DPRD Lampung Usulkan 6 Raperda Baru

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 6 Raperda usulan DPRD terhadap penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, Senin, 5 Agustus 2024.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Apriliati menyampaikan ada 6 Raperda yang diakomodir dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Pertama, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (usul Bapemperda).

Kedua, Keterbukaan Informasi Publik, Pengendalian Pencemaran Udara (usulan Komisi II). Ketiga, Pertumbuhan Ekonomi Biru (usulan Komisi III).

Keempat, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 19 tahun 2014 Tentang Peraturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (usulan Komisi IV).

Baca Juga :  Sekdaprov Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman MCP dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil SPI

Kelima, Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (usulan Komisi V).

Apriliati menjelaskan, Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan peraturan pelaksanaan terhadap pengelola JDIH Provinsi Lampung. Peraturan ini bertujuan guna mewujudkan keterbukaan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Sementara, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk guna memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

Kemudian, Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara didasari oleh angka Indeks standar pencemaran udara (ISPU). DPRD menilai angka ISPU tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara di lokasi tertentu yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Akan Rapikan Kabel Optik dengan Tiang Bersama

Sedangkan, Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru dibentuk untuk mempermudah para pengambil keputusan dalam melihat tingkat kebutuhan masyarakat atas sebuah peraturan, sehingga pemberdayaan di luar dapar tepat guna dan tepat sasaran.

Selanjutnya, perubahan atas Perda Provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Baca Juga :  ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Perda nomor 19 tahun 2014 Lampung yang kini masih berlaku dinilai belum dapat mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Sehingga penting dilakukan perubahan terhadap Perda guna meningkatkan efektivitas dan mengatasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan jalan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di Lampung.

Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Perda ini dibentuk guna mewujudkan kualitas keluarga dalam mengakuisi material dan mental individual, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal. (Pin)

Berita Terkait

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung
Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Bagikan Sembako
Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan
Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar
CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK
Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026
Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator
Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Bagikan Sembako

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Udara Bandar Lampung Aman, Warga Diimbau Tetap Jaga Kesehatan dan Lingkungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan Jembatan Gantung Podosari-Sukoharjo IV Senilai Rp10 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:50 WIB

CV Salim Jaya Konstruksi Jadi Rekanan Tetap Dinas PUPR Pringsewu Walau Kerap Mendapat Temuan BPK

Berita Terbaru

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB