Bandar Lampung (dinamik.id) – Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyitaan barang bukti uang sebanyak Rp 9.352.244.932 dari perkara korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
“Uang itu disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).
Disinggung terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut, Umi menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara kembali.
“Untuk tersangka belum ada, Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara kembali. Dalam waktu dekat akan kita umumkan, mohon bersabar,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.
Lalu, 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.(pin)