LPM Adakan Sosialisasi APT dan APS Perspektif Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023

Kamis, 16 November 2023 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Dalam rangka mengenalkan penggunaan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS) dalam Perspektif Permendikbud No 53 Tahun 2023, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) adakan sosialisasi di Ballroom UIN, Kamis (16/11/2023).

Sosialisasi ini didasari atas upaya peningkatan kualitas pendidikan, akuntabilitas, transparansi, dan daya saing pada UIN Raden Intan Lampung.

Rektor yang diwakili Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof Dr H Alamsyah MAg membuka kegiatan yang diikuti oleh unsur pimpinan rektorat, pascasarjana, dekanat, prodi dan tim gugus mutu.

WR I mengatakan, akreditasi merupakan hal yang sangat penting sebagai bentuk menjaga kualitas jaminan mutu UIN Raden Intan Lampung. Dalam sambutannya juga, Prof Alamsyah mengapresiasi kepada seluruh sivitas akademika UIN Raden Intan khususnya prodi yang telah bekerja keras membangun dan mengembangkan UIN hingga saat ini dengan beberapa prodi yang terakreditasi unggul.

Baca Juga :  FTK UIN Raden Intan dan Pusdiklatda Intanpura Lampung Gelar KMD

Sementara Plt Ketua LPM Bambang Irfani MPd PhD menuturkan kegiatan ini menjadi kesiapan UIN perihal regulasi terbaru tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

“UIN Raden Intan Lampung siap menghadapi APT dan APS manakala regulasi yang baru sudah mulai diterapkan nantinya,” ucap Bambang.

Narasumber yang dihadirkan yakni Prof Dr Slamet Wahyudi ST MT selaku Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pada sesi ini ia memberikan pemahaman terkait penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, serta sharing discussion terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Baca Juga :  Cerita Febrianto Lalui PMM di Universitas Padjadjaran

Prof Slamet menyampaikan, pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (Naz)

Berita Terkait

Kemah Sastra 2026, Ari Pahala: Puisi Bukan Sekadar Bahasa, Tapi Cara Menjumpai Dunia
Rektor UIN Raden Intan Lampung Lantik Pimpinan Universitas Periode 2026–2030
BBPL Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas
LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas
Unila Dorong Budaya Digital di Pelabuhan Bukit Prima PT. Bukit Asam
FKIPKampus BerdampakKemitraan Berdampak
Unila dan UI GreenMetric Perkuat Kolaborasi Keberlanjutan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:45 WIB

Kemah Sastra 2026, Ari Pahala: Puisi Bukan Sekadar Bahasa, Tapi Cara Menjumpai Dunia

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Lantik Pimpinan Universitas Periode 2026–2030

Senin, 22 Desember 2025 - 15:57 WIB

BBPL Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:49 WIB

LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:47 WIB

LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB