Pemkot Bandar Lampung Tunggu Surat Edaran Pusat untuk Penetapan UMK 2025

Senin, 4 November 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan proses penetapan UMK masih menunggu kebijakan dari pusat yang biasanya diawali dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja kepada gubernur. Lalu gubernur meneruskan surat edaran tersebut kepada wali kota dan bupati untuk melanjutkan proses penetapan di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Hari Ini, Bawaslu Bandar Lampung Mulai Awasi Coklit Data Pemilih

“Dari tahun ke tahun, prosesnya selalu seperti itu, jadi saat ini kami masih menunggu surat edaran tersebut,” ujar Hardiansyah, Senin (4/11).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan UMK setiap tahunnya dihitung dengan rumus yang terdiri dari beberapa indikator, salah satunya data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hardiansyah menambahkan bahwa meskipun proses perumusan UMK tetap sama, angka yang digunakan dalam perhitungan berubah berdasarkan data terbaru dari BPS.

Baca Juga :  Reses Andika Wibawa di Kemiling Dipenuhi Keluhan Warga Soal Jalan Rusak, Banjir dan Pungutan Sekolah

Tak hanya itu, dalam menentukan besaran kenaikan UMK, pihaknya melibatkan dewa pengupahan yang terdiri dari perwakilan Bappeda, serikat pekerja, BPS, asosiasi pengusaha, dinas perdagangan, pakar ketenagakerjaan dari akademisi Unila dan UBL, serta Disnaker Kota Bandar Lampung.

“Kita belum tahu berapa besaran kenaikannya karena masih menunggu data dari BPS,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertunjukan Musik Klasik Berbahasa Lampung Akan Menutup Festival Seni Bahasa Lampung

Sesuai aturan, penetapan UMK biasanya dilakukan paling lambat 30 November. Namun, pada tahun 2023, UMK ditetapkan pada Desember, sehingga ada kemungkinan penetapan tahun ini juga akan mundur.

“Saat ini menteri tenaga kerja baru, jadi kami menunggu kebijakan baru dari pusat,” katanya.

Perlu diketahui, UMK 2024 di Kota Tapis Berseri sebesar Rp3.103.631 dari semula Rp2.991.394 dari UMK 2023.

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Berkelanjutan
Tubaba Art Festival #9 : Menghidupkan Ingatan, Merangkai Masa Depan Tubaba
Pemkot akan Aktifkan Kembali Trayek Angkot Bandar Lampung
Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana menerima kunjungan Panglima Kodam XXI Raden Inten
Perjamuan Prosa : Diseminasi Karya Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung
Festival Restorative Justice, Khoir : Hapus Stigma, Setiap Anak Punya Hak untuk Bangkit
Kelurahan Kedamaian kembali menunjukkan komitmennya sebagai Perwakilan Kota Bandar Lampung
Polda Lampung Gandeng Infokyai dalam Meningkatkan Literasi Digital di Kalangan Masyarakat dan Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Pemkab Tubaba Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Berkelanjutan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Tubaba Art Festival #9 : Menghidupkan Ingatan, Merangkai Masa Depan Tubaba

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Pemkot akan Aktifkan Kembali Trayek Angkot Bandar Lampung

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana menerima kunjungan Panglima Kodam XXI Raden Inten

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Perjamuan Prosa : Diseminasi Karya Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Peternakan Berkelanjutan

Kamis, 30 Okt 2025 - 17:02 WIB

Tulangbawang Barat

Tubaba Art Festival #9 : Menghidupkan Ingatan, Merangkai Masa Depan Tubaba

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:17 WIB