Bawaslu Lampung Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024

Rabu, 11 September 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengadakan workshop mengenai penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam Pilkada 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Grand Mercure, dengan melibatkan para pemangku kepentingan ASN, kepala desa, serta perwakilan Bawaslu dari kabupaten/kota se-Lampung yang di moderatori Ketua OKK PWI Lampung Eka Setiawan, Bandar Lampung, 11 September 2024.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Wirahadikusumah, menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, Wirahadikusumah menekankan pentingnya menjaga independensi dalam pelaksanaan Pilkada, seraya menggarisbawahi peran pers dalam mengawasi proses pemilihan tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus menjaga independensi di lapangan, hal yang juga kami lakukan di dunia pers dalam mengawal Pilkada 2024,” ujar Wira.

Ia juga menyoroti isu politik uang yang menjadi salah satu tantangan terbesar dalam Pilkada. “Isu krusial dalam Pilkada 2024 ini adalah politik uang, dan kami sebagai pers akan menginformasikan hal tersebut kepada publik melalui pemberitaan yang akurat,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua PWI Lampung: Pers Harus Aktif Berikan Pendidikan Politik

Selain itu, Wirahadikusumah juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, tidak hanya dari pihak ASN dan kepala desa, tetapi juga dari penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.

“Kita berbicara tentang netralitas ASN dan kepala desa, tetapi jangan lupa, netralitas penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu juga harus diawasi,” katanya.

Ia menambahkan, pers akan terus mengawasi kinerja penyelenggara pemilu untuk memastikan netralitas mereka terjaga. Wirahadikusumah juga menyinggung peran media dalam menangkal hoaks yang beredar, terutama di media sosial.

“Informasi di media sosial bisa benar atau salah, tapi informasi yang dikeluarkan media massa harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ada perbedaan besar antara informasi di medsos dan berita di media massa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pers Berperan Penting dalam Suksesi Pemilu Serentak 2024

Menurutnya, kerja jurnalistik tidak boleh dianggap enteng karna Wartawan memiliki tugas untuk memverifikasi informasi, membedakan yang benar dari yang hoaks.

“Tidak semua orang bisa menjadi wartawan. Wartawan memiliki tugas untuk memverifikasi informasi, membedakan yang benar dari yang hoaks,” tutup Wirahadikusumah.

Masih ditempat yang sama, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak boleh berpihak pada kepentingan partai politik tertentu.

“Netralitas ASN adalah jaminan bahwa pelaksanaan pelayanan publik tidak akan terganggu oleh kepentingan politik apa pun,” kata Budiono.

Menurutnya, penegakan hukum terkait netralitas ASN tidak hanya penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas ASN, tetapi juga untuk memastikan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Hadiri Kirab Pemilu 2024

Budiono menambahkan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ASN sering kali dikaitkan dengan momen-momen politik, seperti pemilu atau pilkada.

“Saat ASN berpihak atau terlibat aktif dalam politik praktis, kepercayaan masyarakat terhadap mereka akan menurun, dan ini bisa mengakibatkan ketidakpuasan serta potensi ketidakstabilan sosial,” jelasnya.

Dari sisi hukum, Budiono menegaskan bahwa sanksi yang diatur dalam UU ASN cukup jelas, mencakup sanksi administrasi hingga pemecatan bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas. Namun, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar netralitas ASN dapat benar-benar terjaga.

“Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, aturan-aturan terkait netralitas ASN hanya akan menjadi formalitas semata,” kata Budiono. (Mfd/Naz)

Berita Terkait

Partai Solidaritas Indonesia Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Hadir Langsung
Ketua Komisi II DPRD Lampung Tegaskan MBG Harus Berdampak pada Petani
Hari Kartini 2026, Maulidah Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Nakhodai PSI Mesuji
DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC
PSI Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir
Mikdar Ilyas Desak Kebijakan Pro-Rakyat untuk Atasi Ketimpangan Ekonomi Lampung
Musda IV Golkar Pringsewu Tegaskan Soliditas dan Target 10 Kursi Legislatif

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Partai Solidaritas Indonesia Lampung Gelar Rakorwil, Kaesang Pangarep Hadir Langsung

Selasa, 21 April 2026 - 01:05 WIB

Ketua Komisi II DPRD Lampung Tegaskan MBG Harus Berdampak pada Petani

Senin, 20 April 2026 - 16:35 WIB

Hari Kartini 2026, Maulidah Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 19:30 WIB

Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Nakhodai PSI Mesuji

Jumat, 17 April 2026 - 17:55 WIB

DPW PKB Lampung Gelar UKK Calon Ketua DPC

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Ketua Komisi II DPRD Lampung Tegaskan MBG Harus Berdampak pada Petani

Selasa, 21 Apr 2026 - 01:05 WIB