DPRD Lampung Usulkan 6 Raperda Baru

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 6 Raperda usulan DPRD terhadap penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, Senin, 5 Agustus 2024.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Apriliati menyampaikan ada 6 Raperda yang diakomodir dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Pertama, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (usul Bapemperda).

Kedua, Keterbukaan Informasi Publik, Pengendalian Pencemaran Udara (usulan Komisi II). Ketiga, Pertumbuhan Ekonomi Biru (usulan Komisi III).

Keempat, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 19 tahun 2014 Tentang Peraturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (usulan Komisi IV).

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Prioritaskan Pelayanan Publik pada 2023

Kelima, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (usulan Komisi V).

Apriliati menjelaskan, Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan peraturan pelaksanaan terhadap pengelola JDIH Provinsi Lampung. Peraturan ini bertujuan guna mewujudkan keterbukaan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Sementara, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk guna memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

Kemudian, Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara didasari oleh angka Indeks standar pencemaran udara (ISPU). DPRD menilai angka ISPU tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara di lokasi tertentu yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

Baca Juga :  Hj Dewi Handajani Menghadiri Kegiatan Panen Perdana Budidaya Ikan Lele Sistem Bloflok

Sedangkan, Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru dibentuk untuk mempermudah para pengambil keputusan dalam melihat tingkat kebutuhan masyarakat atas sebuah peraturan, sehingga pemberdayaan di luar dapar tepat guna dan tepat sasaran.

Selanjutnya, perubahan atas Perda Provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Baca Juga :  Disnakertrans Pemkab Mesuji Poadcast Di Radio Mesuji, Berikut Pemaparannya

Perda nomor 19 tahun 2014 Lampung yang kini masih berlaku dinilai belum dapat mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Sehingga penting dilakukan perubahan terhadap Perda guna meningkatkan efektivitas dan mengatasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan jalan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di Lampung.

Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Perda ini dibentuk guna mewujudkan kualitas keluarga dalam mengakuisi material dan mental individual, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal. (Pin)

Berita Terkait

Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027
Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat

Berita Terbaru