Bandar Lampung, (dinamik.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa gaji Gaji ke-13 untuk guru di wilayahnya telah dibayarkan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung pada Senin (01/07) sebagai respons terhadap berita yang menyatakan THR dan gaji ke-13 belum diterima.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan didampingi oleh Kasubag Humas, Ali Rozi menjelaskan bahwa dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh pegawai pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum, telah menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023. Jika ada yang belum menerima, pasti sudah ada protes saat itu,” katanya, saat konferensi, pada senin, 1 juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ramdhan, berita yang beredar terkait masalah ini disebabkan oleh dana tambahan dari pemerintah pusat yang baru diterima pada akhir Desember 2023. Dana tersebut sebenarnya untuk mengganti sebagian dana yang telah dibayarkan untuk THR dan gaji ke-13.
“Berdasarkan PMK Nomor 207 PMK 2 tahun 2023 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp 9 miliar. Beberapa daerah di Provinsi Lampung, seperti Mesuji dan waykanan tidak menerima dana tambahan tersebut,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Isu yang beredar terkait pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru adalah tidak benar.
“Isu bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru itu tidak benar,” tegasnya.
Kemudian, ia menambahkan pemkot Bandar Lampung sedang mempertimbangkan untuk menggunakan APBD guna membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima
“Karena isu ini sudah ramai dibicarakan di media, Ibu Walikota sedang mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan tambahan bagi guru-guru yang belum menerima menggunakan dana APBD,” tambahnya.
“Dana tersebut akan kami salurkan pada bulan Desember 2024,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Pemkot Bandar Lampung diduga belum membayarkan gaji ke-13 dan tambahan uang THR tahun anggaran 2023 kepada guru di lingkungan pemkot. Informasi itu berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung yang diterbitkan pada 2 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut tercatat pemkot Bandar Lampung belum membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada ASN guru dengan total hampir mencapai 10 M. (Mufid)