Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mesuji, Bebaskan Hartono dari Tuntutan

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More Situmorang
MESUJI — Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tindak pidana pencurian atas nama Suhartono Bin Poniran yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP di Rumah Restorative Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Kamis (12/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawhardana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Mesuji Ardi Herliansyah mengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama SUHARTONO Bin PONIRAN (RJ-35).

Baca Juga :  Ini Pesan Sulpakar, Usai Meresmikan Bangunan dan Penandatanganan Prasasti DAK Anggaran Tahun 2022

“Tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpang Pematang dijemput oleh pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk selanjutnya dipertemukan kembali dengan pihak korban,” ujarnya

Dijelaskanya, guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam Kejaksaan Negeri Mesuji pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 dan telah berhasil mencapai kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka dan penyidik Polsek Simpang Pematang dihadapan fasilitator perdamaian.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Ilegal dan Narkotika

“Kegiatan penghentian penuntutan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara,” paparnya

Ditambahkannya, tersangka Suhartono Bin Poniran dan korban Rozana Sari beserta suaminya bernama M. Ridwan dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpang Pematang.

“Dikarenakan penuntutan terhadap tersangka Suhartono Bin Poniran dihentikan, selanjutnya dibebaskan dari tahanan dan dari segala tuntutan hukum serta terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue milik korban telah dikembalikan kepada korban Rozana Sari,” jelasnya

Baca Juga :  Rumah dan Kolam Warga Rejo Binangun Mesuji Kebanjiran

Setelah kegiatan penghentian penuntutan selesai dilakakukan, selanjutnya tersangka diantarkan pulang kepada keluarganya di Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur dan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat.

“Selain melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan, juga dilakukan bhakti sosial berupa pemberian sembako kepada korban dan keluarga pelaku dari PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) Kabupaten Mesuji,” bebernya (MORE)

Berita Terkait

Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Sembelih Satwa Dilindungi, Empat Warga Register 45 Mesuji Ditangkap Polisi
Bupati Lamsel Egi Serius Pelajari Cara Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
Di Bawah Komando Bupati Egi, ASN Pemkab Kian Kompak Perkuat Budaya Gotong Royong
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
MBG Bukan Sekadar Bisnis, APPMBGI Lampung Tengah Soroti Peran Program dalam Tingkatkan IPM

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

Sembelih Satwa Dilindungi, Empat Warga Register 45 Mesuji Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:30 WIB

Bupati Lamsel Egi Serius Pelajari Cara Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:39 WIB

Di Bawah Komando Bupati Egi, ASN Pemkab Kian Kompak Perkuat Budaya Gotong Royong

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK

Berita Terbaru

DPRD Bandar Lampung

Kuota Dipertanyakan, DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi SPMB

Minggu, 5 Jul 2026 - 20:31 WIB