LAMSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memberikan teguran kepada PT Dinamis Media Indonesia yang melakukan pembangunan tiang reklame yang tidak sesuai tempat yang diizinkan.
Oleh sebab itu, pembangunan yang sudah dilaksanakan itu terpaksa harus di bongkar pihak Polisi Pamong Praja (POL PP) Pemkab Lamsel.
Plt Kepala DPMPPTSP Lamsel Rio Gismara membenarkan adanya penertiban pembuatan papan reklame milik PT Dinamis Indonesia.
Menurut dia, penertiban dilakukan karena pihak perusahaan reklame tersebut melakukan pemasangan tidak pada tempatnya, karenanya pihak pemkab minta untuk dipindahkan ketempat sesuai dengan titik yang telah ditentukan.
Disingung apakah tindakan yang dilakukan pihak pemkab termasuk menghalangi pihak perusahaan yang ingin ber-investasi di Lamsel, Rio Gismara menegaskan, pihak pemkab tidak pernah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lamsel.
Bahkan pemerintah daerah sangat mendukung dan mempermudah jika ada investor yang akan berinvestasi.
“Tidak ada pemerintah daerah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Lamsel. Bahkan kami sangat mendukung, asalkan semua sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Rio.
Di Jelaskan dia, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, sangat mendukung jika ada pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di Lamsel. Namun estetika lingkungan juga harus diperhatikan, dan tidak melanggar aturan yang ada.
Ia menjelaskan tindakan ini dilakukan lantaran letak pembangunannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan
Dimana dalam izin tersebut titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang masjid agung. Namun pihak PT Dinamis memasang di areal akses keluar masuk pagar masjid Agung Kalianda.
“Seharusnya pihak perusahaan tau.
Apalagi izin terbit pada bulan Februari lalu, dan baru dibangun sekarang. Ini juga jadi pertanyaan kami mengapa begitu lama pembangunannya dari saat izin dikeluarkan” ujar Rio. (Naz)