya di Jakarta, Minggu (25/1).

Lebih lanjut, Hardjuno mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Salah satu tugasnya adalah mengelola semua aset negara, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Baca Juga :  Direktur Pangan Pertanian, Deputi Bidang Kemaritiman dan SDA Kementerian PPN/Bappenas RI Kunjungi Mesuji

Kedudukan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara diperkuat di UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dengan posisi tersebut, Menkeu berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, termasuk penghapusan, pemindahtanganan, dan penjualan aset negara sesuai hukum.

Dengan demikian, aset negara yang telah dijual atau dipindahtangankan oleh Menteri Keuangan cq. BPPN dengan cara lelang resmi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat dan dibatalkan.

Dan demi kepastian hukum, Negara, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu wajib menghapus buku atas asset-aset yang sudah terjual/terlelang karena Negara sudah menerima pembayaran penuh dari pemenang lelang sebagai penerimaan Negara.

Tidak Sesuai Hukum

Kementerian Keuangan melalui DJKN, dalam hal ini BPPN adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan mengelola harta kekayaan negara. Tidak ada lembaga lain yang mempunyai wewenang seperti itu.

Baca Juga :  Apel Akbar Pilkada Damai Berintegritas, Wirahadikusumah: Jangan Lupakan Pers Pilar ke Empat Demokrasi

“Bila ada lembaga lain yang mengklaim aset yang telah dijual sepengetahuan lembaga yang paling berhak yaitu Kementerian Keuangan, jelas tidak sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam kasus pencabutan HGU atas beberapa aset SGC oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sangat tidak masuk akal dan aneh jika aset SGC yang sudah dipindahtangan lewat lelang di BPPN ternyata diklaim oleh lembaga negara yang lain.

“Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, bagaimana investor nasional dan internasional mau menanamkan modalnya di Indonesia,” kata Hardjuno.

Beberapa praktisi hukum mengingatkan bahwa kasus ini dapat memicu klaim Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS, Investor-State Dispute Settlement).

Hal itu karena dapat diinterpretasikan sebagai pengambil-alihan tanpa proses hukum yang semestinya, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap sebagian besar perjanjian investasi bilateral. (Pin)

Penulis : Pina

Berita Terkait

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!
Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027
SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027
Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran
Resepsi Putri Sulung H Aprozi Alam Dihadiri Ketua Umum, Menteri, Gubernur Hingga DPR RI
Pengurus HKPW Cabang Lampung Resmi Dilantik, Perkuat Silaturahmi Alumni Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Di Lampung
MBG Itu Soal Ketahanan Pangan, Kesejahteraan Petani, Pemberdayaan UMKM, dan Masa Depan Ekonomi Daerah: Jangan Stop MBG!!!
Karang Taruna Tegineneng Desak Evaluasi SPPG Trimulyo Usai Dugaan Keracunan MBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:42 WIB

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:03 WIB

Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:10 WIB

Resepsi Putri Sulung H Aprozi Alam Dihadiri Ketua Umum, Menteri, Gubernur Hingga DPR RI

Berita Terbaru