Bawaslu Lampung Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024

Rabu, 11 September 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengadakan workshop mengenai penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam Pilkada 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Grand Mercure, dengan melibatkan para pemangku kepentingan ASN, kepala desa, serta perwakilan Bawaslu dari kabupaten/kota se-Lampung yang di moderatori Ketua OKK PWI Lampung Eka Setiawan, Bandar Lampung, 11 September 2024.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Wirahadikusumah, menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, Wirahadikusumah menekankan pentingnya menjaga independensi dalam pelaksanaan Pilkada, seraya menggarisbawahi peran pers dalam mengawasi proses pemilihan tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harus menjaga independensi di lapangan, hal yang juga kami lakukan di dunia pers dalam mengawal Pilkada 2024,” ujar Wira.

Ia juga menyoroti isu politik uang yang menjadi salah satu tantangan terbesar dalam Pilkada. “Isu krusial dalam Pilkada 2024 ini adalah politik uang, dan kami sebagai pers akan menginformasikan hal tersebut kepada publik melalui pemberitaan yang akurat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Pantau Proses Pleno Penghitungan Rekapitulasi Di PPK Pemilu 2024

Selain itu, Wirahadikusumah juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, tidak hanya dari pihak ASN dan kepala desa, tetapi juga dari penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.

“Kita berbicara tentang netralitas ASN dan kepala desa, tetapi jangan lupa, netralitas penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu juga harus diawasi,” katanya.

Ia menambahkan, pers akan terus mengawasi kinerja penyelenggara pemilu untuk memastikan netralitas mereka terjaga. Wirahadikusumah juga menyinggung peran media dalam menangkal hoaks yang beredar, terutama di media sosial.

“Informasi di media sosial bisa benar atau salah, tapi informasi yang dikeluarkan media massa harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ada perbedaan besar antara informasi di medsos dan berita di media massa,” jelasnya.

Baca Juga :  Arinal dan Sutono Jalani Pemeriksaan Kesehatan Persiapan Pilgub Lampung 2024

Menurutnya, kerja jurnalistik tidak boleh dianggap enteng karna Wartawan memiliki tugas untuk memverifikasi informasi, membedakan yang benar dari yang hoaks.

“Tidak semua orang bisa menjadi wartawan. Wartawan memiliki tugas untuk memverifikasi informasi, membedakan yang benar dari yang hoaks,” tutup Wirahadikusumah.

Masih ditempat yang sama, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak boleh berpihak pada kepentingan partai politik tertentu.

“Netralitas ASN adalah jaminan bahwa pelaksanaan pelayanan publik tidak akan terganggu oleh kepentingan politik apa pun,” kata Budiono.

Menurutnya, penegakan hukum terkait netralitas ASN tidak hanya penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas ASN, tetapi juga untuk memastikan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Jelang Debat Pertama, Mirza - Jihan Konsultasi Dengan Akademisi dan Serap Masukan Masyarakat

Budiono menambahkan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ASN sering kali dikaitkan dengan momen-momen politik, seperti pemilu atau pilkada.

“Saat ASN berpihak atau terlibat aktif dalam politik praktis, kepercayaan masyarakat terhadap mereka akan menurun, dan ini bisa mengakibatkan ketidakpuasan serta potensi ketidakstabilan sosial,” jelasnya.

Dari sisi hukum, Budiono menegaskan bahwa sanksi yang diatur dalam UU ASN cukup jelas, mencakup sanksi administrasi hingga pemecatan bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas. Namun, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar netralitas ASN dapat benar-benar terjaga.

“Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, aturan-aturan terkait netralitas ASN hanya akan menjadi formalitas semata,” kata Budiono. (Mfd/Naz)

Berita Terkait

Pasangan Supriyanto – Suriansyah Fokus Raih Simpati Masyarakat Jelas PSU Pilkada Pesawaran
Anggota DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Minta Pengawasan Ketat Tarif Anggkutan Lebaran
Anggota DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Minta Pengawasan Ketat Tarif Anggkutan Lebaran
Selain Bagi Takjil, PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim
PDI Perjuangan Lampung Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan
Munir Dampingi Wagub Lampung Ground Breaking di Lampung Tengah
Ramadhan Jadi Momen Refleksi, Fatikhatul Khoiriyah Ajak Perbanyak Kebaikan
16 Ruas Jalan di Lampung Mulai Diperbaiki, Komisi IV DPRD Tekankan Kualitas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:11 WIB

Pasangan Supriyanto – Suriansyah Fokus Raih Simpati Masyarakat Jelas PSU Pilkada Pesawaran

Senin, 24 Maret 2025 - 14:21 WIB

Anggota DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Minta Pengawasan Ketat Tarif Anggkutan Lebaran

Senin, 24 Maret 2025 - 14:06 WIB

Anggota DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Minta Pengawasan Ketat Tarif Anggkutan Lebaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:51 WIB

Selain Bagi Takjil, PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:53 WIB

PDI Perjuangan Lampung Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Budiman AS Sambut Positif Kedatangan Bhayangkara FC

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:47 WIB

Berita

PCNU Bandar Lampung Ajak Kader Muda Pererat Silaturahim

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:43 WIB