Gubernur Arinal Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 105 Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG (dinamik.id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt III, Jumat (13/01/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.22.23/11/VI.04/2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dengan rincian 51 orang Pejabat Administrator dan 54 orang Pejabat Pengawas.

Usai mengambil sumpah jabatan, dalam sambutannya Gubernur Lampung menekankan agar setiap pejabat yang baru saja dilantik untuk segera mengusai bidang tugasnya masing-masing.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada para Pejabat Administrator yang dilantik pada hari ini. Selanjutnya saya minta kepada saudara untuk dapat bekerja dengan semangat dan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dilingkungan Perangkat Daerah masing-masing. Berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan pelayanan yang berkualitas,” tegas Gubernur.

Baca Juga :  Wagub Chusnunia Apresiasi Rekomendasi Pansus DPRD Demi Memajukan Pembangunan di Provinsi Lampung

Gubernur juga menyatakan bahwa Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral.

“Jabatan merupakan suatu kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan,” ucap Gubernur.

“Kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS,” lanjutnya.

Baca Juga :  LahirJum'at, Sulpakar Berikan Nama Bayi Alesha Shatara Hasna, Pasangan Tarno dan Siti Maysaroh

Oleh karenanya Gubernur mengingatkan kembali, bahwa dalam organisasi kepemerintahan, mutasi, rotasi, promosi baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional, merupakan suatu rutinitas yang harus dilakukan untuk peningkatan dan penyegaran organisasi.

“Seluruh pengangkatan dan Pelantikan ini merupakan konsekuensi dari sistem karier yang dianut birokrasi pemerintahan selama ini, yang memang dibutuhkan dalam rangka menjaga stabilitas kinerja organisasi,” tutup Gubernur. (Naz/Red).

Berita Terkait

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas
Bupati Tubaba Raih Baznas Awards 2025, Bukti Komitmen Dukung Gerakan Zakat
Ini Strategi Pemprov Lampung Genjot Produksi Kopi Robusta
Sekdaprov Marindo Paparkan Langkah Pemprov Mitigasi Bencana Megathrust dan Tsunami ke Wamenhan
Pemprov Lampung Kaji Usulan F-PKB Soal Kepemilikan Kapal Penyeberangan Bakauheni–Merak
Topik Sanjaya Pimpin PMII Bandar Lampung, Halimatussa’diah Nahkodai KOPRI
SPPG Yayasan Bumi Moro Diresmikan, Bupati dan Kapolres Komitmen Dukung Pemenuhan Gizi di Tubaba
Bupati Mesuji Elfianah Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:27 WIB

Bupati Tubaba Raih Baznas Awards 2025, Bukti Komitmen Dukung Gerakan Zakat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Ini Strategi Pemprov Lampung Genjot Produksi Kopi Robusta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sekdaprov Marindo Paparkan Langkah Pemprov Mitigasi Bencana Megathrust dan Tsunami ke Wamenhan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Pemprov Lampung Kaji Usulan F-PKB Soal Kepemilikan Kapal Penyeberangan Bakauheni–Merak

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Bandar Lampung

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:59 WIB