Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mesuji, Bebaskan Hartono dari Tuntutan

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI — Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tindak pidana pencurian atas nama Suhartono Bin Poniran yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP di Rumah Restorative Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Kamis (12/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawhardana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Mesuji Ardi Herliansyah mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama SUHARTONO Bin PONIRAN (RJ-35).

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Salurkan 618.160 Kilogram Beras Bapanas Pada Oktober 2024

“Tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpang Pematang dijemput oleh pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk selanjutnya dipertemukan kembali dengan pihak korban,” ujarnya

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskanya, guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Mesuji pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 dan telah berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka dan penyidik Polsek Simpang Pematang dihadapan fasilitator perdamaian.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Gelar Diskusi Publik, Stop Kekerasan dan Perundungan Terhadap Perempuan dan Anak

“Kegiatan penghentian penuntutan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara,” paparnya

Ditambahkannya, tersangka Suhartono Bin Poniran dan korban Rozana Sari beserta suaminya bernama M. Ridwan dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpang Pematang.

“Dikarenakan penuntutan terhadap tersangka Suhartono Bin Poniran dihentikan, selanjutnya dibebaskan dari tahanan dan dari segala tuntutan hukum serta terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue milik korban telah dikembalikan kepada korban Rozana Sari,” jelasnya

Baca Juga :  Bawaslu Tubaba Gelar Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Menjelang Pemungutan Suara

Setelah kegiatan penghentian penuntutan selesai dilakakukan, selanjutnya tersangka diantarkan pulang kepada keluarganya di Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur dan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat.

“Selain melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan, juga dilakukan bhakti sosial berupa pemberian sembako kepada korban dan keluarga pelaku dari PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) Kabupaten Mesuji,” bebernya (MORE)

Berita Terkait

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan
PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama
PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren
Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi
Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat
Tiga Mantan Kapolda Lampung Masuk Kabinet Merah Putih, Komjen Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
Indah dan Nikmatnya Berlibur ke Agrowisata Kebun Teh Kaligua PTPN I Reg 3
TBM Mekar Utama Buka Festival Literasi Anak Desa Bumi Harjo 2025

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:40 WIB

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:22 WIB

PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:54 WIB

PMII Bandar Lampung Pertanyakan Motif Trans7 Tayangkan Program ‘Merendahkan’ Kiai dan Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Guncang TEI 2025: Produk Hilir Diburu Puluhan Buyer Global

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:31 WIB