Ilegal dan Picu Banjir, Lokasi Pembangunan Superblok di Bandar Lampung Disegel Kementerian LHK

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera telah mengambil tindakan tegas, dengan memasang papan penyegelan di lokasi pembangunan superblok di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Tindakan ini diambil setelah adanya dugaan aktivitas ilegal yang memicu bencana banjir di daerah sekitarnya.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, pemasangan papan penyegelan tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Way Halim, yang resah akibat terdampak banjir.

“Banjir tersebut diduga terjadi karena hilangnya daerah resapan air akibat pembangunan superblok yang melibatkan PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB),” ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Ibu Riana Sari Arinal Lantik Hellen Veranica Mulyadi sebagai Pj Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kabupaten Tanggamus

Area yang telah ditimbun untuk pembangunan superblok ini terletak di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim.

Rencananya, area seluas 20 hektar tersebut akan dibangun menjadi pusat ekonomi dan bisnis yang mencakup pertokoan, perumahan, dan area bermain.

Namun, berdasarkan pengecekan oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera, perusahaan melakukan penimbunan lahan dan pengurukan tanah secara ilegal, tanpa adanya persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Wagub Chusnunia Dorong Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Jadi Agen Perubahan

“Hal ini jelas melanggar peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Subhan, dilansir kompas.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung juga telah lama menyoroti masalah alih fungsi lahan di Bandar Lampung, terutama terkait hilangnya ruang terbuka hijau.

“Alih fungsi lahan yang masif ini telah memicu bencana banjir di kota ini,” kata Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri.

Dalam konteks ini, WALHI Lampung mengutuk keras alih fungsi lahan taman hutan kota menjadi area pertokoan dan perumahan.

Mereka menyebut bahwa penurunan area ruang terbuka hijau dapat membuat Kota Bandar Lampung kesulitan beradaptasi dengan perubahan iklim yang semakin ekstrem.

Baca Juga :  Hari Terakhir Kampanye, Mirza-Jihan Pilih Senam Bersama di Kalirejo

Sebelumnya, pihak terkait seperti Kepala Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung telah mengemukakan bahwa, Kecamatan Way Halim merupakan wilayah pengembangan kota berdasarkan peraturan daerah.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan perizinan yang sesuai.

Meskipun demikian, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, belum memberikan tanggapan terkait aktivitas penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok secara ilegal. (Pin)

Berita Terkait

Sempat Tolak Ajakan Bertemu, IRT di Pringsewu Tewas Diduga Ditusuk Suami Siri
Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka
Konsultan Dibayar Rp444 Juta, Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Minim Pengawasan
Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel
Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar
SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang
DPRD Soroti Potensi Kebocoran Retribusi Parkir Pringsewu, Evaluasi Target PAD!
Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Sempat Tolak Ajakan Bertemu, IRT di Pringsewu Tewas Diduga Ditusuk Suami Siri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:05 WIB

Konsultan Bantah Minimnya Pengawasan Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:50 WIB

Konsultan Dibayar Rp444 Juta, Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Minim Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:28 WIB

Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47 WIB

Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar

Berita Terbaru

Politik

Ribuan Warga Pringsewu Masih Rindu Jokowi

Sabtu, 27 Jun 2026 - 17:42 WIB