Pemkot Bandar Lampung Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari

Selasa, 5 November 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam memusnahkan barang bukti dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dinilai penting untuk menjaga keamanan masyarakat dari potensi peredaran barang bukti yang dapat membahayakan.

Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

“Tadi kita sudah sama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti oleh Kejari yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ini,” ujar Budhi, Selasa (5/11).

Budhi menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah yang tepat. Jika tidak ditangani dengan benar, bisa saja kembali beredar di masyarakat.

“Kita bisa bayangkan dampaknya jika barang-barang bukti ini beredar di tengah masyarakat atau kembali ke masyarakat. Langkah pemusnahan ini juga sudah rutin dilakukan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang melakukan pemusnahan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan pemusnahan barang bukti ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, selama 2024 pihaknya sudah melakukan pemusnahan pada Juli lalu dan yang kedua pada Nopember 2024.

Baca Juga :  Audiensi Ketua KPPU RI-Gubernur Lampung Perkuat Internalisasi Nilai Persaingan Usaha Sehat di Daerah

“Yang dimusnahkan pagi hari ini dari 217 perkara sejak 18 Juli hingga 5 Nopember 2024 dan pada Juli lalu telah dimusnahkan dari 361 perkara,” katanya, Selasa (5/11).

Bila dirincikan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yakni barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu-sabu 57,717 gram, ganja 9.317,2482 gram, ekstasi 5.110,2904 gram dam 9.559 butir.

Kemudian berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik, senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi, senjata tajam, barang bukti elektronik handphone berbagai merk, berbagai jenis pakaian dan tas. Lalu minuman beralkohol jenis CIU, oli palsu dan BBM pertalite oplosan.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Beri Apresiasi Semua Pihak yang Berkontribusi dalam Penguatan Sistem Kesehatan

Sedangkan pemusnahan barang bukti dari cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang terdiri dari barang bukti narkotika 131 paket, ganja 2 paket, berbagai jenis pakaian dan tas, senjata tajam dan barang bukti elektronik handphone berbagai merk.

“Perkara yang kita tangani sudah tuntas sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Jadi kalau perkara belum dilaksanakan eksekusi terutama barang bukti masih jadi tunggakan jasa penuntut umumnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis
492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat, Thomas Amirico: Gerakan Bangun Karakter Siswa
Pangdam XXI/Raden Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pringsewu
Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎
Sejarah Festival Ogoh-Ogoh Lampung: Peran I Made Suarjaya Mengangkat Tradisi ke Panggung Budaya
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan
Ngabuburit Bareng Suporter, Bhayangkara Lampung FC Ajak Fans Penuhi Stadion

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:03 WIB

492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat, Thomas Amirico: Gerakan Bangun Karakter Siswa

Senin, 9 Maret 2026 - 17:38 WIB

Pangdam XXI/Raden Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pringsewu

Senin, 9 Maret 2026 - 17:27 WIB

Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎

Berita Terbaru