Suara Perempuan di Tengah Kebisingan Politik

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Pina, S.Pd

Ketika perempuan datang ke institusi hukum, bukan sekadar membawa data—kami membawa luka, harapan, dan tekad untuk memastikan bahwa keadilan tidak lagi menjadi hak istimewa. Di ruang Ditreskrimum Polda Lampung, bersama para aktivis, mahasiswa, dan lembaga pendamping, kami menyuarakan satu tuntutan tegas: Tegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Lampung!. Di tengah euforia pasca-Pemilu 2024 yang penuh kompromi politik, korban kekerasan seksual justru semakin tenggelam dalam kerumitan hukum dan budaya diam yang membungkam.

Baca Juga :  Dedi Priyono Kembali Pimpin PWI Tubaba, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Berintegritas

UU TPKS yang telah disahkan pada 2022 sejatinya menjadi tonggak sejarah perjuangan perempuan. Namun realitasnya, implementasi di lapangan masih penuh hambatan: aparat penegak hukum belum sepenuhnya sensitif gender, banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti serius, dan korban justru distigmatisasi. Dalam aksi damai di Lampung itu, kami mendesak agar setiap kasus kekerasan seksual ditangani berdasarkan UU TPKS—bukan dengan pendekatan mediasi, apalagi kekeluargaan yang melemahkan keadilan.

Baca Juga :  92 CPPPK Ikuti SKT Moderasi Beragama di Tilok UIN

Kondisi ini menunjukkan betapa sistem hukum kita belum sepenuhnya berpihak pada korban. Padahal, berdasarkan laporan Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat, khususnya terhadap anak dan remaja perempuan. Di tengah situasi ini, diamnya negara adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sebagai aktivis perempuan yang terjun langsung mendampingi korban, saya menyaksikan sendiri bagaimana pelecehan sering dianggap remeh, dan trauma korban diabaikan. Maka aksi Maret lalu bukan hanya soal tuntutan, tapi juga peringatan: kita tak akan tinggal diam melihat UU ini dikhianati.

Baca Juga :  Geruduk DLH Lampung, GASPUL Keluhkan Persoalan Lingkungan Hidup di Bandar Lampung

Momentum pasca-Pemilu seharusnya menjadi waktu terbaik bagi pemerintah dan aparat untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan substantif. Sudah saatnya negara berdiri di pihak korban—bukan elite pelindung pelaku. UU TPKS harus ditegakkan secara utuh, tanpa syarat. Jika tidak, demokrasi kita hanya akan menjadi panggung kosong tanpa rasa kemanusiaan.(**)

Berita Terkait

Gelar Donor Darah Pemuda Lampura, Gen-Zi: Sudah 300 Orang Mendaftar!
MEMBANGGAKAN! SMPN 3 Pringsewu Juara 3 Street Soccer Tingkat Nasional
Car Free Day Gen Zi Ditunda Tak Dapat Izin Pemerintah
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Pemdes Sukajaya dan PHBI Sukses Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Matrikulasi MH Universitas Saburai, Rektor Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum
Gubernur Lampung Instruksikan Sekolah Daring Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Gelar Donor Darah Pemuda Lampura, Gen-Zi: Sudah 300 Orang Mendaftar!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:52 WIB

MEMBANGGAKAN! SMPN 3 Pringsewu Juara 3 Street Soccer Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Car Free Day Gen Zi Ditunda Tak Dapat Izin Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Senin, 14 September 2026 - 16:20 WIB

Pemdes Sukajaya dan PHBI Sukses Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terbaru


Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyerahkan penghargaan Baznas Award 2026 kepada Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela yang hadir mewakili Gubernur di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Pemerintahan

Serius Kelola Zakat, Gubernur Lampung Raih Grand Baznas Award 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:57 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:40 WIB