Bandar Lampung (dinamik.id) — Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Yusdianto menyatakan pendaftaran ganda pada seleksi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota tidak menyalahi aturan.
Hal ini menyikapi adanya nama calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang juga terdaftar sebagai calon anggota Bawaslu di kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Dari aturan tidak diatur, jadi boleh saja,” kata Yusdianto, Minggu (25/06/2023).
Sebelumnya, dari hasil pengumuman Timsel Bawaslu Provinsi Lampung pada Rabu (14/06/2023) lalu menetapkan 8 nama yang lolos ke tahapan selanjutnya. Mereka adalah Adek Asy’ari, Ahmad Kohar, Fadilasari, Fery Ikhsan, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, Harmono dan Tamri.
Dari ke delapan nama tersebut ternyata tiga diantaranya juga dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi pemberkasan calon anggota Bawaslu di salah satu kabupaten/kota, seperti Gistiawan (Bandar Lampung), Harmono (Lampung Tengah), Fery Ikhsan (Pesawaran). (Naz)