Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPD Miftahul Arifin

i

Ketua KPD Miftahul Arifin

Jakarta (dinamik.id)-Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang ambang batas parlemen kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu karena dinilai belum menghadirkan kepastian hukum.

Permohonan uji materi diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD). Dalam permohonannya, KPD meminta agar MK menentukan besaran ambang batas parlemen secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahul Arifin saat ditemui usai pengajuan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).

Baca Juga :  PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Sebelum putusan MK, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah nasional untuk bisa diikutkan dalam penentuan kursi di parlemen.

Namun, KPD memandang, putusan dimaksud yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentasenya masih membuka ruang penafsiran yang beragam.

Menurut pemohon, putusan itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, karena tidak menentukan angka pasti ambang batas parlemen yang konstitusional.

“Belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK. Makanya, kami menguji ulang kembali,” ujar Miftahul.

Baca Juga :  Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Sejatinya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu pascaputusan MK sudah pernah diuji oleh Partai Buruh. Namun, pada bulan Oktober 2025, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Permohonan Partai Buruh ketika itu dianggap prematur karena sejak putusan 116/PUU-XXI/2023 dikeluarkan, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan sebagaimana diamanatkan MK dalam amar putusan.

Terkait hal ini, KPD berharap MK dapat memandang permohonan yang diajukan kali ini bersifat mendesak, menyusul akan dibahasnya revisi UU Pemilu. Di samping itu, KPD khawatir ambang batas parlemen justru akan dinaikkan.

Baca Juga :  Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Legislator Nasdem Mardiana

“Dengan adanya permohonan ini, kami berharap MK bergeser dari pemikiran sebelumnya yang menganggap ini prematur karena ini urgen dan menegaskan bahwa agar tidak ada hak konstitusi kita dilanggar,” ucap kuasa hukum KPD, Abdul Hakim.

Selain itu, KPD mengaku permohonan yang diajukan berangkat dari argumentasi yang berbeda dengan permohonan Partai Buruh sebelumnya.

“Kami berangkat dari argumentasi bahwa sekalipun Pasal 414 sudah dimaknai oleh putusan MK, itu secara faktual sudah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait sejauh mana besaran ambang batas itu diperbolehkan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” kata kuasa hukum lainnya, Didi. (ant)

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB