TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan (MOU) dengan Ombudsman Republik Indonesia.
Acara penandatanganan berlangsung di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba pada Rabu (05/06/2024).
Penjabat (PJ) Bupati Tubaba, Drs. M. Firsada, M.Si, dalam sambutannya berharap, kunjungan ini dapat mempererat hubungan antara Pemkab Tubaba dengan Ombudsman RI, serta Bappenas RI, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tubaba.
“Mudah-mudahan kedatangan Ombudsman beserta Tim di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini dapat lebih mempererat tali silaturahmi, khususnya untuk membangun komunikasi kerja bersama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tubaba,” ucap Firsada.
Sejak Mal Pelayanan Publik (MPP) diresmikan pada Oktober 2023, Firsada mengungkapkan bahwa pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan cepat. Pemkab Tubaba terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Begitu MPP berfungsi, pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan cepat, yang selaras dengan indeks kepuasan masyarakat berada pada angka 87,5. Tahun lalu kita diukur oleh pihak Ombudsman berada pada zona kuning kategori sedang yaitu di angka 59,3. Angka yang belum memenuhi syarat yang kita harapkan bersama, sejauh ini kita terus berusaha memperbaiki baik dari segi pelayanan maupun regulasi,” jelasnya.
Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, tujuan dari Penandatangan MOU ini adalah untuk meningkatkan kualitas serta pengawasan pelayanan publik di Tubaba.
“Kita ini ada kegiatan yang terkait dengan upaya untuk mensinergikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan adanya MOU antara Pemkab Tubaba dengan Ombudsman, dimana tujuannya untuk meningkatkan sinergi terhadap kualitas pelayanan publik dengan pengawasan terkait serta percepatan penyelesaian aduan-aduan masyarakat, selain itu demi mempercepat tugas pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di Tubaba,” ujar Dadan.
Dadan juga menambahkan bahwa kegiatan Ombudsman kali ini termasuk dalam kunjungan kerja untuk melihat dan mendengar langsung aspirasi masyarakat Tubaba terkait pelayanan publik.
“Ombudsman saat ini dalam rangka kunjungan kerja demi melihat nyata pelayanan publik di Tubaba ini seperti apa, sejauh ini kita lihat di MPP standar pelayanan publik sudah terpenuhi. Terkait dengan standar pelayanan publik artinya sesuatu yang sifatnya normatif dan atributif yaitu sesuai dengan 14 komponen pelayanan publik sebagaimana di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” pungkasnya. (Rsd)