Bandar Lampung-, Aliansi Mahasiswa FEBI (AMF) Menolak mekanisme Pemilihan Raya (Pemira) yang diputuskan Birokrasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI UIN RIL) yang tidak melibatkan mahasiswa.
Mekanisme yang diputuskan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Dirjenpendis Nomor 4961 tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Agama Islam.
Dalam Dirjenpendis telah ditetapkan tata cara pemilihan dengan membentuk terlebih dahulu Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F), selanjutnya SEMA-F yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan Pemilihan DEMA-F hingga HMJ.
Mengacu dari Dirjenpendis, Birokrasi atau dalam hal ini Wadek III dan Kepala Jurusan (Kajur) tidak memiliki wewenang sebagai unsur pelaksana dalam Pemira. Wadek III beserta jajaran sebagaimana dalam aturan tersebut hanya sebagai Pengawas.
Salah seorang Mahasiswa FEBI Ahmad Suripto, menolak dengan tegas mekanisme yang diputuskan oleh Birokrasi FEBI. Pasalnya keputusan tersebut bertentangan dengan Dirjenpendis.
“Dirjenpendis sudah mengatur mekanisme Pemilihan Raya, semestinya Birokrat menjalankan aturan tersebut bukan justru menyalahi aturan dengan mengambil alih pelaksanaan Pemira,” ungkap Ahmad.
Ia menilai, SEMA-F yang seharusnya menjalankan pemilihan tersebut. Oleh karena itu ia mendesak SEMA-F sebelumnya untuk mengambil alih pelaksanaan Pemira, dengan terlebih dahulu mengadakan rapat paripurna pembentukan panitia penerimaan SEMA-F terbaru.
Seperti yang diatur dalam Dirjenpendis SEMA-F, sebagai Organisasi Normatif yang menampung dan menyalurkan aspirasi dalam bentuk Peran-Peran legislasi ditingkat fakultas.
Menurut Ahmad, Wadek III FEBI beserta jajaran selain tidak mengikuti acuan Dirjenpendis, juga terkesan Pragmatis. Birokrat hanya mengedepankan pelaksanaan Pemira tanpa memperhatikan pendidikan Demokrasi.
“Mestinya Birokrat tetap memperhatikan proses pembelajaran dalam Pemilihan Raya, bukan justru asal selesai saja dengan dalih apapun,”lanjut Ahmad.
Sebagaimana yang diketahui, sambung Ahmad, Universitas atau kampus merupakan miniatur negara. Oleh karena itu kampus semestinya menjadi ruang terbentuknya idealisme mahasiswa dalam proses Pemira.
Menurutnya keputusan Birokrat FEBI terkait pemilihan tersebut, mengkerdilkan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dipelajari mahasiswa dalam proses pemilihan.
Selanjutnya, Ahmad yang juga sebagai civitas akademika FEBI menuntut agar SEMA FEBI sebagai Organisasi kemahasiswaan tertinggi di tingkat Fakultas untuk melaksanakan Pemilihan Raya.
Ia berpendapat SEMA-F memiliki fungsi dan wewenang dengan menyusun AD/ART, menyelenggarakan sidang paripurna dan melaksanakan Pemira sesuai dengan Peraturan Dirjenpendis nomor 4961 tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Agama.