Jadi Pusat Kemajuan Bangsa, Presiden Jokowi Dukung Kemenag Aktivasi Badan Kesejahteraan Masjid

Kamis, 9 November 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (dinamik.id): Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mendukung ide mengaktifkan kembali Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang digulirkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, karena potensi manfaat BKM sangat besar, termasuk sebagai pemersatu dan pusat kemajuan bangsa.

BKM sendiri, berdiri sejak 1964 dengan singkatan Bakemas. Mulai 1970, Bakemas berubah menjadi BKM dengan kapanjangan sama, dimana organisasi ini sempat vakum dalam waktu yang cukup lama dan kini mulai diaktifkan kembali.

“Dua minggu lalu, Menteri Agama bisik-bisik ke saya, ini ada BKM harus kita aktifkan kembali, seperti tahun 60-an. Saya sampaikan siap, maksudnya kalau ada regulasi yang diperlukan kami siapkan mulai Perpres atau Keppres, lainnya urusannya Menteri Agama,” kata Jokowi saat membuka Rakernas BKM di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut Presiden Joko Widodo, dengan jumlah anggota yang sangat besar, lebih dari 17.600 dan tersebar diberbagai daerah di Indonesia, potensi manfaat BKM sangat besar bagi umat dan bangsa.

Baca Juga :  Pemkot Ajak Warga Kunjungi Anjungan Bandar Lampung di Pekan Raya Lampung 2023

Melalui peran BKM, Presiden berharap rumah-rumah ibadah dapat dikelola secara profesional, moderat, dan berdaya maslahat bagi umat, sehingga masjid dapat menjadi pusat pembinaan umat, menjadi pusat kemajuan bangsa, serta masjid yang ramah bagi semuanya.

“Kami ingin rumah ibadah menjadi tempat yang khidmat untuk beribadah, mempersatukan keberagaman, edukatif, dan mendidik untuk pembelajaran karakter kita,” ujar Jokowi.

Disisi lain, Jokowi juga berharap para pengurus BKM pusat maupun daerah, agar dapat aktif bersinergi dan berkolaborasi untuk menjaga masjid dari ancaman intoleransi, ekstremisme, serta politisasi yang memecah belah, yang tidak mempersatukan, dan yang tidak menjadikan kita rukun, sehingga kesatuan dan persatuan bangsa dapat terus dijaga.

Terpisah, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah masjid yang sangat besar, dengan beragam tipologinya, mulai dari masjid negara (Masjid Istiqlal), masjid raya tingkat provinsi, masjid agung level kabupaten/kota, masjid besar di kecamatan, hingga masjid jami di desa-desa. Berdasarkan data sistem informasi masjid Kementerian Agama, saat ini ada 663.729 masjid atau musala di Indonesia.

Baca Juga :  Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Tetapkan 87 Daftar Pemilih Tetap

“Menurut banyak kajian, masjid-masjid ini memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (jaami’). Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Allah,” jelas Yaqut Cholil.

Menurut Yaqut, sebagian masjid telah terkelola dengan baik dan memiliki banyak keunggulan, sementara sebagian lainnya masih belum terkelola secara profesional. Ada sebagian masjid yang belum cukup berdaya, dimana kondisi fisiknya perlu bantuan renovasi dan pembangunan dan lainnya.

Dalam kondisi itu, menurut Gus Yaqut, penguatan organisasi kemasjidan diperlukan, sehingga revitalisasi organisasi BKM menjadi pilihan kebijakan pemerintah saat ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Bersama Forkopimda, Parpol, Penyelenggara dan Ormas

Ada sejumlah langkah yang disiapkan yakni mengkoordinasikan para Kakanwil Kemenag Provinsi untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi hingga kelurahan/desa. Saat ini telah terbentuk satu BKM Pusat, 34 BKM provinsi, 421 BKM kabupaten/kota, 3.452 BKM kecamatan, dan 17.629 BKM kelurahan/desa, sehingga total ada 21.537 lembaga BKM di Indonesia.

Kemudian Menteri Agama juga menyiapkan sinergi program untuk program kerja dan pengembangan kemasjidan secara umum, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi. BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila di bawah NKRI.

Lalu kementerian juga sudah menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi payung terkait BKM. Regulasi yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM, yang menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama. (Pin)

Berita Terkait

Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar
Kisah Inspiratif Aprozi Alam Membangun Harapan Dimulai dari Pendidikan
SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang
DPRD Soroti Potensi Kebocoran Retribusi Parkir Pringsewu, Evaluasi Target PAD!
Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Nobar Piala Dunia 2026
SD IT Madani Tubaba Lepas 52 Personel Drumband ke Indonesia Open 2026 di Palembang
Ketum KNPI Haris Pertama Gelar Konsolidasi Nasional Dukung Prabowo-Gibran
BNN Dikabarkan Menangkap Calon Ketum HIPMI dan Beberapa Loyalis Terindikasi Narkoba

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47 WIB

Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 12:01 WIB

Kisah Inspiratif Aprozi Alam Membangun Harapan Dimulai dari Pendidikan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:42 WIB

DPRD Soroti Potensi Kebocoran Retribusi Parkir Pringsewu, Evaluasi Target PAD!

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Berita

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Jun 2026 - 18:08 WIB