Pemkot Bandar Lampung Tunggu Surat Edaran Pusat untuk Penetapan UMK 2025

Senin, 4 November 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan proses penetapan UMK masih menunggu kebijakan dari pusat yang biasanya diawali dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja kepada gubernur. Lalu gubernur meneruskan surat edaran tersebut kepada wali kota dan bupati untuk melanjutkan proses penetapan di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Satgas Kamseltibcarlantas Polres Mesuji, Evakuasi Korban Kecelakaan ke Rumah Sakit

“Dari tahun ke tahun, prosesnya selalu seperti itu, jadi saat ini kami masih menunggu surat edaran tersebut,” ujar Hardiansyah, Senin (4/11).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan UMK setiap tahunnya dihitung dengan rumus yang terdiri dari beberapa indikator, salah satunya data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hardiansyah menambahkan bahwa meskipun proses perumusan UMK tetap sama, angka yang digunakan dalam perhitungan berubah berdasarkan data terbaru dari BPS.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Walikota Bandar Lampung Cek Pembangunan Talud di Dua Lokasi Kecamatan Kemiling

Tak hanya itu, dalam menentukan besaran kenaikan UMK, pihaknya melibatkan dewa pengupahan yang terdiri dari perwakilan Bappeda, serikat pekerja, BPS, asosiasi pengusaha, dinas perdagangan, pakar ketenagakerjaan dari akademisi Unila dan UBL, serta Disnaker Kota Bandar Lampung.

“Kita belum tahu berapa besaran kenaikannya karena masih menunggu data dari BPS,” jelasnya.

Baca Juga :  Gandeng Perancang Busana Ternama Oscar Lawalatta, Ibu Riana Sari Arinal Berharap Batik Tulis Khas Lampung Deandra Go Internasional

Sesuai aturan, penetapan UMK biasanya dilakukan paling lambat 30 November. Namun, pada tahun 2023, UMK ditetapkan pada Desember, sehingga ada kemungkinan penetapan tahun ini juga akan mundur.

“Saat ini menteri tenaga kerja baru, jadi kami menunggu kebijakan baru dari pusat,” katanya.

Perlu diketahui, UMK 2024 di Kota Tapis Berseri sebesar Rp3.103.631 dari semula Rp2.991.394 dari UMK 2023.

Berita Terkait

Gubernur Mirza: Pemimpin Sejati Adalah Pelayan yang Mencintai Rakyatnya
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Bersyukur Lampung Dipercaya Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah
DPRD Pringsewu Sebut Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Jatiagung Diupayakan Tahun Depan
Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027
Warga Jati Agung Pilih Gogoh Ikan di Jalan Rusak, Sindiran Keras untuk Pemerintah
KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:20 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Sejati Adalah Pelayan yang Mencintai Rakyatnya

Senin, 9 Februari 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Bersyukur Lampung Dipercaya Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:50 WIB

DPRD Pringsewu Sebut Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Jatiagung Diupayakan Tahun Depan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:28 WIB