Ilegal dan Picu Banjir, Lokasi Pembangunan Superblok di Bandar Lampung Disegel Kementerian LHK

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera telah mengambil tindakan tegas, dengan memasang papan penyegelan di lokasi pembangunan superblok di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Tindakan ini diambil setelah adanya dugaan aktivitas ilegal yang memicu bencana banjir di daerah sekitarnya.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, pemasangan papan penyegelan tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Way Halim, yang resah akibat terdampak banjir.

“Banjir tersebut diduga terjadi karena hilangnya daerah resapan air akibat pembangunan superblok yang melibatkan PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB),” ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Agenda Terakhir, Safari Ramadhan Pemkab Mesuji di Masjid Al Ikhlas Gedung Ram Tanjung Raya

Area yang telah ditimbun untuk pembangunan superblok ini terletak di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim.

Rencananya, area seluas 20 hektar tersebut akan dibangun menjadi pusat ekonomi dan bisnis yang mencakup pertokoan, perumahan, dan area bermain.

Namun, berdasarkan pengecekan oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera, perusahaan melakukan penimbunan lahan dan pengurukan tanah secara ilegal, tanpa adanya persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  PC FATAYAT NU Lampung Barat Gelar Lomba Festival Al Barzanji

“Hal ini jelas melanggar peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Subhan, dilansir kompas.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung juga telah lama menyoroti masalah alih fungsi lahan di Bandar Lampung, terutama terkait hilangnya ruang terbuka hijau.

“Alih fungsi lahan yang masif ini telah memicu bencana banjir di kota ini,” kata Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.

Dalam konteks ini, WALHI Lampung mengutuk keras alih fungsi lahan taman hutan kota menjadi area pertokoan dan perumahan.

Mereka menyebut bahwa penurunan area ruang terbuka hijau dapat membuat Kota Bandar Lampung kesulitan beradaptasi dengan perubahan iklim yang semakin ekstrem.

Baca Juga :  Berakhir Desember, Ini Pesan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk Penerusnya

Sebelumnya, pihak terkait seperti Kepala Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung telah mengemukakan bahwa, Kecamatan Way Halim merupakan wilayah pengembangan kota berdasarkan peraturan daerah.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan perizinan yang sesuai.

Meskipun demikian, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, belum memberikan tanggapan terkait aktivitas penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok secara ilegal. (Pin)

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional
Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan

Berita Terbaru