Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mesuji, Bebaskan Hartono dari Tuntutan

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI — Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tindak pidana pencurian atas nama Suhartono Bin Poniran yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP di Rumah Restorative Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Kamis (12/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawhardana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Mesuji Ardi Herliansyah mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama SUHARTONO Bin PONIRAN (RJ-35).

Baca Juga :  Kejari Mesuji Tetapkan 1 Tersangka ASN, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal

“Tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpang Pematang dijemput oleh pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk selanjutnya dipertemukan kembali dengan pihak korban,” ujarnya

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskanya, guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Mesuji pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 dan telah berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka dan penyidik Polsek Simpang Pematang dihadapan fasilitator perdamaian.

Baca Juga :  Ansor Lampung Ajak Masyarakat Waspadai Kebangkitan HTI

“Kegiatan penghentian penuntutan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara,” paparnya

Ditambahkannya, tersangka Suhartono Bin Poniran dan korban Rozana Sari beserta suaminya bernama M. Ridwan dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpang Pematang.

“Dikarenakan penuntutan terhadap tersangka Suhartono Bin Poniran dihentikan, selanjutnya dibebaskan dari tahanan dan dari segala tuntutan hukum serta terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue milik korban telah dikembalikan kepada korban Rozana Sari,” jelasnya

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Satgas Kali Siaga Bersihkan Sungai

Setelah kegiatan penghentian penuntutan selesai dilakakukan, selanjutnya tersangka diantarkan pulang kepada keluarganya di Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur dan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat.

“Selain melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan, juga dilakukan bhakti sosial berupa pemberian sembako kepada korban dan keluarga pelaku dari PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) Kabupaten Mesuji,” bebernya (MORE)

Berita Terkait

HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah
Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027
KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:13 WIB

HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Berita Terbaru