Kejari Mesuji Tetapkan 1 Tersangka ASN, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal

Selasa, 21 November 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI (dinamik.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kembali menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan terminal tipe C, Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mesuji, Ardi Herliansyah, SH, MH dalam keterangan Press Rilisnya mengatakan, Kali ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji berinisial H ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Menggala.

“Tersangka HD berperan sebagai PPK dalam pekerjaan Terminal Tipe C yang dibangun tahun 2022 lalu dengan nilai Rp1,7 miliar,” kata Ardi Herliansyah, dalam keterangan Press Rilis, Selasa (21/11/2023)

Ardi menjelaskan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji telah dilaksanakan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap 1 (satu) orang dalam kegiatan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

Bahwa penetapan tersangka tersebut, tambah Ardi, dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dapat menimbulkan Kerugian Negara atau Perekonomian Negara dalam kegiatan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Disdikbud Lampung Imbau Alumni Segera Ambil Ijazah Secara Gratis Saat Libur Lebaran

“Bahwa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihal terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022,” terangnya

Diterangkannya, Bahwa 1 (satu) orang atas nama HD, PPK pada Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji yang hari ini ditetapkan sebagai Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba 2023 Target Salurkan Vaksinasi PMK

“Bahwa terhadap Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” jelasnya (rls/mor)

Berita Terkait

Lampung Gas Hilirisasi Pertanian dan Peternakan, Petani dan Peternak Harus Naik Kelas
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
250 Anggota PWI Sukseskan HPN di Banten, Marindo: Gubernur Dukung HPN Porwanas 2027 di Lampung
Dilepas Kapolres, Perwakilan PWI Mesuji Siap Ikuti Rangkaian HPN 2026 Banten
Menteri PU Tinjau Jembatan Way Bungur, Bupati Lamtim Berterimakasih ke Presiden
Baru Delapan Hari Ngantor di Lampung, Rizal Terjaring OTT KPK
Sejarah Baru, Lampung Raih Predikat Zona Integritas Menuju WBK

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:37 WIB

Lampung Gas Hilirisasi Pertanian dan Peternakan, Petani dan Peternak Harus Naik Kelas

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:57 WIB

PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:54 WIB

Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:44 WIB

250 Anggota PWI Sukseskan HPN di Banten, Marindo: Gubernur Dukung HPN Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:44 WIB

Dilepas Kapolres, Perwakilan PWI Mesuji Siap Ikuti Rangkaian HPN 2026 Banten

Berita Terbaru