Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mesuji, Bebaskan Hartono dari Tuntutan

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI — Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tindak pidana pencurian atas nama Suhartono Bin Poniran yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP di Rumah Restorative Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Kamis (12/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawhardana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Mesuji Ardi Herliansyah mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama SUHARTONO Bin PONIRAN (RJ-35).

Baca Juga :  Liburan Tahun Baru, Pj Bupati Sulpakar Pantau Objek Wisata Taman Kehati Mesuji

“Tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpang Pematang dijemput oleh pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk selanjutnya dipertemukan kembali dengan pihak korban,” ujarnya

Dijelaskanya, guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Mesuji pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 dan telah berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka dan penyidik Polsek Simpang Pematang dihadapan fasilitator perdamaian.

Baca Juga :  Bravo! Tim Polres Mesuji Raih Juara 1 Dalam Tournamen Mini Soccer Bhayangkara Cup I 2023

“Kegiatan penghentian penuntutan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara,” paparnya

Ditambahkannya, tersangka Suhartono Bin Poniran dan korban Rozana Sari beserta suaminya bernama M. Ridwan dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpang Pematang.

“Dikarenakan penuntutan terhadap tersangka Suhartono Bin Poniran dihentikan, selanjutnya dibebaskan dari tahanan dan dari segala tuntutan hukum serta terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue milik korban telah dikembalikan kepada korban Rozana Sari,” jelasnya

Baca Juga :  Rezeki Mujur Mbah Tukijan, Pedagang Bakso di Panen Raya Padi di Mesuji

Setelah kegiatan penghentian penuntutan selesai dilakakukan, selanjutnya tersangka diantarkan pulang kepada keluarganya di Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur dan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat.

“Selain melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan, juga dilakukan bhakti sosial berupa pemberian sembako kepada korban dan keluarga pelaku dari PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) Kabupaten Mesuji,” bebernya (MORE)

Berita Terkait

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos
Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh
Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka
Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah
Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:08 WIB

Komisi VIII Soroti Dugaan ‘Jual Beli’ Skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung Viral di Medsos

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:00 WIB

Usai Dicopot Presiden, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala dan Dua Pimpinan BGN Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:51 WIB

Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Berita Terbaru