Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPD Miftahul Arifin

i

Ketua KPD Miftahul Arifin

Jakarta (dinamik.id)-Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang ambang batas parlemen kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu karena dinilai belum menghadirkan kepastian hukum.

Permohonan uji materi diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Dalam permohonannya, KPD meminta agar MK menentukan besaran ambang batas parlemen secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahul Arifin saat ditemui usai pengajuan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).

Baca Juga :  Meminimalisir Terjadi Kecelakaan, Satlantas Polres Mesuji Timbun Jalan Berlubang

Sebelum putusan MK, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah nasional untuk bisa diikutkan dalam penentuan kursi di parlemen.

Namun, KPD memandang, putusan dimaksud yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentasenya masih membuka ruang penafsiran yang beragam.

Menurut pemohon, putusan itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, karena tidak menentukan angka pasti ambang batas parlemen yang konstitusional.

“Belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK. Makanya, kami menguji ulang kembali,” ujar Miftahul.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Gelar Baksos

Sejatinya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu pascaputusan MK sudah pernah diuji oleh Partai Buruh. Namun, pada bulan Oktober 2025, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Permohonan Partai Buruh ketika itu dianggap prematur karena sejak putusan 116/PUU-XXI/2023 dikeluarkan, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan sebagaimana diamanatkan MK dalam amar putusan.

Terkait hal ini, KPD berharap MK dapat memandang permohonan yang diajukan kali ini bersifat mendesak, menyusul akan dibahasnya revisi UU Pemilu. Di samping itu, KPD khawatir ambang batas parlemen justru akan dinaikkan.

Baca Juga :  Miliki 10,55 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji di Kawasan Register 45

“Dengan adanya permohonan ini, kami berharap MK bergeser dari pemikiran sebelumnya yang menganggap ini prematur karena ini urgen dan menegaskan bahwa agar tidak ada hak konstitusi kita dilanggar,” ucap kuasa hukum KPD, Abdul Hakim.

Selain itu, KPD mengaku permohonan yang diajukan berangkat dari argumentasi yang berbeda dengan permohonan Partai Buruh sebelumnya.

“Kami berangkat dari argumentasi bahwa sekalipun Pasal 414 sudah dimaknai oleh putusan MK, itu secara faktual sudah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait sejauh mana besaran ambang batas itu diperbolehkan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” kata kuasa hukum lainnya, Didi. (ant)

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru