Bandar Lampung, (dinamik.id) — Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Lampung, Gino Vanollie, memberikan pandangan terkait kebijakan penetapan harga komoditas singkong di Provinsi Lampung. Menurutnya, penetapan harga singkong sebaiknya tidak diatur secara kaku dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
“Berdasarkan masukan dan hasil kajian, mengatur harga singkong dalam Perda atau Pergub justru bisa menjadi terlalu kaku. Kebijakan yang lebih fleksibel, seperti melalui Surat Keputusan (SK), akan lebih efektif dan adaptif. Hal yang terpenting adalah menjaga sinergi antara petani, pelaku usaha, dan industri agar semua pihak mendapatkan keuntungan,” ujar Gino, Jumat (27/12/2024)
Lebih lanjut, Gino menekankan bahwa penetapan harga hanyalah salah satu aspek dalam pengelolaan komoditas singkong. Yang lebih krusial adalah pengaturan terkait siapa yang menanam, kapan waktu tanam, di mana lokasi tanam, dan berapa luas lahan yang digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan memang tidak selesai setelah harga di tetapkan, untuk mencapai kondisi yang ideal, perlu pengaturan yang jelas mengenai produksi dan kebutuhan,” tambahnya
Gino juga menyoroti pentingnya membangun iklim agribisnis yang sinergis dan kondusif. Ia menegaskan bahwa menghadapkan petani dan pengusaha secara berlawanan bukanlah langkah produktif.
“Agribisnis harus dibangun secara kolaboratif. Petani dan pengusaha harus berada dalam satu ekosistem yang saling mendukung. Inilah yang akan menciptakan produktivitas dan keberlanjutan usaha,” jelasnya.
Sebagai solusi, Gino mendorong pembentukan asosiasi agribisnis singkong yang melibatkan petani dan pengusaha. Serta melibatkan Perguruan Tinggi dan pemerintah untuk melalukan fasilitasi dan pengawasan.
“Jika ini terwujud, trauma taunan, gonjang ganjing persoalan singkong tidak akan berulang ditahun tahun mendatang ” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan harga singkong sebesar Rp 1.400 per kg. Penetapan ini berlaku mulai Selasa (24/12/2024) setelah dilakukan rapat bersama yang melibatkan OPD, DPRD Lampung, perusahaan tapioka, petani singkong, dan akademisi. Rapat tersebut dipimpin oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin, pada Senin (23/12/2024).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa harga beli singkong dari petani minimal Rp 1.400 per kg dengan rafaksi 15 persen dan usia tanam minimal sembilan bulan. (Amd)