Pj Bupati Tubaba Pelajari Perjanjian Penggunaan Lahan SDN 1 Pagardewa

Senin, 27 Maret 2023 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung Dr Zaidirina mempertanyakan perjanjian terkait penggunaan lahan Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1) di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.

Hal itu diungkapkannya usai mengikuti rapat Paripurna DPRD setempat atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2022, Senin (27/3/2023).

“Terkait masalah itu Pemkab Tubaba baru berdiri 13-14 tahun. Kemudian tanah itu juga dihibahkan ke Pemda Tubaba baru 9 tahun lalu. Tetapi Pemda diminta membayar sewa 30 tahun. Apakah ada perjanjian sewa-menyewanya dulu, kan harus jelas misalnya berapa perbulan,” kata Pj Bupati perempuan pertama di Lampung itu.

Meski demikian, kata dia, karena sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung, pihaknya sedang berupaya untuk mencarikan solusinya. Pasalnya uang Rp1,1 miliar itu harus keluar dari APBD.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Serahkan SK Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Nukman sebagai Pj. Bupati Lampung Barat dan Qudrotul Ikhwan sebagai Pj. Bupati Tulang Bawang

Sementara, APBD itu harus dianggarkan melalui persetujuan eksekutif dan legislatif. Tidak ada cara lain harus melalui perencanaan penganggaran terlebih dahulu sesuai prosedur.

“Harus proseduralnya dulu, jadi ini bukan pendapat pribadi melainkan aturan yang kita kedepankan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba Novriwan Jaya, mengatakan atas putusan MA tersebut, dirinya masih akan mengevaluasi putusan pengadilan itu. Menurutnya, ada kesalahan administrasi sehingga objeknya dengan putusan itu masih salah.

Baca Juga :  Walikota Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Pagoda dan Gapura Teluk Betung Town

“Ya ganti rugi itu kan kita harus konsultasi ke DPRD karena itu mekanisme penganggaran. Yang jelas kita akan bahas dahulu jika sudah benar inkrah, atau kalau tidak ambil lagi lahan sekolah itu,” tegasnya. (SID)

Berita Terkait

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung
Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya
Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri
Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja
Memperingati HUT Bhayangkara ke-79 Kejuaraan Pencak Silat Bupati CUP Di Gelar di Tubaba
Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Terpilih Secara Aklamasi, Taufik Hidayat Jadi Ketua Umum KONI Lampung

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:48 WIB

Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:16 WIB

Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri

Senin, 30 Juni 2025 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 12:45 WIB

Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB