Bawaslu Lampung Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024

Rabu, 11 September 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengadakan workshop mengenai penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam Pilkada 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Grand Mercure, dengan melibatkan para pemangku kepentingan ASN, kepala desa, serta perwakilan Bawaslu dari kabupaten/kota se-Lampung yang di moderatori Ketua OKK PWI Lampung Eka Setiawan, Bandar Lampung, 11 September 2024.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Wirahadikusumah, menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, Wirahadikusumah menekankan pentingnya menjaga independensi dalam pelaksanaan Pilkada, seraya menggarisbawahi peran pers dalam mengawasi proses pemilihan tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus menjaga independensi di lapangan, hal yang juga kami lakukan di dunia pers dalam mengawal Pilkada 2024,” ujar Wira.

Ia juga menyoroti isu politik uang yang menjadi salah satu tantangan terbesar dalam Pilkada. “Isu krusial dalam Pilkada 2024 ini adalah politik uang, dan kami sebagai pers akan menginformasikan hal tersebut kepada publik melalui pemberitaan yang akurat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan

Selain itu, Wirahadikusumah juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, tidak hanya dari pihak ASN dan kepala desa, tetapi juga dari penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.

“Kita berbicara tentang netralitas ASN dan kepala desa, tetapi jangan lupa, netralitas penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu juga harus diawasi,” katanya.

Ia menambahkan, pers akan terus mengawasi kinerja penyelenggara pemilu untuk memastikan netralitas mereka terjaga. Wirahadikusumah juga menyinggung peran media dalam menangkal hoaks yang beredar, terutama di media sosial.

“Informasi di media sosial bisa benar atau salah, tapi informasi yang dikeluarkan media massa harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ada perbedaan besar antara informasi di medsos dan berita di media massa,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Gelar Rakor Bahas Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Menurutnya, kerja jurnalistik tidak boleh dianggap enteng karna Wartawan memiliki tugas untuk memverifikasi informasi, membedakan yang benar dari yang hoaks.

“Tidak semua orang bisa menjadi wartawan. Wartawan memiliki tugas untuk memverifikasi informasi, membedakan yang benar dari yang hoaks,” tutup Wirahadikusumah.

Masih ditempat yang sama, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak boleh berpihak pada kepentingan partai politik tertentu.

“Netralitas ASN adalah jaminan bahwa pelaksanaan pelayanan publik tidak akan terganggu oleh kepentingan politik apa pun,” kata Budiono.

Menurutnya, penegakan hukum terkait netralitas ASN tidak hanya penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas ASN, tetapi juga untuk memastikan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Panah Ardjuno Kembali Menggebrak Lampung Timur Dengan Pesta Rakyatnya

Budiono menambahkan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ASN sering kali dikaitkan dengan momen-momen politik, seperti pemilu atau pilkada.

“Saat ASN berpihak atau terlibat aktif dalam politik praktis, kepercayaan masyarakat terhadap mereka akan menurun, dan ini bisa mengakibatkan ketidakpuasan serta potensi ketidakstabilan sosial,” jelasnya.

Dari sisi hukum, Budiono menegaskan bahwa sanksi yang diatur dalam UU ASN cukup jelas, mencakup sanksi administrasi hingga pemecatan bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas. Namun, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar netralitas ASN dapat benar-benar terjaga.

“Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, aturan-aturan terkait netralitas ASN hanya akan menjadi formalitas semata,” kata Budiono. (Mfd/Naz)

Berita Terkait

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital
Musa Ahmad Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lamteng, Riza Mirhardi Tekankan Konsolidasi Hingga Dusun
Pengukuhan DPW PKB Lampung 2026-2031, Nunik Salurkan Dana Kaderisasi 1,7 Miliar
Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 22:25 WIB

BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL

Senin, 9 Februari 2026 - 16:32 WIB

100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya

Senin, 9 Februari 2026 - 16:28 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Musa Ahmad Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lamteng, Riza Mirhardi Tekankan Konsolidasi Hingga Dusun

Berita Terbaru