Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung kawal kasus Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung.
Keluarga korban melaporkan kasus ini secara langsung kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, yang kemudian segera mengambil langkah untuk memastikan kasus ini dikawal dengan serius.
Mayang, yang mewakili Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, menyatakan bahwa ia berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kasus ini sangat memprihatinkan, terutama karena melibatkan korban berusia di bawah umur yang telah mengalami pengalaman traumatis selama kurang lebih dua setengah tahun.
“Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihilangkan dari masyarakat kita,” ungkap Mayang pada Senin, 11 November 2024.
Selain itu, Mayang menekankan pentingnya perhatian dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga organisasi masyarakat, untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Ia meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya.
“Saya berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan perhatian lebih kepada korban ini,” ujarnya.
Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan dengan beberapa pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Lebih lanjut, Mayang berharap agar Pengadilan Negeri Tanjung Karang, DPRD Provinsi Lampung khususnya Komisi V, serta DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Untuk itu kami selaku anggota DPRD Kota Bandar Lampung meminta kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negri. Kepala Pengadilan Negri Tanjung Karang untuk dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dalam nomor perkara; 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Dan berharap kasus ini mendapatkan penanganan dan hukuman yang setimpal,” jelasnya. (Amd)