Komisi II DPRD Lampung Matangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kamis, 27 November 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Komisi II DPRD Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Ketua Komisi II, Ahmad Basuki, mengatakan Raperda tersebut akan segera diuji publik. Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi petani, baik dari sisi ekonomi, produksi, hingga jaminan pemasaran hasil pertanian.

“Tadi kita telah melaksanakan RDP bersama dengan mitra kerja Komisi II, membahas Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. Diundang beberapa stakeholder, kelembagaan petani, tadi ada HKTI, KTNA, terus kemudian HKPI. Kita minta masukan – masukannya,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Legislator yang akrab disapa Abas itu mengatakan, secara teknokratis masukan-masukan dari OPD teknis sudah diperoleh.

Baca Juga :  Korupsi Tinggi, Yozi Rizal: Benahi Kinerja, Bukan Bubarkan KPK

“Kalau secara teknokratis, masukan-masukan dari OPD teknis kan sudah. Tapi kita juga perlu juga mendapatkan masukan dari masyarakat dan para petani, secara empiris apa yang dirasakan oleh petani kita. Karena sasarannya kan Perda ini untuk memberdayakan dan juga melindungi petani kita,” jelasnya.

Abas menegaskan, substansi dari Raperda itu ialah meningkatkan kesejahteraan petani. Tidak hanya saat menanam, tapi bagaimana pemerintah masih melindungi petani hingga panen.

Raperda ini juga diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat sistem pangan daerah, serta menekan potensi kerawanan pangan di masa mendatang.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Kaji Usulan F-PKB Soal Kepemilikan Kapal Penyeberangan Bakauheni–Merak

“Intinya Perda untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung, yang mayoritas penduduknya bergantung pada sektor pertanian. Sasarannya adalah memberdayakan dan melindungi petani. Perda ini bertujuan menjamin kepastian pasar, sehingga petani tidak dibiarkan sendiri setelah menanam,” katanya.

Sebagai Raperda inisiatif Komisi II, dokumen tersebut telah melalui proses perumusan bersama Tim Perumus dan Tenaga Ahli. Sejumlah poin penting yang diakomodasi antara lain, kepastian harga, kepastian pasar dan asuransi gagal panen.

“Pemerintah harus lebih spesifik mencarikan pembeli atau penampung. Salah satu poin penting untuk menyejahterakan petani adalah jaminan kepastian harga jual komoditas. Kemudian dimasukkannya program asuransi, misalnya untuk gagal panen, untuk melindungi petani,” ungkapnya.

Baca Juga :  KNPI Lampung Instruksikan Jajaran Tenang dan Tidak Over Reaktif

Selain itu, upaya menyejahterakan petani melalui peningkatan sarana dan prasarana juga menjadi target dari payung hukum itu.

“Kondisi pupuk saat ini dilaporkan sudah melimpah dan harganya sudah turun. Maka langkah selanjutnya, raperda ini sudah masuk tahap pasal per pasal penyusunan draft. Rencananya, pada hari Senin akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan lebih lanjut dari masyarakat,” katanya.

Abas menekankan bahwa Perda ini nantinya akan diturunkan lebih rinci melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Komisi II juga telah melakukan studi banding dari Jawa Timur yang sudah memiliki Perda serupa tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Kemarau Berdampak pada Pertanian, Warga Payung Batu Minta Bantuan Pompa Air
Puncak Harlah, Nunik Tegaskan PKB Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat
Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat
Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah
Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
DPRD Lampung Siap Sidak dan Panggil Perusahaan Air Permukaan, Kejar Kebocoran PAD
DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter
Aklamasi! Imelda SH Resmi Pimpin DPW PUAN Lampung Periode 2026–2031

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kemarau Berdampak pada Pertanian, Warga Payung Batu Minta Bantuan Pompa Air

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Puncak Harlah, Nunik Tegaskan PKB Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:30 WIB

Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas

Berita Terbaru