Wali Kota Eva Dwiana Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik

Rabu, 3 April 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas larang ASN Pemkot Bandar Lampung mudik dengan kendaraan dinas (randis).

Pasalnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut, kendaraan dinas diperuntukan kepada urusan kedinasan, bukan pribadi.

“ASN Pemkot Bandar Lampung tidak boleh mudik pakai kendaraan dinas,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (1/4/2024).

Baca Juga :  Gubernur Arinal Silaturahmi Dengan Pengurus Cabor dan KONI Lampung Serta Kab/Kota

Terlebih Eva menyebut, larangan ASN gunakan randis untuk mudik itu tertuang dalam surat edaran KPK.

Karena intruksi KPK, ya kita laksankan,” paparnya.

Ia pun meminta ASN Pemkot Bandar Lampung untuk mematuhi aturan itu.

“Harapan kita, ASN Bandar Lampung mematuhi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Baca Juga :  Gubernur Arinal Berharap Program Photovoices Tingkatkan Kapasitas Perempuan Nelayan Lampung

Hal itu diungkapkan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

Robi mengatakan, larangan ASN mudik menggunakan randis itu sesuai dengan surat edaran KPK yang telah diterima oleh Pemkot Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Penyuluhan Anti Korupsi

ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran,” kata Robi, Jumat (29/3/2024).

Pasalnya Robi menyebut, kendaraan dinas hanya dapat dipergunakan ASN untuk keperluan dinas saja bukan keperluan pribadi.

“Sebab kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas,” tegasnya.

Berita Terkait

Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar
SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang
DPRD Soroti Potensi Kebocoran Retribusi Parkir Pringsewu, Evaluasi Target PAD!
Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Nobar Piala Dunia 2026
SD IT Madani Tubaba Lepas 52 Personel Drumband ke Indonesia Open 2026 di Palembang
Ratusan Pemuda Antusias Gabung dan Siap Besarkan PSI
Jalan Dikeruk, Proyek Mandek, Muncul Dugaan Pungli di Ruas Pringsewu–Pardasuka
Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:42 WIB

DPRD Soroti Potensi Kebocoran Retribusi Parkir Pringsewu, Evaluasi Target PAD!

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Nobar Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:27 WIB

SD IT Madani Tubaba Lepas 52 Personel Drumband ke Indonesia Open 2026 di Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:36 WIB

Ratusan Pemuda Antusias Gabung dan Siap Besarkan PSI

Berita Terbaru

Berita

Hak Tak Dibayar, Eks-Karyawan Lapor ke Disnaker

Senin, 22 Jun 2026 - 18:08 WIB