Pemkot Bandar Lampung Tunggu Surat Edaran Pusat untuk Penetapan UMK 2025

Senin, 4 November 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan proses penetapan UMK masih menunggu kebijakan dari pusat yang biasanya diawali dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja kepada gubernur. Lalu gubernur meneruskan surat edaran tersebut kepada wali kota dan bupati untuk melanjutkan proses penetapan di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji dan PWI Mesuji, Akan Gelar Lomba Mancing Tanggal 16 Agustus 2023

“Dari tahun ke tahun, prosesnya selalu seperti itu, jadi saat ini kami masih menunggu surat edaran tersebut,” ujar Hardiansyah, Senin (4/11).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan UMK setiap tahunnya dihitung dengan rumus yang terdiri dari beberapa indikator, salah satunya data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hardiansyah menambahkan bahwa meskipun proses perumusan UMK tetap sama, angka yang digunakan dalam perhitungan berubah berdasarkan data terbaru dari BPS.

Baca Juga :  Oknum Dosen UIN Lampung Ditangkap Dugaan Ngamar Bareng Mahasiswi

Tak hanya itu, dalam menentukan besaran kenaikan UMK, pihaknya melibatkan dewa pengupahan yang terdiri dari perwakilan Bappeda, serikat pekerja, BPS, asosiasi pengusaha, dinas perdagangan, pakar ketenagakerjaan dari akademisi Unila dan UBL, serta Disnaker Kota Bandar Lampung.

“Kita belum tahu berapa besaran kenaikannya karena masih menunggu data dari BPS,” jelasnya.

Baca Juga :  Puskesmas Wiralaga Dinkes Mesuji, Luncurkan Inovda UUS Besti Kursi Biru dan Gajah Mati

Sesuai aturan, penetapan UMK biasanya dilakukan paling lambat 30 November. Namun, pada tahun 2023, UMK ditetapkan pada Desember, sehingga ada kemungkinan penetapan tahun ini juga akan mundur.

“Saat ini menteri tenaga kerja baru, jadi kami menunggu kebijakan baru dari pusat,” katanya.

Perlu diketahui, UMK 2024 di Kota Tapis Berseri sebesar Rp3.103.631 dari semula Rp2.991.394 dari UMK 2023.

Berita Terkait

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK
Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Lampung dalam Sinergi Ekonomi Nasional di Forum BI
Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman
LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum
Jemaah Sholat Jumat Perdana di Masjid Raya Al-Bakrie Membludak

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 15:52 WIB

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Senin, 15 September 2025 - 14:14 WIB

Didukung Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Putusan Partai

Senin, 15 September 2025 - 12:21 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 September 2025 - 11:52 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 September 2025 - 11:46 WIB

Tambah Ruang, Tambah Layanan: Puskesmas Marga Kencana Segera Lebih Nyaman

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB