Klasika Lampung Soroti Dehumanisasi Profesi Guru: Kesejahteraan dan Perlindungan Jadi Fokus Utama

Senin, 9 Desember 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Dinamik.id) – Kelompok Studi Kader (Klasika) Lampung kembali menggelar dialog rutin bertajuk DialoKlasika dengan tema “Dehumanisasi Profesi Guru” di Rumah Ideologi Klasika, Sukarame, Bandar Lampung, pada Minggu (8/12) malam.

Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung M. Syukron Muchtar, advokat Hislat Habib dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi & Rekan, serta Dewan Pakar Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Gino Vanollie.

Direktur Klasika Lampung, Ahmad Mufid, mengawali diskusi dengan menyoroti tantangan besar yang dihadapi guru, mulai dari kesejahteraan hingga perlindungan hukum yang minim.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa guru kerap menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi saat menjalankan tugas mereka.

“Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah kasus di mana guru menjadi korban kriminalisasi atau kekerasan hanya karena menjalankan tugas mereka. Sayangnya, regulasi yang ada belum memberikan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.

Baca Juga :  KNPI Mesuji Gelar Festival Musik Elektrik dan Akustik

Mufid juga menggarisbawahi kondisi kesejahteraan guru, khususnya honorer dan mereka yang bertugas di daerah terpencil.

“Banyak guru masih hidup dalam kondisi minim, meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan. Ini menjadi tantangan utama yang harus kita pecahkan bersama,” tambahnya.

Gino Vanollie dari FGII menilai bahwa masalah kesejahteraan guru tidak terlepas dari kompleksitas birokrasi pendidikan.

Ia menyebut bahwa sistem birokrasi sering kali memosisikan guru sebagai bagian dari struktur administratif yang kaku, sehingga mengurangi fokus pada pengembangan pendidikan.

“Proses birokratisasi dalam pendidikan membuat guru seolah-olah menjadi bagian dari sistem birokrasi. Kepala sekolah sering kali lebih memposisikan diri sebagai pejabat struktural daripada pemimpin yang mendukung pengembangan pendidikan,” tegas Gino.

Ia juga mendorong keberanian guru untuk bersikap kritis meskipun sering kali terhambat oleh kondisi struktural, seperti kepala dinas pendidikan yang merangkap sebagai ketua organisasi profesi guru.

Baca Juga :  Dari Buka Puasa ke Buka Fakta: Forum Publik di Talangsari Ingatkan Negara soal Keadilan

“Untuk membangun sikap kritis di kalangan guru, penting untuk menciptakan ruang diskusi yang terbuka dan mendukung, di mana mereka dapat berbagi ide tanpa rasa takut,” imbuhnya.

Sementara itu, M. Syukron Muchtar, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah.

“Kami di DPRD Komisi V berkomitmen untuk mengawal kesejahteraan guru. Salah satu dasar peningkatan kesejahteraan ini adalah Perda Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur insentif bagi tenaga pendidik non-PNS sesuai kemampuan daerah,” ujar Syukron.

Namun, ia mengakui masih ada kendala tata kelola anggaran yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji guru, termasuk gaji ke-13 yang sempat tertunda untuk 3.878 guru di Bandar Lampung pada awal 2024.

“Masalah keterlambatan gaji dan pemotongan honor menunjukkan lemahnya tata kelola anggaran pendidikan. Kami akan terus mengawasi dan menyuarakan kepentingan guru di daerah-daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Eka Setiawan: Kader Kopri Harus Cerdas Bermedsos dan Konsisten Menulis

Syukron juga menyoroti kesejahteraan guru di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), seperti di Pulau Tabuan, yang hanya mendapatkan penghasilan Rp750 ribu per bulan.

“Guru di daerah 3T menghadapi tantangan berat dengan penghasilan minim. Ini membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah provinsi,” tambahnya.

Advokat Hislat Habib menyatakan bahwa guru sering kali enggan mengajukan pengaduan hukum karena keterbatasan biaya.

Ia menegaskan bahwa advokat memiliki kewajiban etis untuk memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada guru.

“Guru sering kali tidak berani mengadu karena merasa menggunakan jasa pengacara memerlukan biaya. Padahal, kami sebagai advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum tanpa biaya,” ujarnya.

Hislat mengapresiasi langkah Klasika Lampung dalam menyediakan ruang diskusi bagi guru untuk menyampaikan aspirasi dan isu yang mereka hadapi. (Pin)

Berita Terkait

PMII Komisariat STKIP PGRI Bandar Lampung Perkuat Komunikasi Kader dan Alumni Lewat Bukber
Safari Daud Kembali Diamanahkan, Ini Daftar Pejabat yang Baru Dilantik Rektor UIN RIL
Dari Buka Puasa ke Buka Fakta: Forum Publik di Talangsari Ingatkan Negara soal Keadilan
BEM FH UBL Desak Tangkap Aktor dan Beking Tambang Emas Ilegal Waykanan, Cek Juga di Pesawaran!
Masyarakat Berhak Menggugat: Pemerintah Disebut Gagal Melindungi Warga dari Bencana Banjir
PW MDS Rijalul Ansor Lampung Rakor Persiapan Kegiatan Ramadhan
Terpilih Pimpin KAHMI Lamteng, Topan Aquardi Ajak Alumni Kompak
PMII Bandar Lampung Dorong Kemandirian Ekonomi Kader Lewat Entrepreneur Hub

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:05 WIB

PMII Komisariat STKIP PGRI Bandar Lampung Perkuat Komunikasi Kader dan Alumni Lewat Bukber

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:53 WIB

Safari Daud Kembali Diamanahkan, Ini Daftar Pejabat yang Baru Dilantik Rektor UIN RIL

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:42 WIB

Dari Buka Puasa ke Buka Fakta: Forum Publik di Talangsari Ingatkan Negara soal Keadilan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:08 WIB

BEM FH UBL Desak Tangkap Aktor dan Beking Tambang Emas Ilegal Waykanan, Cek Juga di Pesawaran!

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:05 WIB

Masyarakat Berhak Menggugat: Pemerintah Disebut Gagal Melindungi Warga dari Bencana Banjir

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB