Pemerintah Kota Bandar Lampung Pastikan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR

Senin, 1 Juli 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa gaji Gaji ke-13 untuk guru di wilayahnya telah dibayarkan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung pada Senin (01/07) sebagai respons terhadap berita yang menyatakan THR dan gaji ke-13 belum diterima.

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan didampingi oleh Kasubag Humas, Ali Rozi menjelaskan bahwa dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh pegawai pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum, telah menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023. Jika ada yang belum menerima, pasti sudah ada protes saat itu,” katanya, saat konferensi, pada senin, 1 juli 2024.

Menurut Ramdhan, berita yang beredar terkait masalah ini disebabkan oleh dana tambahan dari pemerintah pusat yang baru diterima pada akhir Desember 2023. Dana tersebut sebenarnya untuk mengganti sebagian dana yang telah dibayarkan untuk THR dan gaji ke-13.

“Berdasarkan PMK Nomor 207 PMK 2 tahun 2023 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp 9 miliar. Beberapa daerah di Provinsi Lampung, seperti Mesuji dan waykanan tidak menerima dana tambahan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Warga Desa Sumber Rejo Way Serdang Meradang, Terkait Dibongkarnya Gorong Gorong Oleh Pihak Perusahaan

Ia menegaskan, Isu yang beredar terkait pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru adalah tidak benar.

“Isu bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru itu tidak benar,” tegasnya.

Kemudian, ia menambahkan pemkot Bandar Lampung sedang mempertimbangkan untuk menggunakan APBD guna membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima

“Karena isu ini sudah ramai dibicarakan di media, Ibu Walikota sedang mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan tambahan bagi guru-guru yang belum menerima menggunakan dana APBD,” tambahnya.

Baca Juga :  Netralitas Steering Committee Muscab HIPMI Kota Palembang XV Dipertanyakan

“Dana tersebut akan kami salurkan pada bulan Desember 2024,” tutupnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Pemkot Bandar Lampung diduga belum membayarkan gaji ke-13 dan tambahan uang THR tahun anggaran 2023 kepada guru di lingkungan pemkot. Informasi itu berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung yang diterbitkan pada 2 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut tercatat pemkot Bandar Lampung belum membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada ASN guru dengan total hampir mencapai 10 M. (Mufid)

Berita Terkait

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung
Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya
Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri
Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja
Memperingati HUT Bhayangkara ke-79 Kejuaraan Pencak Silat Bupati CUP Di Gelar di Tubaba
Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Terpilih Secara Aklamasi, Taufik Hidayat Jadi Ketua Umum KONI Lampung

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:48 WIB

Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:16 WIB

Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri

Senin, 30 Juni 2025 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 12:45 WIB

Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB