22 Petani Kampung Negara Mulya Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pengerusakan Lahan

Rabu, 10 Mei 2023 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan (dinamik.id)–Sebanyak 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Rabu (10/5/2023) mempertanyakan kejelasan kasus dugaan pengerusakan lahan yang disinyalir melibatkan oknum anggota DPRD setempat.

Pasalnya hingga kini, Polda Lampung belum juga menindaklanjutinya. Padahal
Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan No.1794.K/Pdt/2022 yang menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dan kawan-kawan yang menjadi lawan mereka dalam kasus pengrusakan tanah milik petani.

Putusan itu secara sah dan meyakinkan tanah seluas kurang lebih 26 ha yang terletak di Pinggir Sungai Tela adalah milik 22 Petani Kampung Negara Mulya tersebut tanpa reserve.

Babak panjang perjuangan 22 Petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan tersebut berawal dari atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan CS yang didasari akibat adanya laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN.

Baca Juga :  Sulpakar: HKN Ke-59, Jadi Momentum Transformasi Kesehatan Untuk Indonesia Maju

Laporan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 22 warga Desa Negara mulya yang dilakukan oleh Doni Ahmad Ira (Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan) membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 Petani Kampung Negara, pasalnya perkara tersebut dari Tingkat Pertama, Banding sampai Kasasi putusannya selalu memenangkan 22 Petani Kampung Negara Mulya.

“Alhamdulillah kemarin saya mendapatkan release pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tentang Perkara Sengketa Tanah milik 22 Petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut Mahkamah Agung secara tegas menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Sahlan CS. Dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” ujar Anton Heri, S.H selaku kuasa Hukum 22 Petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Perusakan Lahan 22 Petani Negara Mulya Masuk Tahap Penyidikan

Dan lanjut Antan Heri, dalam waktu dekat pihaknya akan menagih janji Pihak Kepolisian Polda Lampung yang mengatakan bahwa akan segera melaksanakan peningkatan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan.

“Ya tentu saya akan menagih janji Polda Lampung, karena kemarin mereka mengatakan menunggu dari Putusan Perdata MA. Hari ini Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Lampung dan Pers Kompak Nobar Sayap-Sayap Patah

Anton juga menegaskan bahwa jangan sampai masyarakat menilai kinerja Polda Lampung menjadi buruk, karena yang dilaporkan merupakan oknum anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan seperti tidak tersentuh hukum.

“Nama baik institusi Polri terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai,” tegas Anton Heri.

Terpisah, Doni Ahmad Ira, Anggota DPRD Way Kanan yang disebutkan Anton Heri diatas hanya menjawab pendek saat dikonfirmasi,

“Tidak ada komentar bang, kita hanya pengelola lahan bukan pemilik,” jawabnya. (Naz)

Berita Terkait

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB