Korupsi Tinggi, Yozi Rizal: Benahi Kinerja, Bukan Bubarkan KPK

Jumat, 25 Agustus 2023 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Angka tindak pidana korupsi di negeri ini masih begitu tinggi, maka yang diperlukan membenahi kinerja di KPK. Bukan dengan membubarkan lembaganya.

Demikian tanggapan politisi Partai Demokrat Lampung, Yozi Rizal, Jumat 25 Agustus 2023 sore.

Ketua Komisi I DPRD Lampung itu menanggapi pernyataan Ketua Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri yang mengaku pernah meminta Presiden Joko Widodo membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sama tahu, bahwa angka tindak pidana korupsi di negeri ini masih sedemikian tinggi, saya kira membenahinya bukan dengan membubarkan lembaga tapi benahi kinerjanya,” kata Yozi Rizal.

Terkait membenahi, lanjut bendahara Demokrat Lampung Itu, bisa jadi menyangkut sistem dan utamanya adalah faktor orangnya.

Yozi tetap berprasangka baik terhadap keinginan Megawati yang pernah mengusulkan KPK dibubarkan saja. “Saya berhusnudzon saja, bahwa pendapat beliau itu bukan karena banyaknya kader partai beliau yang tersangkut perkara di lembaga anti rasuah tersebut.”

Baca Juga :  Yozi Rizal Harapkan Kiprah di Komisi III DPRD Lampung

Tapi, kata putra asal Way Kanan ini, mungkin karena dia kesal melihat kecenderungan penegakkan hukum bukan lagi untuk memelihara ketertiban dan menjamin kepastian hukum.

“Namun lebih dipergunakan untuk kepentingan meraih dan/ atau untuk mempertahankan kekuasaan, yang kadang dalam praktiknya tidak saja ditujukan kepada pihak lawan politik bahkan juga digunakan terhadap ‘kawan’ politik,” ungkap caleg dari Dapil Way Kanan-Lampung Utara pada 2024 nanti.

Ditanya apa salah KPK, jika harus dibubarkan, Yozi mengaku tidak melihat salah KPK secara lembaga, tapi lebih karena sistem dan personal yang menghuninya.

“Kekacauan yang terjadi di lembaga anti rasuah tersebut, jika kita cermati adalah bermula dari revisi UU nomor 30 tahun 2002 Undang undang tentang KPK.”

Baca Juga :  Bukan Cuma Hujan! Andika Wibawa Sebut Tata Kota Sumber Masalah Banjir

Revisi UU yang semula dengan alasan kinerja KPK kurang efektif, lanjut dia, lemah koordinasi antar lini penegak hukum sehingga sempat muncul istilah cicak-buaya yang menyeret Kabareskrim hingga Wakapolri yang calon jadi Kapolri, pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang,

“Yakni, adanya pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana,” tukas Yozi Rizal.

Kelemahan koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum, dia menambahkan, problem penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, serta kelemahan belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Sehingga, lanjut memungkinkan terdapat cela dan kurang akuntabel nya pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Ketua AMPG Lampung Instruksikan Jajaran Tak Terpancing dan Terprovokasi

“Tetapi dalam praktiknya terkesan perubahan aturan tersebut justru menjadi pijakan utk lakukan agenda tersembunyi guna menyingkirkan orang-orang yang dianggap tidak bisa kooperatif dengan kekuasaan dan/ atau lembaga penegak hukum tertentu, lebih jauh; kinerja KPK kini banyak dipertanyakan dan menuai kontroversi.”

Kalau KPK benar-benar dibubarkan, apakah sama saja telah terjadi degradasi kepercayaan, ia menegskan, bukan hanya pada KPK, namun juga terhadap lembaga penegak hukum lainnya.

“Itu lebih dikarenakan kecenderungan penegakkan hukum yang tebang pilih. Tajam terhadap lawan atau paling tidak yang tak sejalan, tapi tumpul terhadap yang sedang tidak ditargetkan,” katanya.

Yozi melanjutkan, untuk menyikapinya bukan dengan cara membubarkan lembaga, melainkan membenahi kinerjanya. (ADVETORIAL)

Berita Terkait

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung
Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi
HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan
Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
DPRD Lampung dan Pemprov Komitmen Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI soal Ketenagakerjaan
Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Cegah Air Lindi Cemari Sungai, Rizaldi Adrian Tekankan Pembenahan TPA Bakung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Narkoba Terus Berulang, Yanuar Irawan Desak Evaluasi Penanganan Narkoba, Hak Pendidikan Anak Harus Dilindungi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:20 WIB

HUT ke-15 Partai NasDem, Lampung Gelar Agenda Olahraga dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Lampung : Energi Muda KMHDI Dibutuhkan untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terbaru

Pemerintahan

PTPN I Raih Adhi Praya 2026, Perkuat Hilirisasi Perkebunan

Rabu, 28 Okt 2026 - 15:51 WIB

Pringsewu

Pilkakon Tanjung Dalam Ricuh, Penghitungan Suara Dihentikan

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:21 WIB