Buruan, 4 April Bapenda Lampung Berlakukan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan bagi masyarakat Lampung yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Mulai 4 April 2023 mendatang, wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan dua tahun ke belakang dan tahun berjalan. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Adi, relaksasi ini dilakukan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak, sebelum pemberlakuan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang juga bakal dilakukan pada tahun ini.

“Memang tidak semua kendaraan ini ada secara fisik, mungkin ada yang sudah dicuri atau rusak. Namun, kami coba membantu masyarakat agar data kendaraan bisa tetap ada melalui program keinganan pajak. Bukan pemitihan ya, rapi keringanan,” kata dia.

Pasalnya, lanjut Adi, Bapenda Lampung mencatat sebanyak 2,36 juta kendaraan dari total 3,56 juta kendaraan yang terdaftar di Lampung tidak membayar pajak. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan roda dua dan berada di wilayah perdesaan.

Baca Juga :  Dari Sumatra ke Pentas Mancanegara: Saat Anak Muda Bergerak, Hidup Sehat dan Wujudkan Mimpi Jadi Nyata

“Kami tidak menetapkan target berapa besar, karena jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak. Harapannya, kendaraan mati pajak ini bisa diverifikasi apakah masih ada atau tidak. Mungkin saja kendaraannya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraannya sudah dicuri,” jelasnya.

Keringanan yang akan diberikan kepada wajib pajak, jelas Pj Bupati Pringsewu itu adalah pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda dan juga pengurangan untuk tunggakan pokok pajak tahun 3, 4 dan 5.

“Pertama kita memberikan pembebasan BBNKB. Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak dan ketiga pengurangan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke 3, 4 dan 5. Jadi dia bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya ke belakang diberikan keringanan,” paparnya.

Baca Juga :  Juni, Realisasi Pendapatan Pajak Lampung Tembus Rp1,1 Triliun

Sementara itu untuk besaran keringanan yang diberikan untuk wajib pajak berdasarkan dengan kelas kendaraan. Untuk sepeda motor dengan 150 cc diberikan keringanan 70%, kendaraan lebih dari 151 cc sampai dengan 200 cc keringanan 60%, kendaraan lebih 201 cc keringanan 50%.

Selanjutnya untuk mobil dengan jenis Sedan, Jeep, Minibus, Pickup, Blindvan, Double Cabin, Pickup Box dengan 1.500 cc diberikan keringanan 70%, kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc keringanan 60%,kendaraan lebih 2.001 cc keringanan 50%.

“Untuk mobil jenis Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500 cc keringanan 70%, kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc diberikan keringanan 60% dan kendaraan lebih 4.001 cc diberikan keringanan 50%,” jelasnya.

Selanjutnya untuk mobil Truck dan BUS sampai dengan 6.500 cc diberikan keringanan 70%. Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberikan keringanan 60% dan kendaraan lebih 7.501 cc diberikan keringanan 50%.

Baca Juga :  Dikawal Legislatif, Bapenda Lampung Sambangi GGPC

“Harapan kami progam ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus dimanfaatkan,” kata dia.

Adi menjelaskan jika keringanan pajak ini bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Signal dan E-Salam milik Bank Lampung.

“Tapi untuk perpanjangan STNK dan balik nama harus kembali ke Samsat Induk. Khusus di Samsat Induk Rajabasa daftar secara online. Sedangkan di daerah lain bisa langsung datang nanti akan ada crisis center yang akan membantu masyarakat,” kata dia. (Naz)

Berita Terkait

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB