Bawaslu Lampung Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024

Rabu, 11 September 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengadakan workshop mengenai penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam Pilkada 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Grand Mercure, dengan melibatkan para pemangku kepentingan ASN, kepala desa, serta perwakilan Bawaslu dari kabupaten/kota se-Lampung yang di moderatori Ketua OKK PWI Lampung Eka Setiawan, Bandar Lampung, 11 September 2024.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Wirahadikusumah, menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, Wirahadikusumah menekankan pentingnya menjaga independensi dalam pelaksanaan Pilkada, seraya menggarisbawahi peran pers dalam mengawasi proses pemilihan tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus menjaga independensi di lapangan, hal yang juga kami lakukan di dunia pers dalam mengawal Pilkada 2024,” ujar Wira.

Ia juga menyoroti isu politik uang yang menjadi salah satu tantangan terbesar dalam Pilkada. “Isu krusial dalam Pilkada 2024 ini adalah politik uang, dan kami sebagai pers akan menginformasikan hal tersebut kepada publik melalui pemberitaan yang akurat,” tegasnya.

Baca Juga :  DKPP Ngetren Media di Lampung, MTA : Banyak Informasi Awal Pelanggaran dari Media

Selain itu, Wirahadikusumah juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, tidak hanya dari pihak ASN dan kepala desa, tetapi juga dari penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.

“Kita berbicara tentang netralitas ASN dan kepala desa, tetapi jangan lupa, netralitas penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu juga harus diawasi,” katanya.

Ia menambahkan, pers akan terus mengawasi kinerja penyelenggara pemilu untuk memastikan netralitas mereka terjaga. Wirahadikusumah juga menyinggung peran media dalam menangkal hoaks yang beredar, terutama di media sosial.

“Informasi di media sosial bisa benar atau salah, tapi informasi yang dikeluarkan media massa harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ada perbedaan besar antara informasi di medsos dan berita di media massa,” jelasnya.

Baca Juga :  Netralitas ASN di Pilkada Lampung

Menurutnya, kerja jurnalistik tidak boleh dianggap enteng karna Wartawan memiliki tugas untuk memverifikasi informasi, membedakan yang benar dari yang hoaks.

“Tidak semua orang bisa menjadi wartawan. Wartawan memiliki tugas untuk memverifikasi informasi, membedakan yang benar dari yang hoaks,” tutup Wirahadikusumah.

Masih ditempat yang sama, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak boleh berpihak pada kepentingan partai politik tertentu.

“Netralitas ASN adalah jaminan bahwa pelaksanaan pelayanan publik tidak akan terganggu oleh kepentingan politik apa pun,” kata Budiono.

Menurutnya, penegakan hukum terkait netralitas ASN tidak hanya penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas ASN, tetapi juga untuk memastikan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Pers Berperan Penting dalam Suksesi Pemilu Serentak 2024

Budiono menambahkan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ASN sering kali dikaitkan dengan momen-momen politik, seperti pemilu atau pilkada.

“Saat ASN berpihak atau terlibat aktif dalam politik praktis, kepercayaan masyarakat terhadap mereka akan menurun, dan ini bisa mengakibatkan ketidakpuasan serta potensi ketidakstabilan sosial,” jelasnya.

Dari sisi hukum, Budiono menegaskan bahwa sanksi yang diatur dalam UU ASN cukup jelas, mencakup sanksi administrasi hingga pemecatan bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas. Namun, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar netralitas ASN dapat benar-benar terjaga.

“Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, aturan-aturan terkait netralitas ASN hanya akan menjadi formalitas semata,” kata Budiono. (Mfd/Naz)

Berita Terkait

Krisis Etika, BEM UBL Desak BK dan Fraksi Tegas soal Andy Roby
Dilantik Cak Imin, Mbak Nunik Siap Pimpin 100 “Pasukan Lebah” PKB Lampung Menuju 2029
Ketua DPRD Lampung Dukung Launching IJP FC, Dorong Budaya Hidup Sehat
Sekwan Descatama Galakkan Program ASRI Arahan Presiden dan Instruksi Gubernur
Aprozi Alam Serahkan Bantuan Logistik Kemensos Korban Banjir ke Pemkab
Fraksi PDIP Serahkan Sanksi Anggota Kempiskan Ban Mahasiswi ke BK DPRD Lampung
Kuota Pupuk Subsidi Lampung 2026 Naik 100 Persen, DPRD Fokus Pengawasan Distribusi dan HET
BK DPRD Lampung Proses Laporan Mahasiswi Korban Pengempisan Ban oleh ‘Oknum’ Anggota F-PDIP

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:17 WIB

Krisis Etika, BEM UBL Desak BK dan Fraksi Tegas soal Andy Roby

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:14 WIB

Dilantik Cak Imin, Mbak Nunik Siap Pimpin 100 “Pasukan Lebah” PKB Lampung Menuju 2029

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:49 WIB

Ketua DPRD Lampung Dukung Launching IJP FC, Dorong Budaya Hidup Sehat

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:53 WIB

Sekwan Descatama Galakkan Program ASRI Arahan Presiden dan Instruksi Gubernur

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:10 WIB

Aprozi Alam Serahkan Bantuan Logistik Kemensos Korban Banjir ke Pemkab

Berita Terbaru

Olahraga

Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah PORWANAS 2027

Sabtu, 7 Feb 2026 - 11:56 WIB