Pelaku Penggelapan Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang

Minggu, 31 Desember 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (dinamik.id) — Pelaku penggelapan 1 Unit sepeda motor yang terjadi di Pos Satpam Gerbang Exit Tol pada Tanggal 17 Desember 2023 lalu, berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung, Kamis (28/12/2023).

Diketahui tersangka yang berhasil di tangkap berinisial BK (31) Warga Desa Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka penggelapan tersebut.

Baca Juga :  Kemendag - Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Tapioka dan Singkong

“Pelaku penggelapan yang terjadi di Pos Satpam Exit Tol Simpang Pematang telah berhasil kami tangkap di tempat pelariannya di Wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat,” jelasnya

Lebih lanjut kata Kapolsek, adapun kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 lalu, sekira Pukul 02.45 WIB, datang tersangka menghampiri korban yang sedang piket di Pos Satpam Gerbang Tol Simpang Pematang.

Baca Juga :  Kongres GMNI XXII Ricuh: 10 Hari Tanpa Progres Kredibilitas Penyelenggara Dipertanyakan

Kemudian tersangka ingin jalan dan mengeceknya, namun korban memanggilnya dan meminjamkan sepeda motornya merek Honda Beat warna putih. Lalu tersangka membawa motor tersebut, setelah lama menunggu tersangka tidak kunjung datang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

“Adapun kronologis penangkapan, setelah menerima laporan personil Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka berada di Kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang berhasil menangkap tersangka,” terangnya

Baca Juga :  Hadiri Musrenbangdes, Sulpakar : Membangun Suatu Kebutuhan Yang Harus Dilakukan Bersama!

Kapolsek menjelaskan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 lembar STNK atas nama Supardi dan 1 lembar surat keterangan kredit dari FIF.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 372 KUHP,” bebernya

Berita Terkait

Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah
Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan
Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin
Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:51 WIB

Jelang Konfercab IX, PWI Tulang Bawang Perkuat Soliditas dan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:19 WIB

Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:43 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Berita Terbaru