UMK Bandar Lampung 2025 Diprediksi Naik Sekitar Rp100 Ribu

Kamis, 21 November 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung memprediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 akan mengalami kenaikan sekitar Rp100 ribu atau lebih. Hal ini mengikuti tren kenaikan UMK setiap tahunnya, termasuk saat pandemi COVID-19.

Sekretaris Disnaker Kota Bandar Lampung, Bahril, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi yang mulai stabil menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan kenaikan UMK ini.Wisata Lampung

“UMK Bandar Lampung selalu naik setiap tahun. Bahkan, saat pandemi pun ada peningkatan. Dengan kondisi ekonomi yang mulai pulih, prediksi kenaikan UMK tahun depan sangat mungkin terjadi,” ujarnya, Kamis (21/11).

Sebagai catatan, UMK Bandar Lampung tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.103.631, meningkat dari Rp2.991.349 pada 2023. Namun, Bahril menegaskan bahwa keputusan resmi penetapan UMK masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Prosesnya berjenjang, mulai dari surat edaran pemerintah pusat yang diteruskan ke gubernur, lalu ke bupati atau wali kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Pandangan Aktivis Lampung atas Terpilihnya MTA Sebagai DKPP

Dalam menetapkan UMK, Disnaker akan melibatkan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung. Dewan ini terdiri atas berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dinas Perdagangan, akademisi, dan pakar ketenagakerjaan.

“Kami memastikan masukan dari semua pihak dipertimbangkan, terutama dari perusahaan. Kalau perusahaan berkembang dan mampu, usulan kenaikan bisa diterima. Tapi jika kenaikan terlalu besar, hal itu bisa menjadi beban,” tambahnya.

Bahril juga mengimbau pekerja untuk tetap bersabar dan menjaga suasana kondusif selama proses penetapan berlangsung.

Baca Juga :  Lampung Penghasil Pangan Terbesar Nusantara

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak provinsi, tetapi memang surat edaran dari pusat belum keluar. Kami meminta buruh untuk menunggu hasilnya dengan sabar,” katanya.

Disnaker berharap kenaikan UMK 2025 dapat memberikan manfaat bagi pekerja tanpa memberatkan pengusaha. Keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan kemampuan perusahaan akan menjadi fokus utama dalam penetapan UMK.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini menciptakan win-win solution bagi semua pihak,” tutup Bahril.

Berita Terkait

Ketua PKK Purnama Wulan Sari Mirza Canangkan Margomulyo Tubaba Desa Tapis
Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba
Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025
ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital
PWI Tanggamus Jalin Sinergi dengan Polres Perkuat Kamtibmas dan Tangkal Hoaks
Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025
KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
Bantuan Irjen Pol Helmy Santika Jadi Harapan Baru Relawan Kanker Lampung

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:34 WIB

Ketua PKK Purnama Wulan Sari Mirza Canangkan Margomulyo Tubaba Desa Tapis

Selasa, 25 November 2025 - 17:04 WIB

Sekda Prana Putra Melantik 94 Pejabat Administrator Pemkab Tubaba

Jumat, 21 November 2025 - 15:36 WIB

Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Kamis, 20 November 2025 - 20:58 WIB

ASKOMPSI Nobatkan Dr Marindo Sekdaprov Terbaik Tatakelola Pemerintahan Digital

Selasa, 18 November 2025 - 16:34 WIB

PWI Tanggamus Jalin Sinergi dengan Polres Perkuat Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

Berita Terbaru

Edukasi

Ini Tokoh KSB Fokal IMM Lampung Terpilih

Kamis, 27 Nov 2025 - 20:40 WIB

DPRD Provinsi

Pansus Apresiasi Komitmen Pabrik Tapioka Patuhi Pergub Singkong

Kamis, 27 Nov 2025 - 20:28 WIB