Pemkab Lamsel Tindak Reklame Dinamis Tak Sesuai Titik Perizinan

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memberikan teguran kepada PT Dinamis Media Indonesia yang melakukan pembangunan tiang reklame yang tidak sesuai tempat yang diizinkan.

Oleh sebab itu, pembangunan yang sudah dilaksanakan itu terpaksa harus di bongkar pihak Polisi Pamong Praja (POL PP) Pemkab Lamsel.

Plt Kepala DPMPPTSP Lamsel Rio Gismara membenarkan adanya penertiban pembuatan papan reklame milik PT Dinamis Indonesia.

Menurut dia, penertiban dilakukan karena pihak perusahaan reklame tersebut melakukan pemasangan tidak pada tempatnya, karenanya pihak pemkab minta untuk dipindahkan ketempat sesuai dengan titik yang telah ditentukan.

Disingung apakah tindakan yang dilakukan pihak pemkab termasuk menghalangi pihak perusahaan yang ingin ber-investasi di Lamsel, Rio Gismara menegaskan, pihak pemkab tidak pernah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lamsel.

Bahkan pemerintah daerah sangat mendukung dan mempermudah jika ada investor yang akan berinvestasi.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara 77, Koramil 415-05 Beri Suprise Polsek Tumijajar Tubaba

“Tidak ada pemerintah daerah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Lamsel. Bahkan kami sangat mendukung, asalkan semua sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Rio.

Di Jelaskan dia, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, sangat mendukung jika ada pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di Lamsel. Namun estetika lingkungan juga harus diperhatikan, dan tidak melanggar aturan yang ada.

Ia menjelaskan tindakan ini dilakukan lantaran letak pembangunannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan
Dimana dalam izin tersebut titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang masjid agung. Namun pihak PT Dinamis memasang di areal akses keluar masuk pagar masjid Agung Kalianda.

Baca Juga :  Ratusan Kepala Pekon Pringsewu Diingatkan Bahaya Pungli

“Seharusnya pihak perusahaan tau.
Apalagi izin terbit pada bulan Februari lalu, dan baru dibangun sekarang. Ini juga jadi pertanyaan kami mengapa begitu lama pembangunannya dari saat izin dikeluarkan” ujar Rio. (Naz)

Berita Terkait

Upaya Gubernur Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD Diapresiasi
Program Forkompinda masuk Sekolah Bentuk Komitmen Lindungi Generasi Muda Dari Kekerasan dan Narkoba
Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, Andika Wibawa : Dorong Peningkatan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak
Hari Jadi ke-16, Tubaba Gelar Bersholawat
DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Deni Ribo Pimpin Aksi Swadaya Perbaikan Jalan Rusak di Way Kanan
Gelaran Mewah yang Menghantam Kebijakan Penghematan: Halal Bihalal Dinas Perikanan Lampung Bikin Resah
Banjir Membunuh Warga Miskin, Rakyat Tuntut Solusi Kongkret Walikota Bandar Lampung

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:32 WIB

Upaya Gubernur Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD Diapresiasi

Senin, 28 April 2025 - 09:23 WIB

Program Forkompinda masuk Sekolah Bentuk Komitmen Lindungi Generasi Muda Dari Kekerasan dan Narkoba

Minggu, 27 April 2025 - 10:28 WIB

Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, Andika Wibawa : Dorong Peningkatan PAD dan Kepatuhan Wajib Pajak

Sabtu, 26 April 2025 - 22:27 WIB

Hari Jadi ke-16, Tubaba Gelar Bersholawat

Jumat, 25 April 2025 - 20:31 WIB

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru

Olahraga

Upaya Gubernur Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD Diapresiasi

Senin, 28 Apr 2025 - 13:32 WIB