HMI Bandar Lampung Sampaikan Tolak UU Ciptaker ke DPRD Lampung

Senin, 3 April 2023 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran pengurus HMI Cabang bandar Lampung melakukan audiensi bersama DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin 03 April 2023.

i

Jajaran pengurus HMI Cabang bandar Lampung melakukan audiensi bersama DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin 03 April 2023.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Jajaran pengurus HMI Cabang bandar Lampung melakukan audiensi bersama DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi DPRD setempat, Senin 03 April 2023.

Rapat audiensi dihadiri oleh 40 orang kader HMI Cabang Bandar Lampung terdiri dari perwakilan pengurus cabang dan para pimpinan HMI komisariat se cabang Bandar Lampung. Para pimpinan DPRD yang hadir yakni Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I DPRD Elly Wahyuni, Wakil Ketua II DPRD Ririn Kuswantari, Wakil Ketua III Raden Muhammad Ismail, dan perwakilan Komisi V Budi Yuhanda.

Audiensi berjalan dengan Lancar dengan saling bertukar pikiran antara satu sama lain mengenai persoalan yang sedang hangat terjadi di Indonesia, yaitu pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Golkar Bersiap Rekrut 100 Kader Baru di Setiap Desa/Kelurahan

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda menyampaikan, HMI hadir audiensi ke rumah rakyat bertemu dengan para anggota DPRD provinsi Lampung membawa aspirasi dan keresahan masyarakat.

Pertama mengenai UU Ciptakerja yang menyeret banyak perhatian publik. Kedua mengenai tindakan represif massa aksi pada aksi mahasiswa tanggal 30 Maret 2023. “Dua hal tersebut yang membuat HMI sampai keruangan ini,” tegasnya.

Ia mengatakan UU Cipta kerja jelas sangat merugikan masyarakat kelas bawah sehingga terjadi penolakan dimana-dimana, terutama persoalan dampak buruk bagi pekerja, lingkungan, masyarakat adat bahkan pendidikan.

UU ini pertama kali berawal dari gagasan Presiden Jokowi mengenai Omnibuslaw dalam pidato pelantikannya sebagai presiden RI periode kedua.

“Perjalanan panjang UU ini dan penolakan oleh elemen masyarakat buruh, perempuan, petani, pejuang lingkungan dan mahasiswa sehingga sampai bergulir di Mahkamah Konstitusi dan MK 25 November 2021 menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat,” kata dia.

Baca Juga :  Eva Dwiana Pimpin Apel Pengamanan Pemilu dan Pembersihan APK di Bandar Lampung

Bukannya memperbaiki Undang-Undang tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat, lanjut Mauldan, Presiden Jokowi malah mengakali keputusan MK dengan Perppu seolah-olah Perppu tersebut sudah memperbaiki UU yang dianggap inkonstitusional.

“Oleh MK parahnya lagi DPR RI malah mengaminkan perppu menjadi UU. Ini jelas ada persekongkolan antara eksekutif legislatif dan kaum oligarki untuk menindas masyarakat kelas bawah. Saya curiga UU ini sebagai hadiah kepada oligarki atau pemilik modal kaum kapitalis, dari Jokowi karena telah memenangkannya sebagai Presiden pada periode kedua,” tegas Mauldan.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Lampung Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan JDIH Nasional

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, mewakili para pimpinan mengapresiasi langkah yang diambil HMI Cabang Bandar Lampung dengan berdiskusi tukar pikiran dan gagasan keilmuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

“Ini langkah intelektual yang harus diapresiasi dan bisa diikuti oleh elemen kemahasiswaan lainnya, bahwa DPRD terbuka untuk bisa berdiskusi menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat,” ujarnya.

Mingrum menyampaikan, tuntutan dan hasil kajian teman-teman HMI akan langsung dikirimkan. Pihaknya juga akan menyurati Presiden dan DPR RI tanpa merubahnya sedikit pun. “Teman-teman HMI jangan khawatir tuntutan dan kajian ini akan kami kirim langsung dan saya pastikan akan sampai aspirasinya,” kata Ketua DPRD provinsi Lampung. (Naz)

Berita Terkait

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Pangdam XXI/RI Imbau Warga Tetap Tenang, Siaga Pasukan Hadapi Aktivitas Anak Krakatau
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta Basarnas dan SAR Siaga Penuh Respon Erupsi GAK
BMKG Identifikasi Sebaran Abu Vulkanik GAK dari Banten, DKI Jakarta, Lampung hingga Bengkulu
Anggota Komisi V DPR Mukhlis Basri: Kolom Abu Terbawa Angin ke Wilayah Selatan dan Timur, Masyarakat Lampung Diminta Tenang dan Waspada

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:22 WIB

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN

Senin, 7 September 2026 - 23:16 WIB

Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Minggu, 6 September 2026 - 21:03 WIB

Pangdam XXI/RI Imbau Warga Tetap Tenang, Siaga Pasukan Hadapi Aktivitas Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 13:31 WIB

Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK

Berita Terbaru

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., foto bersama Ketua IJP Lampung Abung Mamasa dan jajaran usai  menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

Berita

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Senin, 7 Sep 2026 - 23:02 WIB