Ilegal dan Picu Banjir, Lokasi Pembangunan Superblok di Bandar Lampung Disegel Kementerian LHK

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera telah mengambil tindakan tegas, dengan memasang papan penyegelan di lokasi pembangunan superblok di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Tindakan ini diambil setelah adanya dugaan aktivitas ilegal yang memicu bencana banjir di daerah sekitarnya.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, pemasangan papan penyegelan tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Way Halim, yang resah akibat terdampak banjir.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banjir tersebut diduga terjadi karena hilangnya daerah resapan air akibat pembangunan superblok yang melibatkan PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB),” ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Buka Krui Pro 2023, Gubernur Arinal: Krui Punya Modal Masyarakatnya Baik

Area yang telah ditimbun untuk pembangunan superblok ini terletak di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim.

Rencananya, area seluas 20 hektar tersebut akan dibangun menjadi pusat ekonomi dan bisnis yang mencakup pertokoan, perumahan, dan area bermain.

Namun, berdasarkan pengecekan oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera, perusahaan melakukan penimbunan lahan dan pengurukan tanah secara ilegal, tanpa adanya persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Umumkan 3 Nama Terbaik Hasil Seleksi Terbuka JPTP

“Hal ini jelas melanggar peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Subhan, dilansir kompas.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung juga telah lama menyoroti masalah alih fungsi lahan di Bandar Lampung, terutama terkait hilangnya ruang terbuka hijau.

“Alih fungsi lahan yang masif ini telah memicu bencana banjir di kota ini,” kata Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.

Dalam konteks ini, WALHI Lampung mengutuk keras alih fungsi lahan taman hutan kota menjadi area pertokoan dan perumahan.

Mereka menyebut bahwa penurunan area ruang terbuka hijau dapat membuat Kota Bandar Lampung kesulitan beradaptasi dengan perubahan iklim yang semakin ekstrem.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Terima Penghargaan Tokoh Peduli Pariwisata

Sebelumnya, pihak terkait seperti Kepala Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung telah mengemukakan bahwa, Kecamatan Way Halim merupakan wilayah pengembangan kota berdasarkan peraturan daerah.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan perizinan yang sesuai.

Meskipun demikian, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, belum memberikan tanggapan terkait aktivitas penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok secara ilegal. (Pin)

Berita Terkait

Waspada Campak! 24 Kasus Suspek Ditemukan di Pringsewu, Dua Sudah Positif
Pemkab Lamsel Komitmen Jaga Sinergitas dengan PWI Lampung
Sat Reskrim Polres Mesuji Lakukan Saber, Awasi Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H
Perkuat Konektivitas, Wagub Lampung Kawal Pembangunan Ruas Jalan Kasui-Air Ringkih Waykanan
Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis
492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat, Thomas Amirico: Gerakan Bangun Karakter Siswa
Pangdam XXI/Raden Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pringsewu
Kapolres Mesuji Berikan Santunan kepada 30 Anak Yatim di Acara Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Bersama

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:45 WIB

Waspada Campak! 24 Kasus Suspek Ditemukan di Pringsewu, Dua Sudah Positif

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:26 WIB

Pemkab Lamsel Komitmen Jaga Sinergitas dengan PWI Lampung

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:47 WIB

Sat Reskrim Polres Mesuji Lakukan Saber, Awasi Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:27 WIB

Perkuat Konektivitas, Wagub Lampung Kawal Pembangunan Ruas Jalan Kasui-Air Ringkih Waykanan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis

Berita Terbaru