Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli

Rabu, 7 September 2022 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG (dinamik.id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tentunya memerlukan komitmen dari semua pihak. Upaya-upaya yang dilakukan itu, terkadang ada permasalahan yang timbul, salah satu diantaranya adalah adanya praktek-praktek pungutan liar.

Oleh karena itu menurut Gubernur, menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Lampung.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi antar Unit Pemberantasan Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan kinerja satgas sehingga optimalisasi pemberantasan pungli dapat tercapai demi tercipta pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar serta bebas dari Perilaku Koruptif,” ucap Gubernur saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli Di Provinsi Lampung Tahun 2022, di Hotel Novotel, Rabu (07/09/2022).

Baca Juga :  Sekda Syamsudin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di RJU

Gubernur Arinal menyampaikan bahwa, dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda, serta mendukung kelancaran saber pungli, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya melalui Inmendagri Nomor 180/3935/Sj Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/Sj Tanggal 11 November 2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/370/IV.01/HK/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Provinsi Lampung.

Dalam Instruksi Menteri tersebut telah diperintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menghentikan praktek pungli, melakukan Sosialisasi secara masif terhadap layanan bebas pungli dan secara khusus kepada APIP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap area yang berpotensi terjadinya pungli khususnya pada 7 (Tujuh) Area, yaitu: Perizinan, Hibah dan Bantuan Sosial, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Membuka Pendaftaran Seleksi Duta Wisata Muli Mekhanai 2023 Tingkat Kabupaten

“Selain kegiatan kerjasama Satgas Saber Pungli yang sudah berjalan saat ini, Pemerintah daerah bersama KPK-RI juga melakukan upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur. Adapun Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79,” ucap Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya membangun persepsi publik secara positif, dan ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas.

“Bangun koordinasi dan komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja. Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengalokasikan anggaran pendukung Untuk Saber Pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan senantiasa kita menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah Ini, pungkas Gubernur.

Sementara itu, Irwasum Mabes Polri Selaku Kasatgas Saber Pungli Pusat- Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.,CSFA, dalam arahannya menyatakan bahwa dampak praktek pungli dapat berakibat pada Biaya ekonomi yang tinggi, Kerusakan tatanan masyarakat, menghambat pembangunan nasional, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga :  Pemprov Dukung Pembangunan Bendungan Margatiga Menjadi Kawasan Proyek Strategis Nasional

Oleh karena itu, Agung Budi Maryoto menyatakan perlunya dilaksanakan sosialisasi perpres no. 87 tahun 2016 1 tentang satgas saber pingli kepada masyarakat sebagai paya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

Kemudian perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kerjakan pemerintah mewujudkan indonesia bersin bebas dari pungli.

Agung Budi Maryoto juga mengatakan perlunya setiap aparatur penyelenggara negara memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokja, agar dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntable

“Setiap aparatur penyelenggara negara juga harus memiliki integritas taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Berita Terkait

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung
Temu Karya Karang Taruna Lampung Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan
Gubernur Lampung Dukung Penuh Kehadiran Koperasi IJP Maju Sejahtera
Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU
Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub
Wagub Lampung Soroti Rendahnya Jumlah Dapur MBG Tersertifikasi SLHS
Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan: Anggaran Tenaga Ahli Rp16,5 M Mencakup Lintas OPD
PAD Pringsewu Rendah, Bupati Instruksikan Jajaran Maksimalkan Pendataan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:46 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Lampung Dukung Penuh Kehadiran Koperasi IJP Maju Sejahtera

Senin, 18 Mei 2026 - 15:34 WIB

Sinergi Tingkatkan Layanan Terpadu, PT TASPEN KC Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan Resmi Perpanjang MoU

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub

Berita Terbaru

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB