Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Fraksi PKB Lampung menyatakan siap untuk menjembatani persoalan kepemilikan Nazir Masjid Al Anwar yang terletak di Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB Lampung, Taufik Rahman, setelah menerima kunjungan dari Forum Masyarakat Penyelamat Masjid Al Anwar pada Kamis, 7 November 2024.
Taufik menjelaskan, pihaknya menampung aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan masyarakat ini dan siap untuk menjembatani permasalahan yang tengah dihadapi masjid tertua di Provinsi Lampung ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka sudah banyak menyampaikan persoalannya, intinya agar supaya DPRD Lampung bisa menjembatani. Kita Fraksi PKB siap mendorong permasalahan ini. Karena kita sebagai penerima aspirasi awal berkewajiban untuk meneruskan. Kendati hal ini terdapat mekanisme-mekanismenya,” ujar Kang Taufik, sapaan akrabnya.
Kang Taufik menyampaikan, untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh forum masyarakat penyelamat masjid ini, fraksi PKB akan berkirim surat ke pimpinan DPRD agar segera di disposisikan ke Komisi yang membidangi permasalahan tersebut.
“Nanti yang bakal meneruskan permasalahan ini sesuai dengan Komisi yang membidangi atau Komisi V,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi upaya Forum Masyarakat Penyelamat Masjid Al Anwar yang telah menyampaikan keluhannya secara langsung. Menurutnya, kunjungan ini merupakan langkah yang tepat dalam mengatasi masalah masyarakat.
“Kunjungan seperti ini merupakan langkah baik dan cara yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat. Persoalan masyarakat itu yang belum terselesaikan penting untuk di diskusikan dan dimusyawarahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Masyarakat Penyelamat Masjid Al Anwar, Kushairi menjelaskan kunjungan ke Fraksi PKB Lampung ini terkait permasalahan keberadaan Nazir atau pengelolaan objek wakaf masjid Jami Al Anwar.
“Kami menganggap ada proses mall administrasi karena proses peralihan dari Nazir perorangan menjadi Nazir berbadan hukum Yayasan. Kami menemukan ada fakta-fakta hukum yang secara administrasi ini terjadi cacat formil ataupun materil,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyayangkan, pihak yang mengklaim sebagai Nazhir tersebut justru melakukan gugatan ke pengadilan Tanjung Karang.
“Nazir Yayasan Masjid Jami Al Anwar semestinya merangkul jamaahnya sendiri. Sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan baik-baik dengan melakukan musyawarah. Bukan justru melakukan gugatan ke PN,” kata dia. (Amd)