UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. UMP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMP Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai pedoman pengupahan,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Himbau Para Pelajar Untuk Hindari Narkoba

Namun, ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agus Nompitu mengungkapkan bahwa penetapan UMP dan UMSP Lampung Tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan.

Dalam perhitungannya, digunakan koefisien alpha sebesar 0,8, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Bukti Komitmen Sulpakar Membangun Desa Tua, BTS Desa Sri Tanjung Mulai Beroperasi

Koefisien tersebut ditetapkan dari rentang alpha 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, penetapan ini juga mempertimbangkan tren penurunan inflasi, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen (year on year) pada September 2025.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Amd)

Berita Terkait

Ketua Kwartir Cabang Pramuka Pringsewu Buka Rakercab ke-XI Tahun 2026
Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Fony Salimubun Digantikan Iptu Ucida
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Jalan TPU Pandansari I Baru Dikerjakan Sudah Rusak, DPRD Akan Panggil PUPR
Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kawasan Kotabaru 4.000 Ha ke Kemenhut
Gerbong Mutasi Pemprov Bergerak Lagi, Ini Daftarnya
Ini Empat Pesan Sekdaprov Marindo Kurniawan pada 31 Pejabat Baru
Belum Seumur Jagung, Jalan Menuju TPU Pekon Pandansari Rusak Lagi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:23 WIB

Ketua Kwartir Cabang Pramuka Pringsewu Buka Rakercab ke-XI Tahun 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:44 WIB

Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Fony Salimubun Digantikan Iptu Ucida

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:53 WIB

Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:53 WIB

Jalan TPU Pandansari I Baru Dikerjakan Sudah Rusak, DPRD Akan Panggil PUPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:04 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perluasan Kawasan Kotabaru 4.000 Ha ke Kemenhut

Berita Terbaru

Parpol

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Jan 2026 - 14:27 WIB