Ilegal dan Picu Banjir, Lokasi Pembangunan Superblok di Bandar Lampung Disegel Kementerian LHK

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera telah mengambil tindakan tegas, dengan memasang papan penyegelan di lokasi pembangunan superblok di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Tindakan ini diambil setelah adanya dugaan aktivitas ilegal yang memicu bencana banjir di daerah sekitarnya.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, pemasangan papan penyegelan tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Way Halim, yang resah akibat terdampak banjir.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banjir tersebut diduga terjadi karena hilangnya daerah resapan air akibat pembangunan superblok yang melibatkan PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB),” ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Pantau Malam Pergantian Tahun 2024 di Alun Alun Simpang Pematang

Area yang telah ditimbun untuk pembangunan superblok ini terletak di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim.

Rencananya, area seluas 20 hektar tersebut akan dibangun menjadi pusat ekonomi dan bisnis yang mencakup pertokoan, perumahan, dan area bermain.

Namun, berdasarkan pengecekan oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera, perusahaan melakukan penimbunan lahan dan pengurukan tanah secara ilegal, tanpa adanya persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, Pantau TPS Kesiapan Pemungutan Suara Pemilu 2024

“Hal ini jelas melanggar peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Subhan, dilansir kompas.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung juga telah lama menyoroti masalah alih fungsi lahan di Bandar Lampung, terutama terkait hilangnya ruang terbuka hijau.

“Alih fungsi lahan yang masif ini telah memicu bencana banjir di kota ini,” kata Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.

Dalam konteks ini, WALHI Lampung mengutuk keras alih fungsi lahan taman hutan kota menjadi area pertokoan dan perumahan.

Mereka menyebut bahwa penurunan area ruang terbuka hijau dapat membuat Kota Bandar Lampung kesulitan beradaptasi dengan perubahan iklim yang semakin ekstrem.

Baca Juga :  Dandim 0426 TUBA Cek Lokasi Karya Bakti TNI Di Desa Brabasan Tanjung Raya

Sebelumnya, pihak terkait seperti Kepala Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung telah mengemukakan bahwa, Kecamatan Way Halim merupakan wilayah pengembangan kota berdasarkan peraturan daerah.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan perizinan yang sesuai.

Meskipun demikian, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, belum memberikan tanggapan terkait aktivitas penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok secara ilegal. (Pin)

Berita Terkait

Gubernur Mirza: Pemimpin Sejati Adalah Pelayan yang Mencintai Rakyatnya
Gubernur Bersyukur Lampung Dipercaya Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
DPRD Pringsewu Sebut Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Jatiagung Diupayakan Tahun Depan
Warga Jati Agung Pilih Gogoh Ikan di Jalan Rusak, Sindiran Keras untuk Pemerintah
Lampung Gas Hilirisasi Pertanian dan Peternakan, Petani dan Peternak Harus Naik Kelas
250 Anggota PWI Sukseskan HPN di Banten, Marindo: Gubernur Dukung HPN Porwanas 2027 di Lampung
Dilepas Kapolres, Perwakilan PWI Mesuji Siap Ikuti Rangkaian HPN 2026 Banten
Menteri PU Tinjau Jembatan Way Bungur, Bupati Lamtim Berterimakasih ke Presiden

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:20 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Sejati Adalah Pelayan yang Mencintai Rakyatnya

Senin, 9 Februari 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Bersyukur Lampung Dipercaya Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:50 WIB

DPRD Pringsewu Sebut Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Jatiagung Diupayakan Tahun Depan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:13 WIB

Warga Jati Agung Pilih Gogoh Ikan di Jalan Rusak, Sindiran Keras untuk Pemerintah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:37 WIB

Lampung Gas Hilirisasi Pertanian dan Peternakan, Petani dan Peternak Harus Naik Kelas

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:28 WIB