Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindakan tidak terpuji berupa pengempisan empat ban mobil milik mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang terparkir di area Gedung DPRD pada 19 Januari 2026 lalu.

Andy Roby dimintai keterangan oleh BK DPRD Lampung sejak pukul 13.00 hingga 14.30 di ruang BK. Usai menjalani pemeriksaan, ia berjalan menuju ruang komisi 3 DPRD Lampung.

Baca Juga :  Mingrum Gumay Minta Dukung Upaya Guru Cerdaskan Anak Bangsa

Saat dimjnta tanggapan oleh sejumlah wartawan dilokasi, ia memilih untuk irit bicara.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanya saja sama teman-teman BK ya,” ujarnya singkat.

Menariknya, ketika terus dicecar pertanyaan oleh awak media, Andy Roby tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia justru melontarkan pertanyaan balik kepada wartawan.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Minta Disdik Jalankan SPMB Sesuai Aturan dan Transparan

“Sudah makan belum kalian,” katanya, sebelum masuk keruang komisi III DPRD Lampung.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya kepada BK DPRD Lampung.

Lesty memastikan tidak ada intervensi apapun dari Fraksi dalam proses yang sedang berjalan, termasuk soal sanksi kepada Andy Roby jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Potensi PAD Tak Tergali Optimal, Komisi III DPRD Lampung Desak Evaluasi Program Pajak

“Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti aturan serta proses sidang oleh Badan Kehormatan. Tentunya kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ujar Lesty, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, apapun hasilnya keputusan BK, Fraksi PDI Perjuangan akan patuh dan menghormati putusan tersebut. Baik berupa sanksi ringan seperti teguran hingga sanksi berat berupa PAW. (Amd)

Berita Terkait

‎‎DPRD Lampung Desak Tangkap Aktor Utama Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti
Bukan Cuma Hujan! Andika Wibawa Sebut Tata Kota Sumber Masalah Banjir
Alumni Kembali Mengabdi, Syukron Muchtar Isi Sanlat di SMA YP Unila Bandar Lampung
Drainase Buruk Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung, Kostiana Dorong Perbaikan Infrastruktur ‎
Munir Turun ke Desa, Maraton Serap Aspirasi Pembangunan Jalan Hingga Beasiswa
Reses di Lampung Utara dan Way Kanan, Khoir Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan
Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:57 WIB

‎‎DPRD Lampung Desak Tangkap Aktor Utama Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Senin, 9 Maret 2026 - 17:03 WIB

Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70% Rekomendasi Ditindaklanjuti

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:37 WIB

Bukan Cuma Hujan! Andika Wibawa Sebut Tata Kota Sumber Masalah Banjir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:23 WIB

Alumni Kembali Mengabdi, Syukron Muchtar Isi Sanlat di SMA YP Unila Bandar Lampung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:33 WIB

Drainase Buruk Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung, Kostiana Dorong Perbaikan Infrastruktur ‎

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Buka Peluang Kerja, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Tebang Ikat Harian

Sabtu, 14 Mar 2026 - 20:32 WIB