Pemkot Diminta Segel Stockpile Batubara Tak Berizin Lingkungan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Pengamat Hukum sekaligus Akademisi Universitas Lampung Dr. Yusdiyanto,S.H.,M.H meminta pemerintah dan aparat hukum tegas terkait keberadaan stockpile batubara yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin lingkungan.

Yusdiyanto mengatakan pengusaha harusnya memahami aturan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan bahwa orang berusaha itu boleh sepanjang memenuhi persyaratan dan undang undang yang berlaku,” ujar Pengamat Hukum itu, Sabtu, 4 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjutnya, perlu juga diperhatikan kewajiban pengusaha kepada lingkungan sekitar sebagaimana Undang Undang 40 tahun 2007 Tentang PT Pasal 76 ketentuan CSR.

Ia juga meminta agar pengusaha melengkapi terlebih dahulu persyaratan dan kelengkapan administrasi sebelum operasional usahanya.

“Meminta kepada pelaku usaha sebelum mengoperasionalkan usahanya harus terlebih dahulu mendapatkan izin baru dapat dilaksanakan. Bilamana usaha tersebut izin belum diterbitkan maka meminta secara sadar pelaku usaha agar memberhentikan secara personalitas,” paparnya.

Yusdiyanto, mengatakan jika pengusaha tetap ngeyel, pemerintah dapat menyegel perusahaan stockpile yang tak berizin.

Baca Juga :  Ditangkap Densus, 59 Teroris Berniat Gagalkan Pemilu 2024 karena Dicap Maksiat

“Jika pengusaha mengabaikan maka meminta kepada pemerintah dan penegak hukum agar mensegel sebelum perizinannya dilengkapi,” tegasnya.

Adapun ketiga stockpile batubara itu pertama terletak di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Hasil penelusuran wartawan tak terdapat plang perusahaan selain tumpukan batubara dan mobil truk angkutan.

Kedua, stockpile milik PT Hasta Dwiyustama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Ketiga, stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang terletak di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Salahsatu warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan pada saat pertama dibuka debu batubara amat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti abu ‘emas hitam’.

“Kalau pertama kali dibuka mas, pagi-pagi muka saya tebel gara-gara debu batubara. Udah pernah didemo warga juga. Sekarang udah agak mendingan, tapi masih bikin sesak nafas,” kata perempuan paruh baya kepada wartawan yang takut namanya disebutkan, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga :  Truk Terperosok, Polres Lambar Langsung Evakuasi

Ia pun mengungkapkan tak ada kompensasi dari pihak perusahaan kepada warga sekitar.

“Kalau saya gak dapat kompensasi, coba tanya RT. Anak-anak warga gampang sakit flu gara-gara debu batubara. Kami kalau sakit ya berobat sendiri pakai BPJS,” jelasnya.

Sebelumnya warga Waylunik juga mengeluhkan keberadaan stokpile batubara di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Waylunik merupakan kelurahan yang bertetangga dengan Waylaga.

“Kalau ngebul batubaranya itu debunya kemana-mana, jadi sering kena mata perih sama kadang asma gitu kalo lupa pakai masker, ditambah sering masuk rumah debunya sampe 6 kali sehari ngebersihinnya, jadinya kotor terus,” ujar warga di sekitar stokpile batu bara yang juga enggan disebutkan namanya kepada wartawan Dinamik.id, Kamis, 19 Januari 2023.

Ia menjelaskan mulanya pemilik stockpile batubara hanya mengatakan bila lahan itu hanya akan digunakan untuk lahan parkir. “Waktu ditanya katanya buat lahan parkir, eh tau nya buat tambang batubara,” lanjutnya.

Baca Juga :  Jika Terindikasi Izin Tak Sesuai, Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Minta Angel’s Wing Ditutup

Celakanya, ia mengungkapkan bila keluhan ini telah disampaikan sejumlah warga kepada pemilik stokpile batubara. Namun pihak perusahaan hanya memberikan ganti rugi Rp50 ribu perbulan kepada warga sekitar.

“Kami juga sudah bilang kalo itu ngerusak tanah lingkungan sekitar, kami dikasih duit Rp50 ribu perbulan ga sesuai beras sekarung aja ga cukup itu di kasih RT,” ungkapnya.

Sementara Kepala BPLH Kota Bandar Lampung Budiman mengatakan kedua stockpile batubara yang berada di Bandar Lampung tak mengantongi perizinan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

“Gak ada izin yang Waylaga itu, kemarin saya memang turun ke lapangan, itu ada permasalahan intern perusahaan, ada janji sama warga udah kita minta perjanjiannya ditunggu di DLH sampai sekarang belum. Yang (stockpile) PT Hasta juga gak ada (izin lingkungan)” ujar Budiman melalui sambungan telepon. (Naz)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB