DPRD Lampung Soroti Defisit Anggaran dan Tunda Bayar, Pansus LHP-BPK Beri 16 Rekomendasi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP – BPK) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung tahun anggaran 2023 hingga semester I 2024, senin (3/02/2025).

Dalam laporan yang disampaikan, Pansus menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk belanja pegawai yang tidak sesuai, ketidaktepatan dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, serta belanja modal yang tidak efisien.

Sekretaris Pansus LHP-BPK, Munir Abdul Haris, menyoroti kondisi keuangan daerah yang semakin berat akibat defisit anggaran dan tunda bayar, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan ke kabupaten/kota se-Lampung, dengan total mencapai Rp1,4 triliun.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Target PAD 2024 tidak tercapai. Dalam APBD Perubahan, targetnya ditetapkan Rp5,1 triliun, tetapi menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi yang dicapai hanya sekitar Rp3,3 triliun, turun sekitar Rp466 miliar dibandingkan tahun 2023” ujar Munir usai rapat paripurna.

Ia menekankan bahwa defisit anggaran dan tunda bayar akan membebani APBD tahun berikutnya, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, Pansus LHP-BPK menyampaikan 16 rekomendasi kepada Gubernur Lampung guna memperbaiki pengelolaan keuangan daerah:

1. Setiap rekomendasi dan temuan dari BPK baik kepada Kepala OPD dan seluruh aparat pengelola keuangan Daerah yang disebut dalam rekomendasi itu HARUS segera ditindaklanjuti, oleh karena itu , Gubernur harus menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi BPK baik tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya.

2. Gubernur harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya.

3. Gubernur dan semua perangkat pengelola keuangan daerah di Provinsi Lampung harus memahami secara utuh prinsip-prinsip dalam mengelola keuangan daerah yaitu :
a) Setiap penggunaan dana APBD harus dipertanggungjawabkan, dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mematuhi semua aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta turunannya;
b) APBD harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat; dan
c) APBD harus dilakukan secara transparan akuntable.

Baca Juga :  Sahlan Syukur : Manfaatkan Lahan Pertanian Dengan Perda No 17 Tahun 2013

4. Tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran Tahun 2024 akan membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya, serta kebijakan penyesuaian belanja daerah yang tidak berjalan optimal. Kemudian meminta kepada Gubernur mengambil langkah kebijakan untuk mengoptimalisasi pencapaian target pendapatan yang telah disepakati bersama DPRD dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

5. Rekomendasi Kepatuhan Kinerja OPD atas pengelolaan APBD.

a.Tidak  tercapainya  PAD Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya target PAD 2024; serta pengeluaran pada Tahun 2023 tidak dapat dibayarkan (defisit riil) serta potensi pengeluaran  pada Tahun 2024 tidak dapat dibayarkan sehingga membebani keuangan Daerah di Tahun berikutnya (tahun Anggaran 2025) (hlm.112) berdampak terhadap tunda bayar kepada pihak ketiga yang menjadi kewajiban jangka pendek pemprov Lampung dan tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, maka:
– MemintaGubernur untuk memerintahkan kepada TAPD untuk membayarkan kewajiban jangka pendek tunda bayar kepada pihak ketiga pada APBD Tahun Anggaran 2025.

-Meminta Gubernur untuk segera menyelesaikan tunda salur DBH kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

Rekomendasi dari Aspek Hukum bahwa permasalahan tunda bayar pada pihak ketiga harus segera diselesaikan atas perintah yang tegas dari Kepala Daerah Provinsi Lampung dengan melakukan mitigasi risiko dikarenakan dapat menimbulkan gugatan Perdata atas Wanprestasi maupun gugatan PTUN terhadap OPD-OPD terkait yang memiliki Dana Tunda Bayar terhadap pihak ketiga, dengan cara efisiensi belanja Operasi tanpa mengurangi, merelokasi anggaran dan atau membatalkan kegiatan belanja modal OPD terkait yang telah disepakati pada APBD berjalan

Baca Juga :  Sah, Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PASS TA 2023

b.  Diperlukan dalam waktu dekat atas inisiasi pihak DPRD Provinsi Lampung selaku Badan Legislatif untuk melakukan revisi beberapa Peraturan Daerah (PERDA) yang terkait dengan pemberian sanksi yang tegas sehingga memberikan efek jera terhadap OPD-OPD sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah Provinsi Lampung.

6. Gubernur Lampung untuk dapat melakukan efisiensi pada semua OPD dalam rangka menata Defisit anggaran yang cukup besar dari Tahun ke Tahun.

7. Meminta kepada saudara Gubernur memerintahkan Seluruh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah harus mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya.

8. Saudara Gubernur harus meningkatkan Sistem Pengendalian Internal di setiap OPD untuk menjalankan pengelolaan Penganggaran, Pendapatan, dan belanja secara optimal dan konsisten Khususnya pemenuhan mandatory spending (bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya).

9. Dinas Pendapatan Daerah:

a. UPTD SAMSAT melakukan penagihan utang PKB dan memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor.
b. Pengelola Pajak Air Permukaan melakukan penagihan terhadap wajib pajak pengguna air permukaan termasuk didalamnya perusahaan-perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak dengan nilai yang signifikan.
c. Meminta kepada Gubernur melalui OPD terkait untuk melakukan Penagihan objek Pajak pada perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran Pajak.

10. Meminta kepada saudara Gubernur memerintahkan Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek agar secara sungguh-sungguh mengawasi dan mengendalikan pengawasan penggunaan aplikasi SIMRS dengan mengoptimalkan aplikasi MIRSA® serta memberikan atensi terhadap aspek-aspek lain terkait dengan pihak ketiga yang berpotensi merugikan pihak rumah sakit, tidak maksimalnya layanan serta konsekuensi hukum karena wanprestasi dan bentuk-bentuk ketidakpatuhan lainnya, serta meminta kepada saudara Gubernur melalui Inspektorat melakukan audit investigatif dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga :  Reses, Rahmad Djausal Perjuangkan Keluhan Masyarakat Soal Air Bersih

11. Pertanggungjawaban pelaksanaan reses pada sekretariat DPRD merupakan pelanggaran administratif. Sesuai dengan rekomendasi BPK dan Perpres No. 12 Tahun 2021 yakni pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan meminta kepada Gubernur agar OPD terkait melakukan audit Investigatif dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

12. Badan Pendapatan Daerah

Diminta untuk intensifikasi dan ekstensifikasi optimalisasi target terhadap objek pendapatan. Berdasarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi yang defisit dan tunda bayar, maka semua OPD pada tahun berjalan melakukan perencanaan kinerja dan belanja yang efektif.

13. Badan pengelolaan keuangan dan asset daerah. Target pendapat dari aset Waydadi yang terealisasi sangat rendah, tetap menjadi hutang daerah/beban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah yang harus dipenuhi.

14. Badan Usaha Milik Daerah
a. Saudara Gubernur diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan restrukturisasi terhadap BUMD dan anak persahaan yang diindikasikan merugi terus menerus serta BUMD yang tidak memberikan deviden secara optimal.
b. Meminta Saudara Gubernur untuk membuat BUMD baru guna mengoptimalisasi terhadap pendapatan asli daerah yang berdasarkan potensi-potensi daerah contoh BUMD khususnya pemanfaatan aset.
c. Gubernur agar mendorong kepada semua OPD melakukan kerjasama dengan BUMD yang ada sesuai dengan maksud dan usaha dari masing-masing BUMD mengikuti harga pasar yang berlaku.

15. Bank Lampung agar dapat memaksimalkan inovasi bisnis yang progresif sehingga dalam tahun-tahun mendatang Bank Lampung bisa Mandiri berdiri sendiri sebagai Bank umum dengan Pencapaian target modal minimum 3(tiga) Triliun sesuai dengan yang diwajibkan OJK.

16. Meminta Kepada Gubernur melalui OPD terkait melakukan Audit Investigatif kepada Rekanan dari OPD Bina Marga Konstruksi yang belum melakukan Pembayaran kewajiban sesuai dengan temuan BPK. (Amd)

Berita Terkait

Fraksi PDI Perjuangan Lampung Dukung Efisiensi Anggaran, Ingatkan Dampak ke Pembangunan
Efisiensi Anggaran, DPRD Lampung Minta Tak Korbankan Program Pro Rakyat
DPRD Lampung Kawal Penerapan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer
Anggota DPRD Lampung, Syukron Muchtar Kunjungi Kanwil Kemenag Lampung, Bahas Kuota dan Biaya Haji
DPRD Lampung Siap Perjuangkan Pengangkatan Guru R3 Menjadi PPPK
PAD Lampung Anjlok, Munir Dorong Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal Tahun untuk Dongkrak Pendapatan
Munir Abdul Haris Ajak Masyarakat dan Pelajar Lampung Tengah Implementasikan Nilai Pancasila
Komisi II DPRD Soroti PR Pemimpin Baru Lampung Soal Kesejahteraan Petani
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:20 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Lampung Dukung Efisiensi Anggaran, Ingatkan Dampak ke Pembangunan

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:07 WIB

Efisiensi Anggaran, DPRD Lampung Minta Tak Korbankan Program Pro Rakyat

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:59 WIB

DPRD Lampung Kawal Penerapan Kebijakan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:15 WIB

Anggota DPRD Lampung, Syukron Muchtar Kunjungi Kanwil Kemenag Lampung, Bahas Kuota dan Biaya Haji

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:09 WIB

DPRD Lampung Siap Perjuangkan Pengangkatan Guru R3 Menjadi PPPK

Berita Terbaru