TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung Dr Zaidirina mempertanyakan perjanjian terkait penggunaan lahan Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1) di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.
Hal itu diungkapkannya usai mengikuti rapat Paripurna DPRD setempat atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2022, Senin (27/3/2023).
“Terkait masalah itu Pemkab Tubaba baru berdiri 13-14 tahun. Kemudian tanah itu juga dihibahkan ke Pemda Tubaba baru 9 tahun lalu. Tetapi Pemda diminta membayar sewa 30 tahun. Apakah ada perjanjian sewa-menyewanya dulu, kan harus jelas misalnya berapa perbulan,” kata Pj Bupati perempuan pertama di Lampung itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, kata dia, karena sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung, pihaknya sedang berupaya untuk mencarikan solusinya. Pasalnya uang Rp1,1 miliar itu harus keluar dari APBD.
Sementara, APBD itu harus dianggarkan melalui persetujuan eksekutif dan legislatif. Tidak ada cara lain harus melalui perencanaan penganggaran terlebih dahulu sesuai prosedur.
“Harus proseduralnya dulu, jadi ini bukan pendapat pribadi melainkan aturan yang kita kedepankan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba Novriwan Jaya, mengatakan atas putusan MA tersebut, dirinya masih akan mengevaluasi putusan pengadilan itu. Menurutnya, ada kesalahan administrasi sehingga objeknya dengan putusan itu masih salah.
“Ya ganti rugi itu kan kita harus konsultasi ke DPRD karena itu mekanisme penganggaran. Yang jelas kita akan bahas dahulu jika sudah benar inkrah, atau kalau tidak ambil lagi lahan sekolah itu,” tegasnya. (SID)