Bandar lampung (dinamik.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu instruksi pusat terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran 2023.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan pemerintah pusat belum mengeluarkan instruksi larangan penggunaan mobil dinas, sehingga pihaknya masih menunggu instruksi tersebut.
“Kalau instruksi pusat tidak boleh ya tidak boleh. Kan kewenangan ada di pusat,” kata Eva Dwiana, Senin (10/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tidak masalah ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Pasalnya jarak mudik masih daerah sekitar.
“Apalagi kan ini mudik dekat-dekat saja sih,” ujarnya.
Perlu diketahui, tahun lalu larangan penggunaan mobil dinas tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022.